JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, dengan kerugian sebesar Rp1 miliar, di Tuntut selama 5 Tahun Penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Fransis­kus Ru­ma­­jak selaku Ke­tua Pa­ni­tia Pem­ba­ngu­nan dan Bendahara Panitia, Marthin MRA Titirloloby. Mereka dituntut lantaran menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 – 2020.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Un­dang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa tetap ditahan di rutan kelas II A Ambon,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda masing-masing senilai Rp200 Juta, dalam wkatu satu Bulan.

” Agar keduanya membayar denda Rp200 juta dalam jangka waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka Aset harta benda kedua terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup maka keduanya dihukum lagi selama 90 hari kurungan,” jelas Hakim.

Baca Juga :  Bangkit Bersama HIPMI Kota, Expo de Manise 2025 Siap Guncang Ambon

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa agar membayar uang pegganti sebesar Rp350 Juta, dalam waktu yang ditentukan. Jika ditak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan.

“Membayar Uang pegaganti Rp350 juta. Jika tidak membayar maka aset kedua terdakwa dilelangkan, jika tidak mencukupi maka dihukum selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan semua Barang Bukti (BB) milik kedua terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin 27 April 2026, dengan agenda pembelaan. (Atick.T)

Berita Terkait

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 
Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat
Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Dugaan Mark Up Terendus di Proyek Presevarsi Jalan Wailopong 

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIT

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:42 WIT

WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIT

BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIT

Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:10 WIT