JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, dengan kerugian sebesar Rp1 miliar, di Tuntut selama 5 Tahun Penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Fransis­kus Ru­ma­­jak selaku Ke­tua Pa­ni­tia Pem­ba­ngu­nan dan Bendahara Panitia, Marthin MRA Titirloloby. Mereka dituntut lantaran menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 – 2020.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Un­dang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa tetap ditahan di rutan kelas II A Ambon,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda masing-masing senilai Rp200 Juta, dalam wkatu satu Bulan.

” Agar keduanya membayar denda Rp200 juta dalam jangka waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka Aset harta benda kedua terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup maka keduanya dihukum lagi selama 90 hari kurungan,” jelas Hakim.

Baca Juga :  Walikota Geram! Camat, Lurah dan Kades/Raja Tak Jalankan Jumpa Rakyat

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa agar membayar uang pegganti sebesar Rp350 Juta, dalam waktu yang ditentukan. Jika ditak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan.

“Membayar Uang pegaganti Rp350 juta. Jika tidak membayar maka aset kedua terdakwa dilelangkan, jika tidak mencukupi maka dihukum selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan semua Barang Bukti (BB) milik kedua terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin 27 April 2026, dengan agenda pembelaan. (Atick.T)

Berita Terkait

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi
Reses di Air Salobar, Rovik Janji Kawal Perbaikan Permukiman dan Soroti Problem Desil Bansos
Masyarakat Kota Ambon Padati Hari Kedua DPRD Expo 2026
Pojok Expo DPRD Kota Ambon Pertemukan Bodewin-Gerald Tantang Morits-Hadiyanto di Meja ORADO
DPRD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM
Panitia Lasqi : Tidak Pernah Ada Kontrak Dengan Ustad Rifqi
Persiapan Nusa Apono Sudah 95 Persen
Serap Aspirasi Saat Reses, Hadianto Berdialog dengan Pemuda Ambon di Federasi Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:14 WIT

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIT

Reses di Air Salobar, Rovik Janji Kawal Perbaikan Permukiman dan Soroti Problem Desil Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 15:46 WIT

Masyarakat Kota Ambon Padati Hari Kedua DPRD Expo 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:25 WIT

Pojok Expo DPRD Kota Ambon Pertemukan Bodewin-Gerald Tantang Morits-Hadiyanto di Meja ORADO

Rabu, 2 September 2026 - 15:04 WIT

DPRD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM

Berita Terbaru

AMBON

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:14 WIT