JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, dengan kerugian sebesar Rp1 miliar, di Tuntut selama 5 Tahun Penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Fransis­kus Ru­ma­­jak selaku Ke­tua Pa­ni­tia Pem­ba­ngu­nan dan Bendahara Panitia, Marthin MRA Titirloloby. Mereka dituntut lantaran menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 – 2020.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Un­dang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Meningkatan Imunitas Tubuh Lewat Program Senam Jantung Sehat

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa tetap ditahan di rutan kelas II A Ambon,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda masing-masing senilai Rp200 Juta, dalam wkatu satu Bulan.

” Agar keduanya membayar denda Rp200 juta dalam jangka waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka Aset harta benda kedua terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup maka keduanya dihukum lagi selama 90 hari kurungan,” jelas Hakim.

Baca Juga :  Jangan Beri Uang Untuk "Anjal"

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa agar membayar uang pegganti sebesar Rp350 Juta, dalam waktu yang ditentukan. Jika ditak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan.

“Membayar Uang pegaganti Rp350 juta. Jika tidak membayar maka aset kedua terdakwa dilelangkan, jika tidak mencukupi maka dihukum selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan semua Barang Bukti (BB) milik kedua terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin 27 April 2026, dengan agenda pembelaan. (Atick.T)

Berita Terkait

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II
Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.
Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 April 2026 - 22:35 WIT

Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II

Senin, 20 April 2026 - 15:46 WIT

Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.

Berita Terbaru