JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, dengan kerugian sebesar Rp1 miliar, di Tuntut selama 5 Tahun Penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Fransis­kus Ru­ma­­jak selaku Ke­tua Pa­ni­tia Pem­ba­ngu­nan dan Bendahara Panitia, Marthin MRA Titirloloby. Mereka dituntut lantaran menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 – 2020.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Un­dang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa tetap ditahan di rutan kelas II A Ambon,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda masing-masing senilai Rp200 Juta, dalam wkatu satu Bulan.

” Agar keduanya membayar denda Rp200 juta dalam jangka waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka Aset harta benda kedua terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup maka keduanya dihukum lagi selama 90 hari kurungan,” jelas Hakim.

Baca Juga :  Kapolda Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres MBD

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa agar membayar uang pegganti sebesar Rp350 Juta, dalam waktu yang ditentukan. Jika ditak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan.

“Membayar Uang pegaganti Rp350 juta. Jika tidak membayar maka aset kedua terdakwa dilelangkan, jika tidak mencukupi maka dihukum selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan semua Barang Bukti (BB) milik kedua terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin 27 April 2026, dengan agenda pembelaan. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026
Bazar Murah HUT ke-81 TNI Digelar di Lapangan Merdeka, Korem 151/Binaiya Ajak Warga Ambon Datang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I Akses Pendidikan, Kemendagri Beri Stimulan Rp2 Miliar
Dari HUT TNI ke Pembinaan Atlet, Piala Panglima TNI Cup 2026 Digelar di Ambon
Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon
Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81
Pemkot Ambon Terus Membenahi Sistem Pengelolaan Sampah
PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:32 WIT

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026

Jumat, 18 September 2026 - 20:39 WIT

Bazar Murah HUT ke-81 TNI Digelar di Lapangan Merdeka, Korem 151/Binaiya Ajak Warga Ambon Datang

Jumat, 18 September 2026 - 18:32 WIT

Maluku Raih Penghargaan Terbaik I Akses Pendidikan, Kemendagri Beri Stimulan Rp2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIT

Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIT

Pangdam Buka Open Turnamen Tenis Piala Panglima TNI Cup 2026 Menuju HUT ke-81

Berita Terbaru