KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Piru; Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyentil DPRD SBB agar tidak terjebak dalam polemik terkait pengajuan proposal Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB kepada Alfamidi, sementara hingga kini daerah dinilai belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengatur tata kelola CSR secara komprehensif.

Fungsionaris DPD KNPI SBB, Orin Latue, mengatakan polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi dengan menghadirkan aturan yang mampu memastikan kontribusi dunia usaha benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Menurutnya, perhatian publik tidak semestinya hanya terfokus pada siapa yang mengajukan proposal CSR, melainkan bagaimana sistem dan kebijakan daerah mampu mengarahkan pemanfaatan CSR secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai energi daerah habis untuk berpolemik, sementara persoalan mendasar terkait tata kelola CSR belum diselesaikan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah regulasi yang jelas agar kontribusi perusahaan bisa terukur dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Latue, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan proposal CSR oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial maupun kelompok masyarakat merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai daerah dan tidak bertentangan dengan aturan selama dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Koalisi Ormas Desak Evaluasi Proyek Strategis Nasional Bendungan Way Apo, Pemuda LIRA Maluku Soroti Kinerja BWS

Karena itu, Latue menilai perdebatan mengenai pengajuan proposal tidak boleh mengaburkan tujuan utama CSR sebagai instrumen tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pembangunan masyarakat.

“Substansi yang harus dilihat adalah manfaat programnya. Apakah program itu membantu masyarakat atau tidak. Jangan sampai yang menjadi fokus hanya pada pihak yang mengajukan, sementara tujuan besar CSR untuk mendukung pembangunan daerah justru terabaikan,” ujarnya.

Latue menegaskan KNPI SBB tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat. Namun, menurutnya, DPRD juga memiliki tanggung jawab besar dalam melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola CSR di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ia menilai hingga saat ini daerah masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya, guna memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di SBB memiliki arah kontribusi sosial yang jelas dan terukur.

“Kalau DPRD serius memperjuangkan kepentingan masyarakat, maka yang perlu didorong adalah lahirnya regulasi CSR yang kuat. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya berkontribusi melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mendukung pendidikan, UMKM, pemberdayaan pemuda, ekonomi perempuan, fasilitas publik, hingga program penanggulangan kemiskinan dan stunting,” jelasnya.

Baca Juga :  Tujuh Tahun Konsisten Berqurban, KNPI Maluku: FCT Senior Cipayung Moderat

Menurut Latue, di banyak daerah di Indonesia, CSR telah menjadi salah satu instrumen penting yang membantu pemerintah menjawab berbagai kebutuhan pembangunan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Karena itu, ia berharap polemik yang berkembang saat ini tidak berhenti pada perdebatan politik semata, melainkan menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang mampu mengoptimalkan kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah.

“DPRD jangan sibuk berpolemik ketika daerah sendiri belum memiliki regulasi CSR yang memadai. Masyarakat membutuhkan solusi dan kebijakan yang konkret agar setiap program CSR benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Latue.

DPD KNPI SBB berharap pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dapat membangun kesepahaman bersama dalam memperkuat tata kelola CSR sebagai instrumen pembangunan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Barat.***

Berita Terkait

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah
Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode
Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas
IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan
RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah
16 Besar Masawoy Cup 2026 Dimulai, Manipa Bersiap Semarakkan Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIT

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:11 WIT

Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIT

IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan

Berita Terbaru