Subur Perselingkuhan Berbuah Aduan ke Polisi, Anggota Polri Pemeran Utama

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon— Dugaan perselingkuhan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun berujung pada laporan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah anggota Polri, Brigpol Angga Badina, berinisial  “M” meminta kepolisian mengusut dugaan perselingkuhan, perzinaan, hingga penelantaran dalam rumah tangga.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media ini, pengaduan tersebut disampaikan oleh M pada 8 September 2026 kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, M menyebut Brigpol Angga Badina yang disebut sebagai anggota Polsek Baguala, Polresta Ambon, diduga memiliki hubungan dengan Fitriyani Saridjan alias Vara Saridjan.

Dugaan tersebut, menurut pengaduan, telah muncul sejak Juni 2023. M mengaku beberapa kali mendapati suaminya melakukan panggilan video dengan Fitriyani Saridjan dalam kurun 2023 hingga 2025.

Kejadian itu disebut berulang dan kemudian memicu perselisihan dalam rumah tangga.

Dalam laporannya, M juga mengaku mengalami penelantaran sebagai istri sah setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya bersama anak mereka.

Dugaan Terjadi Sejak 2023

M mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan hubungan tersebut diperolehnya pada Juni 2023 dari salah seorang teman Fitriyani Saridjan.

Ia kemudian mengaku melakukan konfirmasi secara langsung kepada suaminya.

Namun, menurut M, Brigpol Angga Badina saat itu tidak mengakui adanya hubungan perselingkuhan tersebut.

Dugaan kembali mencuat pada November 2025. M menyebut dirinya berupaya mengetahui keberadaan suaminya dan kemudian mendapati Brigpol Angga Badina berada di sekitar tempat tinggal Fitriyani Saridjan.

Setelah kejadian itu, menurut pengaduan tersebut, suaminya disebut meninggalkan dirinya dan anak mereka serta tidak lagi menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya dalam rumah tangga.

M sebelumnya juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026.

Namun, ketika itu ia mengaku belum memiliki bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan perselingkuhan tersebut.

Bukti Percakapan Elektronik

Perkembangan baru disebut terjadi pada Agustus 2026. M mengaku memperoleh bukti berupa percakapan melalui media komunikasi elektronik yang disebut memuat pengakuan Fitriyani Saridjan.

Dalam salinan pengaduan yang diterima media ini, M juga menyebut adanya keterangan seorang saksi, namun enggan menyebut inisialnya. Saksi itu tahu betul perihal dugaan hubungan antara Brigpol Angga Badina dan Fitriyani Saridjan.

M menduga hubungan tersebut tidak hanya sebatas komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi hubungan jauh lebih dalam.

Atas dugaan itu, ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduannya.

Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian serta kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya.

Minta Diperiksa Secara Hukum dan Etik

M berharap pengaduannya tidak hanya ditindaklanjuti dari aspek hukum, tetapi juga diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  SBB Mantapkan Langkah Jadi Lumbung Pangan Maluku

Menurut dia, persoalan tersebut telah menimbulkan penderitaan batin dan berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.

Fitriyani Juga Diadukan dalam Perkara Berbeda

Pada waktu yang sama, Fitriyani Saridjan alias Vara Saridjan juga disebut menghadapi pengaduan dalam perkara berbeda.

Seorang laki-laki berinisial V bersama keluarganya mengadukan Fitriyani terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 8 September 2026.

Menurut V, uang tersebut berkaitan dengan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Ia mengaku bersama keluarga telah menyerahkan uang pernikahan sebesar Rp100 juta kepada pihak keluarga Fitriyani pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, V dan Fitriyani disebut telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026. Keduanya juga disebut telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.

Namun, menurut V, pada 2 September 2026 Fitriyani menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan.

Pihak keluarga V kemudian meminta uang Rp100 juta yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Klarifikasi ke Wedding Organizer

Keluarga V selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi dengan WO menunjukkan bahwa pembayaran yang telah diterima untuk kebutuhan acara disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.

“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.

Dua pengaduan tersebut kini menempatkan persoalan yang melibatkan nama Brigpol Angga Badina dan Fitriyani Saridjan pada proses penanganan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Brigpol Angga Badina maupun Fitriyani Saridjan terkait seluruh tuduhan dan pengaduan tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi putusan hukum.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.***

Ambon, Maluku– Seorang istri berinisial M melaporkan sang suami Brigpol A terkait dugaan perselingkuhan, perzinaan dan penelantaran. Laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut dilayangkan ke Polresta Ambon pada 8 September 2026.

M meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol A dan selingkuhannya berinisial F. Mereka diduga memiliki hubungan asmara.

M menyebut hubungan mereka telah berlangsung sejak Juni 2023. Ia mengaku beberapa kali mendapati sang suami melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan F pada 2023 hingga 2025.

Menurut M, dugaan tersebut kemudian memicu perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Ia juga mengaku mengalami pelantaran sebagai istri, termasuk setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya dan anak.

Ia berkata pada Juni 2023 ia sempat memperoleh informasi dari salah seorang teman F terkait dugaan hubungan tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi kepada sang suami, sang suami tidak mengakui adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga :  Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Dugaan itu kembali mencuat pada November 2025. M mengaku saat berupaya mengetahui keberadaan suaminya, ia mendapati sang suami berada di sekitar tempat tinggal F.

Kasus ini kemudian disampaikan laporan pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026.

Saat laporan dilayangkan, M mengaku belum mengantongi alias belum memiliki bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat pengaduannya.

Kemudian pada Agustus 2026. M mengaku telah memperoleh bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang disebut memuat pengakuan F terkait hubungan dengan Brigpol A.

Atas dasar itu, M meminta kepolisian memeriksa Brigpol A dan F serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan kepada kepolisian agar diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian dan kebenaran informasi di dalamnya.

Minta Diproses Sesuai Ketentuan

Dalam pengaduannya, M menyatakan persoalan tersebut telah menimbulkan penderitaan batin dan berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.

“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M.

Selain meminta penanganan dari sisi hukum, M juga meminta dugaan perbuatan tersebut diperiksa dari aspek disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diadukan dalam Perkara Berbeda

Pada hari yang sama, F juga disebut diadukan dalam perkara berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta.

Informasi tersebut disampaikan seorang pria berinisial V bersama keluarganya kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 8 September 2026.

Menurut V, persoalan tersebut berkaitan dengan uang pernikahan sebesar Rp100 juta yang disebut telah diserahkan dirinya bersama keluarga kepada pihak keluarga F pada 31 Agustus 2026.

V mengatakan ia dan F sebelumnya telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026 dan menyepakati uang berupa harta sebesar Rp100 juta. Keduanya juga disebut telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.

menurut V, pada 2 September 2026, F menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan tersebut.

Pihak keluarga V kemudian meminta agar uang Rp100 juta yang telah diserahkan alias dikembalikan. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Pihak F disebut memberikan alasan bahwa uang tersebut tidak dikembalikan karena keluarga merasa telah menanggung rasa malu.

Keluarga Klarifikasi ke Wedding Organizer

Pihak keluarga V kemudian melakukan klarifikasi kepada Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi dengan WO menunjukkan pembayaran yang telah dilakukan disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.

Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga V kemudian membawa perkara itu ke ranah hukum dengan mengajukan pengaduan pada 8 September 2026.

“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT