Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

  • Catatan Redaksi: Riska Moniharapon | Wartawan Pemerintahan GardaMaluku.com

Ambon, GardaMaluku.com: Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sesungguhnya menyimpan persoalan besar: ketika pendidikan negeri dinyatakan harus gratis, apakah anak-anak di Maluku benar-benar akan merasakan pendidikan tanpa beban biaya?

Pertanyaan ini menjadi relevan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya agar biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri, dapat digratiskan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Presiden juga menyatakan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu tentu patut ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pemerataan akses pendidikan nasional. Pendidikan bukan sekadar urusan ruang kelas, guru, buku dan ijazah.

Pendidikan adalah instrumen mobilitas sosial, jalan bagi keluarga miskin untuk memperbaiki kualitas hidup, sekaligus investasi negara dalam membangun sumber daya manusia.

Namun, dalam konteks Maluku, persoalannya tidak sesederhana kalimat “pendidikan gratis”.

Di sinilah negara perlu menjelaskan secara konkret apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis.

Apakah gratis berarti tidak ada lagi uang komite? Apakah peserta didik tidak lagi dibebankan biaya tertentu untuk kebutuhan sekolah? Bagaimana dengan buku, seragam, kegiatan pembelajaran, praktik, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya? Bagaimana pula mekanisme pembiayaan bagi sekolah-sekolah negeri yang berada di wilayah kepulauan dengan biaya operasional yang relatif tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk keraguan terhadap gagasan pendidikan gratis.

Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar sebuah kebijakan publik yang baik tidak berhenti pada deklarasi, tetapi memiliki desain implementasi yang jelas.

Sebab dalam praktiknya, istilah “gratis” sering memiliki jarak dengan pengalaman masyarakat.

Pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran pendidikan dan menjalankan berbagai skema pembiayaan serta bantuan pendidikan.

Namun, pada tingkat satuan pendidikan, masih terdapat kebutuhan pembiayaan yang dalam kondisi tertentu bersinggungan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Karena itu, pendidikan gratis semestinya tidak hanya dimaknai sebagai menghapus biaya pendidikan yang secara administratif dibayarkan kepada sekolah, tetapi harus dilihat sebagai sebuah sistem pembiayaan yang memastikan seorang anak dapat mengikuti proses pendidikan secara layak tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi keluarganya.

Baca Juga :  Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas

Di Maluku, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena karakter geografis daerah ini berbeda dengan banyak wilayah lain di Indonesia.

Maluku adalah provinsi kepulauan. Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, distribusi tenaga pendidik, ketersediaan fasilitas, hingga biaya logistik pendidikan merupakan bagian dari persoalan yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah daratan.

Dengan demikian, jika pemerintah pusat hendak menerapkan pendidikan negeri gratis secara nasional, maka formula pembiayaannya juga harus sensitif terhadap karakter daerah kepulauan.

Pendidikan gratis di Maluku tidak cukup hanya dengan menghapus pungutan. Negara juga harus memastikan sekolahnya tersedia, gurunya ada, fasilitasnya layak, buku tersedia, dan anak-anak dapat mencapai sekolah tanpa hambatan ekonomi maupun geografis.

Di titik inilah konsep pendidikan gratis harus bergerak dari sekadar free of charge menjadi accessibility, affordability, dan quality—akses yang terbuka, biaya yang terjangkau atau ditanggung negara, serta kualitas pendidikan yang tetap terjamin.

Data kemiskinan memberikan alasan tambahan mengapa persoalan ini penting bagi Maluku. BPS mencatat tingkat kemiskinan Maluku pada 2025 sebesar 15,25 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat masih menjadi salah satu konteks penting yang harus diperhitungkan dalam merancang kebijakan pendidikan.

Bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah. Ada ongkos transportasi, perlengkapan sekolah, seragam, buku, kebutuhan kegiatan belajar, hingga biaya hidup ketika anak harus menempuh pendidikan jauh dari tempat tinggalnya.

Karena itu, pendidikan gratis yang hanya menghapus satu jenis pembayaran belum tentu sepenuhnya berarti pendidikan tanpa beban.

Di sinilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama.

Kebijakan nasional membutuhkan penerjemahan di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, sekolah, perguruan tinggi, orang tua, dan masyarakat sipil perlu mendapatkan penjelasan yang sama mengenai desain kebijakan tersebut.

Jika pendidikan negeri benar-benar akan digratiskan, maka publik berhak mengetahui setidaknya lima hal: apa saja komponen biaya yang ditanggung negara, dari mana sumber pembiayaannya, kapan mulai berlaku, siapa yang menjadi sasaran, dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dengan realitas di sekolah.

Lebih jauh, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak justru menciptakan persoalan baru bagi sekolah. Sekolah membutuhkan pembiayaan yang memadai untuk menjalankan kegiatan pendidikan. Guru membutuhkan dukungan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi. Sarana dan prasarana membutuhkan pemeliharaan. Semua itu membutuhkan anggaran.

Baca Juga :  Fakta Baru Dibalik Kasus Pesta Miras Ketua DPRD Kota Ambon

Karena itu, ketika negara mengatakan “gratis”, pertanyaan berikutnya harus berbunyi: siapa yang membayar?

Jawabannya tentu bukan masyarakat melalui pungutan yang tidak terukur, melainkan negara melalui sistem anggaran yang transparan, terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan gratis sebenarnya.

Bukan pada seberapa sering istilah “gratis” diucapkan, tetapi pada seberapa sedikit anak yang berhenti sekolah karena alasan ekonomi; seberapa ringan beban keluarga; seberapa baik kualitas sekolah; dan seberapa luas kesempatan anak-anak di wilayah terpencil untuk memperoleh pendidikan yang setara.

Maluku tidak membutuhkan sekadar slogan pendidikan gratis.

Maluku membutuhkan kepastian pendidikan gratis yang dapat dirasakan hingga ke pulau-pulau kecil, desa-desa terpencil, wilayah pesisir, dan keluarga yang selama ini harus menghitung berkali-kali setiap rupiah untuk membiayai pendidikan anaknya.

Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pendidikan negeri gratis sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai berita politik nasional. Bagi Maluku, pernyataan tersebut harus dibaca sebagai momentum untuk menagih desain kebijakan yang konkret.

Pemerintah daerah pun memiliki ruang untuk menyambut kebijakan tersebut dengan menyiapkan data, memetakan kebutuhan pembiayaan pendidikan, mengidentifikasi persoalan pungutan, serta menyusun skenario implementasi yang sesuai dengan karakter kepulauan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji yang semakin panjang. Masyarakat membutuhkan kepastian.

Jika pendidikan negeri memang akan dibuat gratis, maka publik Maluku berhak bertanya: kapan dimulai, apa yang benar-benar gratis, siapa yang menjamin, dan bagaimana pelaksanaannya di daerah kepulauan seperti Maluku?

Sebab pendidikan adalah hak warga negara, bukan kemewahan.

Dan bagi anak-anak Maluku, pendidikan gratis seharusnya bukan sekadar kalimat indah dari podium kekuasaan, tetapi sebuah kebijakan nyata yang dapat mereka rasakan ketika membuka pintu sekolah, duduk di ruang kelas, belajar dengan layak, dan menatap masa depan tanpa harus dihantui pertanyaan: “Apakah orang tua saya masih mampu membiayai sekolah saya?”

Di situlah sesungguhnya makna pendidikan gratis diuji: bukan pada janji, melainkan pada keberpihakan anggaran, kejelasan kebijakan, dan pengalaman nyata masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah
Astrid Marsela Raih Juara Dua Menyelam Di Open Turnamen Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIT

Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT