GardaMaluku.com, Ambon – Kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan Gunung Botak menuai sorotan dari Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda).
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mempertanyakan alasan kampus terbesar di Maluku yang dikenal sebagai Kampus Basudara menggandeng perusahaan yang dipimpin mantan narapidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Soamole, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Unpatti dalam menjaga integritas akademik, etika kelembagaan, dan prinsip kehati-hatian dalam memilih mitra strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa mantan narapidana kasus PETI justru diberi ruang menjadi mitra dalam proyek yang melibatkan institusi akademik sebesar Unpatti. Di sinilah integritas Kampus Basudara dipertaruhkan,” ujar Soamole.
Kerja sama tersebut melibatkan PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dalam kegiatan pengelolaan tailing dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely, Kabupaten Buru.
Forkapelinda menyebut Direktur Utama PT Global Emas Bupolo, Mansur Lattaka, pernah diproses hukum dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan kemudian dijatuhi pidana dan telah menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, Forkapelinda juga menyoroti dugaan keterlibatan Mansur Lattaka dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun silam. Organisasi tersebut juga menyebut Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan Kali Anahoni yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.
Atas dasar itu, Soamole meminta Universitas Pattimura memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo pada Agustus 2025.
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi terbesar di Maluku, Unpatti memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kerja sama dibangun atas dasar rekam jejak yang baik, kredibilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.
Forkapelinda juga mendesak Unpatti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut. Apabila tidak ada langkah evaluasi, organisasi itu menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna meminta perhatian dan evaluasi terhadap kebijakan kampus.
Selain kepada Unpatti, Forkapelinda juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap keterlibatan PT Global Emas Bupolo dalam pengelolaan kawasan Gunung Botak. Organisasi tersebut meminta audit terhadap pola kemitraan dengan perusahaan swasta serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Soamole menegaskan, polemik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kerja sama, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap marwah institusi pendidikan tinggi.
“Unpatti adalah Kampus Basudara yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.***


















