TANIMBAR UTARA, Garda-Maluku.com, – PLT Kepala SMK Negeri 1 Kepulauan Tanimbar, Sarlota Asnat Naressy, S.Pd., menjadi sorotan serius. Sejumlah guru dan pegawai menyampaikan keluhan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, perlakuan diskriminatif, serta pelanggaran tata kelola administrasi dan keuangan yang terjadi sejak yang bersangkutan menjabat pada Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat sejumlah hal yang dinilai melanggar aturan dan merugikan pihak lain.
Beberapa guru honorer disebut diberhentikan secara sepihak, padahal mereka memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Selain itu, berkas kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala yang sudah diajukan sejumlah guru dikabarkan tidak kunjung ditandatangani, sehingga hak mereka tertahan tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para sumber juga menuding adanya perlakuan tidak adil. Ada guru yang sering tidak menjalankan tugas namun tidak dikenai sanksi, sementara guru lain yang melakukan pelanggaran ringan langsung diberi teguran atau surat peringatan.
Dalam pengelolaan keuangan, muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur pada pencairan Dana BOS Pusat Tahap I Tahun 2026. Pencairan disebut dilakukan melalui bendahara yang belum memiliki dasar penugasan resmi, sedangkan bendahara sebelumnya yang masih memegang SK kolektif dari Gubernur Maluku justru tidak dilibatkan.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana tertentu tanpa penjelasan yang memadai – hal ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Tidak hanya itu, sejumlah guru mengaku sering ditegur secara terbuka dalam forum rapat, bahkan urusan pribadi ikut dibahas di hadapan rekan kerja maupun siswa.
Hal ini dinilai mempermalukan diri sendiri dan menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman. Tugas juga sering diubah-ubah tanpa disertai Surat Keputusan resmi, sementara kebijakan yang diterapkan dinilai tidak konsisten.
Menyikapi hal tersebut, para guru meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, guna mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.


















