GardaMaluku.com, Piru– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian Kepala Desa Luhu, Haji Abdul Gani Kaliky, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan sekelompok masyarakat, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Alvin Tuasuun, menanggapi aksi sejumlah warga Negeri Luhu di Kantor Bupati SBB pada Senin (15/6/2026) yang meminta pencopotan kepala desa yang sah hasil proses demokrasi.
Dalam pertemuan dengan sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten SBB asal Negeri Luhu di Kantor Bupati SBB, Sekda menjelaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang diperoleh melalui mekanisme demokrasi dan dilindungi oleh ketentuan hukum. Karena itu, pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun atas dasar tekanan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencopotan atau pemberhentian kepala desa tidak semudah dan segampang yang dibayangkan. Ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi,” ujar Alvin Tuasuun.
Menurutnya, Undang-Undang Desa telah mengatur secara jelas syarat-syarat pemberhentian kepala desa. Di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran berat seperti tindakan asusila, atau terlibat tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, setiap proses pemberhentian kepala desa harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan yang berlaku, pemberhentian kepala desa harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena desakan atau tekanan kelompok tertentu,” tegasnya.
Alvin menilai pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi berbagai persoalan pemerintahan desa. Ia meminta agar informasi mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Negeri Luhu.
Menurutnya, edukasi hukum yang baik akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan berdemokrasi serta menghindarkan warga dari informasi yang tidak benar maupun isu-isu yang berpotensi memecah persatuan.
“Kita harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar mereka tercerahkan dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu maupun fitnah yang saling menjatuhkan. Semua persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten SBB juga mengajak seluruh elemen masyarakat Negeri Luhu untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.
Sikap tersebut, menurut Sekda, penting untuk menjaga marwah demokrasi desa sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu.***


















