Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Kasus oplosan Pertamax mencuat sebagai salah satu skandal besar di sektor energi Indonesia. Kasus tersebut melibatkan pencampuran bahan bakar dengan RON (Research Octane Number) yang lebih rendah ke dalam Pertamax (RON 92), sehingga menghasilkan produk dengan kualitas yang tidak sesuai standar.

Hal ini diduga dilakukan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan secara ilegal.

Praktik ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan spesifikasi resmi Pertamina.

Menanggapi persoalan tersebut Mahasiwa Universitas Pattimura Riski Abdul Khatib Rumata menyoroti bahwa dalam konteks yang sama diduga permainan mafia BBM juga terjadi di Maluku karena wilayah tersebut memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan BBM dari Pertamina.

Menurut pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Pertamina Niaga, Mars Ega Legowo Putra pada sidang sidang paripurna bersama DPR-RI Komisi XII, Rabu 26/2/2025.

Ia meyatakan bahwa proses blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penambahan zat aditif dilakukan untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap stabil selama distribusi, bukan untuk mengubah RON produk akhir.

Menurut mereka, blending hanya bertujuan untuk memenuhi standar teknis tertentu yang diperlukan agar bahan bakar dapat digunakan dengan optimal di berbagai kondisi lingkungan.

PLT Pertamina Niaga juga menegaskan bahwa blending yang dilakukan tidak dapat mengubah RON yang lebih rendah menjadi RON yang lebih tinggi.

Seperti RON Pertalite (90) menjadi RON Pertamax (92) sehingga produk yang dipasarkan tetap memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pernyataan PLT Pertamina Niaga dibantah oleh temuan penyidik lapangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pernyataan Abdul Qahar, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung, blending yang dilakukan oleh Pertamina ternyata melibatkan pencampuran bahan bakar dengan RON 90 ditambah ke RON 92, dalam kasus Pertamax Oplosan.

Hal ini tentunya bertentangan dengan klaim Pertamina bahwa blending tidak merubah RON produk akhir.

Kemudian untuk pelaksanaan blending BBM dengan zat adiktif menurut PLT Pertamina Niaga menyebutkan bahwa blending biasanya dilakukan di terminal-terminal distribusi sehingga ada dugaan kuat bahwa Pertamina Terminal Wayame juga dapat termasuk sebagai kelompok mafia BBM karena mempunyai wewenang untuk melakukan proses blending tersebut.

Dampak buruk dari praktik oplosan Pertamax dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, peningkatan emisi gas buang, dan pemborosan bahan bakar.

Baca Juga :  Banyak Infrastruktur Startegis Regional Tereksekusi Ditangan Doktor Jais, Kalaimena: SBB Kaya Drama FTV

Dari survei kecil-kecilan yang dilakukan penulis ke beberapa pengendara, banyak dari mereka yang menyatakan bahwa kendaraan mereka mengalami knocking (ketukan mesin), kerusakan piston, dan penurunan performa mesin setelah menggunakan Pertamax dalam jangka waktu panjang.

Selain itu, polusi udara di Kota Ambon juga meningkat akibat pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar oplosan.

Hal ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat paparan polusi udara yang lebih tinggi.

Ada dugaan kuat bahwa Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku dan Papua terlibat dalam praktik oplosan ini, mengingat blending dilakukan saat bahan bakar tiba di terminal distribusi.

Terminal Wayame di Ambon, yang merupakan terminal utama untuk wilayah Maluku, menjadi lokasi utama pencampuran bahan bakar.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi BBM di Kota Ambon, Kepala Pertamina Cabang Ambon dan Kepala Pertamina Terminal Wayame diduga mengetahui atau bahkan memerintahkan blending ilegal ini.

Ketiga pihak ini memiliki wewenang penuh dalam mengawasi operasional terminal dan distribusi BBM, sehingga sulit untuk mengabaikan kemungkinan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tiga pihak yang diduga terlibat dalam praktik oplosan Pertamax, yaitu Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku dan Papua, Kepala Pertamina Cabang Ambon, dan Kepala Pertamina Terminal Wayame, dapat dikenai somasi hukum.

Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan.

Selain itu, Pasal 19 UU yang sama menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat produk yang tidak sesuai standar.

Oleh karena itu, sebagai mahasiswa dan sekaligus konsumen BBM pertamina, saya berhak mengajukan somasi kepada ketiga pihak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian finansial dan kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh praktik oplosan ini.

Mengingat kasus oplosan Pertamax yang melibatkan Pertamina telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut, maka dengan ini saya selaku mahasiswa dan representasi masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon meminta kepada kepala daerah di Maluku, khususnya di Kota Ambon untuk dapat segera bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki izin niaga BBM agar segera dapat beroperasi di wilayah Maluku.

Baca Juga :  Dilepas Dekan Ilmu Sosial Keagamaan, Mahasiswa Pariwisata IAKN Ambon Jalani Program Magang Kerja

Perusahaan swasta seperti PT AKR Corporindo, Shell Indonesia, dan Vivo Energy telah membuktikan kemampuan mereka dalam menyediakan BBM berkualitas tinggi di pasar domestik.

Dengan melibatkan pihak swasta, diharapkan distribusi BBM di Maluku khususnya di Kota Ambon dapat lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar mutu yang diharapkan konsumen. Langkah ini juga akan memberikan alternatif bagi masyarakat yang sudah terlanjut kecewa dan merasa dirugikan oleh praktik ilegal yang dilakukan oleh Pertamina.

“Jangan biarkan monopoli Pertamina di Maluku merugikan konsumen hanya karena mereka abai terhadap tanggung jawabnya,” Tegas Rumata

Kepada para pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik oplosan Pertamax, yakni Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku dan Papua, Kepala Pertamina Cabang Ambon, serta Kepala Pertamina Terminal Wayame agar secepatnya mundur dari jabatan tersebut.

Namun apabila mereka merasa tidak terlibat dalam pratik oplosan, saya menantang mereka untuk membuktikannya secara langsung di depan para mengendara bermotor yang merasakan dampak buruk terhadap kerusakan kendaraan mereka dan juga didepan para ahli otomotif yang paham terkait mesin kendaraan.

Tak hanya sampai disitu saya selaku rakyat Maluku dan Kota Ambon juga mendesak DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepemimpinan Pertamina di wilayah ini.

Jika ditemukan bukti pelanggaran serius, maka mereka harus dicopot secara permanen dari posisi strategis yang mereka pegang saat ini.

“Tak lupa atas nama masyarakat, saya meminta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa ketiga pimpinan tersebut secara intensif atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik blending ilegal yang merugikan konsumen,”tuturnya.

Apabila desakan ini tidak diindahkan oleh pihak terkait, maka sebagai rakyat yang berstatus mahasiswa saya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan somasi tertulis kepada mereka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi lainnya yang relevan.

Somasi tersebut akan menjadi langkah awal untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian material dan non-material yang dialami masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon akibat ulah oknum tak bertanggung jawab.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital masyarakat,”pungkas Rumata.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji
KPU Maluku Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan 2024
Gelar Fokus Grup Diskusi, KPU SBB Evaluasi Pilkada 2024 
Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran
Penguatan Tata Kelola Desa: Pelantikan Kepala Desa Uraur, Waimital, dan Pj Tiang Bendera di SBB
Mukota II KADIN Kota Ambon: Momentum Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Muscab HIPMI SBB 2025: Nurna Ningsih Batjo Terpilih, Bupati Tekankan Sinergi Ekonomi
Pj Bupati SBB Ajak Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:43 WIT

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:31 WIT

SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:51 WIT

KPU Maluku Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan 2024

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:36 WIT

Gelar Fokus Grup Diskusi, KPU SBB Evaluasi Pilkada 2024 

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:10 WIT

Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT