GardaMaluku.com, Ambon – Kesabaran para pedagang yang menempati Gedung Baru Pasar Mardika tampaknya mulai mencapai batas. Mereka mengaku sudah muak dengan kondisi penataan pasar yang dinilai tidak adil dan terkesan setengah hati, sementara aktivitas perdagangan di luar gedung terus berlangsung tanpa penertiban yang menyeluruh.
Keluhan itu disampaikan salah satu pemilik lapak di Gedung Baru Pasar Mardika yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (06/06)
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang berjualan di kawasan yang dilarang apabila benar-benar ingin menghidupkan aktivitas perdagangan di dalam gedung pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katong su muak. Pemerintah usir saja pedagang liar. Pemerintah tidak punya beban apa-apa. Yang susah itu katong yang sudah ikut aturan, masuk ke dalam gedung, bayar retribusi dan pajak, tetapi pembeli habis di bawah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, selama aktivitas perdagangan masih dibiarkan berkembang di pelataran pasar, badan jalan, kawasan terminal, maupun titik-titik lain di luar gedung, maka pedagang yang menempati kios resmi akan terus mengalami kerugian.
Ia menilai persoalan utama yang dihadapi pedagang lantai tiga dan empat bukan terletak pada kurangnya fasilitas, melainkan karena sebagian besar pembeli sudah berbelanja sebelum memasuki gedung pasar.
“Kalau pembeli sudah belanja di luar, lalu siapa yang mau naik sampai lantai tiga dan empat? Pemerintah harus melihat persoalan ini secara jujur. Jangan hanya tertibkan sebagian, tetapi biarkan yang lain tetap berjualan bebas,” katanya.
Pedagang tersebut juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan. Di satu sisi, pedagang resmi diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban, termasuk membayar retribusi dan pajak daerah. Namun di sisi lain, aktivitas perdagangan di sejumlah kawasan luar gedung masih berlangsung tanpa penataan yang dianggap efektif.
Padahal, kawasan Pasar Mardika yang berada dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi Maluku, mulai dari HPL 01 hingga HPL 06 yang membentang dari Jembatan Batu Merah hingga Jembatan Losari, merupakan aset daerah yang seharusnya dapat ditata secara menyeluruh.
Dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola kawasan Pasar Mardika, para pedagang berharap pemerintah mampu menghadirkan ketertiban yang merata tanpa perlakuan berbeda terhadap pedagang yang berada di dalam maupun di luar gedung.
Mereka juga menyoroti belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dalam menangani kawasan pasar dan terminal yang hingga kini masih menjadi pusat aktivitas perdagangan tidak teratur.
Menurut pedagang, apabila terdapat kendala kewenangan dalam melakukan penertiban, maka kedua pemerintah harus segera menyelesaikannya tanpa menjadikan pedagang sebagai pihak yang menanggung dampaknya.
“Jangan katong yang jadi korban. Kalau memang mau tata Pasar Mardika, tertibkan semua. Jangan yang ikut aturan malah susah hidup, sementara yang melanggar justru menikmati pembeli,” tegasnya.
Para pedagang berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh dalam menata kawasan Pasar Mardika agar tujuan pembangunan pasar modern yang tertib, nyaman, dan berkeadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh pedagang.
Bagi mereka, persoalan Pasar Mardika saat ini bukan lagi soal kurangnya aturan, melainkan soal keberanian pemerintah menegakkan aturan secara adil dan tanpa tebang pilih.***


















