Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tual Tahun 2917 sampai dengan 2021 Fahry Rahayaan, ST dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara tindak Pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Putusan bebas ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wilson Shriver, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Jumat (03/07/2026).

Dalam putusannnya Majelis Hakim menyatakan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terdakwa Fahry Rahayaan, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primier dan Subsider;

2.Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;

3.Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4.Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;

5.Mengembalikan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rahmawaty Taufiq.

6.Membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut, terdakwa Fahry Rahayaan yang didampingi kuasa hukumnya Dr. Herman A. Koedoeboen, S.H., M.Si dan Henry Lusikooy, SH. MH. mengucapap syukur karena keadilan kembali menang pada sidang tersebut.

Baca Juga :  Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

“Putusan hakim ini membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dikalahkan oleh apapun,” ucap Lusikooy seusai persidangan.

Baik Koedoeboen maupun Lusikooy memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang tersebut sejak awal sampai pada pembacaan putusan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan masih menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” ucap Lusikooy.

Dijelaskannya, dalam pertimbangan Majelis Hakim sesuai dengan fakta persidangan, termasuk ke ketika pemeriksaan alat bukti dan juga berkesesuaian dengan pembelaan yang disampaikan baik oleh terdakwa maupun dari penasehat hukum.

Menurutnya sejak awal sidang sudah diketahui kalau terdakwa Fahry Rahayaan sama sekali tidak terlibat secara langsung dengan proyek tersebut. Bahkan anggarannya tidak dicairkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tetapi melalui BPKAD Kota Tual.

Baca Juga :  Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Sebelumnya Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan Dakwaan Primier sesuai ancaman Pidana dalam Pasal 693 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primier Penuntut Umum.

Dan pada dakwaan subsider melanggad Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun kedua dakwaan tersebut, baik premier dan subsider sama sekali tidak terbukti. (Atick.T) 

Berita Terkait

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita Terbaru