GardaMaluku.com : AMBON,- Kejaksaan Tinggi Maluku, mempertegas semua dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini sementara ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku sementara berjalan dan mengalami perkembangan.
“Saat ini semua laporan dugaan korupsi masih secara intens ditangani Pidsus Kejati Maluku,” ungkap Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Maluku, Ardin keada media ini, Rabu, (01/07/2026) di Ambon.
Kasiepenkum tegaskan saat ini beberapa kasus sudah ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara ada beberapa kasus masih menunggu klarifikasi dari BPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan perkara korupsi hanya diam di tempat atau tidak mengalami perkembangan,” tegas Ardin.
Dirinya mencotohkan, seperti perkara dugaan korupsi proyek preservasi jalan lingkar Buru, Namlea – Samalagi- Air Biaya – Teluk Bara pada Satker SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Kemudian perkara Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Pidsus sementara meminta ahli teknik untuk menghitungnya. Tetapi disamping itu, Penyidik Pidsus juga telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, menunggu hasil pemeriksaan keluar kemudian diserahkan ke BPK untuk klarifikasi.
Sementara untuk, kasus air bersih Pulau Haruku, saat ini hasil audit BPK baru saja diterima penyidik, begitu juga dengan kasus BRI, dari pihak BPK sudah melakukan klarifikasi. Termasuk beberapa kasus lainnya juga sementara melalui proses.
Menurut Ardin, semua pihak juga sudah mengetahui untuk menentukan kerugian negara harus menunggu hasil audit dari BPK sesuai dengan Yuridis Formil Putusan Mahkamah Agung.
Dikatakan lanjut, proses penegakkan hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, untuk itu diharapkan semua pihak percayakan kepada Kejati Maluku.
“Penyidik sangat serius menuntaskan dugaan korupsi yang saat ini ditangani,” ucapnya. (Atick.T)


















