Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Kejaksaan Tinggi Maluku, mempertegas semua dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini sementara ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku sementara berjalan dan mengalami perkembangan.

“Saat ini semua laporan dugaan korupsi masih secara intens ditangani Pidsus Kejati Maluku,” ungkap Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Maluku, Ardin keada media ini, Rabu, (01/07/2026) di Ambon.

Kasiepenkum tegaskan saat ini beberapa kasus sudah ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara ada beberapa kasus masih menunggu klarifikasi dari BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan perkara korupsi hanya diam di tempat atau tidak mengalami perkembangan,” tegas Ardin.

Baca Juga :  JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 

Dirinya mencotohkan, seperti perkara dugaan korupsi proyek preservasi jalan lingkar Buru, Namlea – Samalagi- Air Biaya – Teluk Bara pada Satker SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Kemudian perkara Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Pidsus sementara meminta ahli teknik untuk menghitungnya. Tetapi disamping itu, Penyidik Pidsus juga telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, menunggu hasil pemeriksaan keluar kemudian diserahkan ke BPK untuk klarifikasi.

Baca Juga :  Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

Sementara untuk, kasus air bersih Pulau Haruku, saat ini hasil audit BPK baru saja diterima penyidik, begitu juga dengan kasus BRI, dari pihak BPK sudah melakukan klarifikasi. Termasuk beberapa kasus lainnya juga sementara melalui proses.

Menurut Ardin, semua pihak juga sudah mengetahui untuk menentukan kerugian negara harus menunggu hasil audit dari BPK sesuai dengan Yuridis Formil Putusan Mahkamah Agung.

Dikatakan lanjut, proses penegakkan hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, untuk itu diharapkan semua pihak percayakan kepada Kejati Maluku.

“Penyidik sangat serius menuntaskan dugaan korupsi yang saat ini ditangani,” ucapnya. (Atick.T)

Berita Terkait

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terbaru

AMBON

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:14 WIT