Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), memberikan apresiasi serta menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Terdakwa Petrus Fatlalon dalam perkara gugatan banding dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energy.

Sesuai, Press Release yang diterima median ini, Kamis, (25/062026) Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejari KKT, Garuda Cakra Vira Tama, S.H mengatakan, putusan banding tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang independen dan berintegritas.

“Kejaksaan akan mengawal terus perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan pemerintah yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” sebut Garuda.

Dijelaskan lanjut, putusan Pengadilan Tinggi Ambon menunjukkan, adanya peningkatan signifikan yang dijatuhkan kepada seluruh Terdakwa, Ir. Johana Joice J. Lololuan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara, meningkat menjadi delapan bulan dan Karel F.G.B sebelumnya divonis tiga tahun empat bulan meningkat menjadi delapan tahun penjara, sedangkan Petrus Fatlalon, sebelumnya divonis dua tahun penjara meningjat menjadi tujuh tahun penjara.

Kejari KKT menilai, peningkatan pidana tersebut merupakan bentuk penegasan, kalau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditolerir.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, Kejari KKT menegaskan, bahwa menjadi pengingat setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggungjawab, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 

“Korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum, tetai juga penghianatan terhadap amanah publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian penegasan Kejari KKT.

Sementara berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tersebut diambil guna mempelajari secara menyeluruh pertimbangan Majelis Hakim, termasuk kesesuaian antara fakta persidangan , tuntutan Penuntut Umum dan amar putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. (Atick.T) 

 

 

Berita Terkait

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terbaru

Sumitro Fenanlambir

KEPULAUAN TANIMBAR

LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!

Senin, 10 Agu 2026 - 21:47 WIT