Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dugaan keterlibatan empat orang anggota Polisi aktif Polda Maluku dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu akhirnya terkuak di hadapan meja persidangan Pengadilan Negeri Ambon.
Keempat anggota Polisi tersebut masing – masing Faldy Nikijuluw, Jhon Reikjard Liliefna, Andre Mawa dan Reza Luang Toisuta dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pasangan suami isteri Errol Steven Johanes Tahapary dan Yenly Moningka alias Nyai, Kamis, (10/09/2026).
Ketika diperiksa sebagai saksi muncul fakta yang sangat memperihatinkan serta melecehkan institusi POLRI, pasalnya keempat anggota polisi itu memiliki peran yang berbeda-beda untuk memuluskan terdakwa memperoleh dan mengedart barang haram tersebut.
Persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Errol Steffen Johanes Tahapary dan Yenly Moningka alias Nyai mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Mulai dari mengetahui, membeli, menjadi penghubung, hingga disebut sebagai informan untuk memback-up aktivitas peredaran sabu yang dilakukan kedua terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja, dengan agenda pemeriksaan saksi. Para saksi yang dihadirkan yakni mantan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Faldy Andre Nikijuluw serta anggota Satresnarkoba Polresta Ambon Jhon Liliefna, Reza Luang Toisuta, Andre Mawa dan Fretin Lattul.
Untuk saksi Iptu Faldy Nikijuluw alias Fal, kini bertugas di Direskrimum Polda Maluku, diperiksa lebih dahulu secara terpisah dengan empat saksi lainnya. Dalam keterangannya, saksi Fal mengaku telah mengenal Errol dan Nyai sejak 2019.
Awal perkenalannya ketika Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa. Kemudian komunikasi berlanjut dan saksi Faldy Nikijuluw alias Fal mengakui pernah meminjam uang dari Nyai dengan alasan terdakwa menjalankan bisnis simpan pinjam.
Namun fakta yang mengejutkan, nilai pinjaman sampai nilai Rp.300 juta. Bahkan dari bukti transaksi terjadi trensferan dalam sehari bisa mencapai tiga kali.
Apalagi bukti transfer pada bulan September 2025, menurut keterangan yang dipersoalkan dalam persidangan, bahkan dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali dalam sehari. Khusus September 2025, tercatat lebih dari 30 kali, menjadi pertanyaan serius dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Awalnya saksi Fal saat memberikan keterangan tidak terbuka, namun setelah dicerca pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum serta Majelis Hakim, akhirnya saksi mengakui kalau dirinya mengetahui kedua terdakwa terlihat dalam peredaran shabu di Kota Ambon, yang lebih mengejutkan saksi secara berulang kali, membeli shabu-shabu dari terdakwa, bahkan saksi dan terdakwa pernah mengkonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.
Sementara itu ketika terdakwa Yenly Moningka alias Nyai diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, dirinya menegaskan kalau semua bukti transaksi tersebut bukan karena pinjam meminjam tetapi sebagai setoran hasil penjualan yang kemudian ditransfer lanjut Saksi kepada Mario Athiuta sebagai penyedia barang shabu-shabu dari Tarakan, Kalimantan.
Menurut Nyai, untuk seteroan hasil penjualan shabu-shabu terkadang melalui saksi apabila tidak dapat menghubungi Mario Athiuta dan terkadang dirinya transfer langsung ke Mario Athiuta.
Terdakwa Nyai juga mengakui saksi Faldy Andrew Nikijuluw sempat mengantarkan kiriman narkoba jenis sabu sabu kiriman dari Mario Atihuta kepada mereka. Dimana sabu sabu yang diantar Faldy Andrew Nikijuluw ini berkisar antara 5 gram hingga 50 gram.
Baik terdakwa Erol maupun Nyai mengakui, Faldy Andrew Nikijuluw adalah orang yang memperkenalkan mereka dengan Mario Atihuta.
Semua keterangan Nyai ini sama sama sekali tidak dibantah oleh saksi Faldy Andrew Nikijuluw
Saksi Faldy Andrew Nikijuluw dihadapan persidangan mengakui dirinya yang memperkenalkan Mario Athiuta aktor utama penyedia shabu-shabu kepada kedua Terdakwa.
Saksi Fal menjelaskan kalau pengenalan dirinya dengan Mario Athiuta karena ada hubungan keluarga, selain itu Mario Athiuta adalah mantan anggota Polisi dan merupakan rekan kerja di Polres SBT.
Diterangkan juga, komunikasi awal antara Mario Athiuta dengan kedua terdakwa melalui via telepon saat itu berlangsung di rumah terdakwa, bahkan kala itu Mario Athiuta sementara di Tahan di Lapas Tarakan karena terlibat kasus narkoba.
Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver memberikan apresiasi kepada BNN Maluku karena dinilai berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang menjerat Errol dan Nyai.
Shriver menyebut selama ini tercatat dua kasus narkoba besar di kota Ambon yang berhasil di bongkar BNNP Maluku, yakni kasus peredaran narkoba jaringan Erol dan Nyai yang sementara disidangkan dan kasus narkoba yang menyeret Gerald Tomatala yang kini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Nusa Kambangan.
Sebaliknya, hakim menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Maluku yang dinilai selama ini lebih banyak menangkap pelaku pada level pengguna dan pengedar kecil.
Hakim bahkan menduga terdapat anggota kepolisian yang justru melindungi atau membiarkan bandar narkoba beroperasi di Ambon.
“Bagaimana mau tangkap bandar narkoba kalau kinerja kalian saja seperti ini? Mereka ini kan bandar tapi dibiarkan. Kalian pelihara dari kecil sampai besar kemudian BNN tangkap,” tegas Wilson Shriver.
Sementara itu, Hakim Yefri Bimusu juga mempertanyakan Saksi Faldy yang adalah anggota polisi tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui pernah membeli dan menggunakan narkotika.
Menurut Bimusu, fakta tersebut terlihat aneh, karena dalam perkara narkotika lainnya, seseorang yang baru pertama kali membeli narkotika sekalipun dapat ditangkap dan diproses hukum.
Sementara anggota POLRI yang tugasnya memberantas narkoba, mengakui membeli dan menggunakan narkoba bersama penjualnya tidak dihukum.

Baca Juga :  PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Terbongkar Polisi Jadi Penghubung dan Pengamanan Peredaran Narkoba.

Fakta menarik lainnya muncul, dari hasil pemeriksaan saksi empat anggota polisi berikutnya yang diperiksa secara beesamaan.
Untuk saksi Jhon Reikjard Liliefna saat ini bertugas di SatNarkoba Polresta P. Ambon terungkap kalau dirinya mengetahui aktivitas jual-beli narkotika yang dilakukan Errol dan Nyai sepanjang 2024 hingga 2026.
Bahkan, pada Oktober 2025, Liliefna disebut datang ke rumah Errol dan Nyai dalam keadaan mabuk dan kemudian bersama-sama mengonsumsi sabu.
Dari bukti transfer yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum, ada nilai transaksi antara kedua belah pihak sebesar Rp. 64 juta di Rekening Bank Mandiri.
Nyai dalam keterangannya menyebut Liliefna juga menawarkan diri menjadi penghubung antara dirinya dan Errol dengan Mario Atihuta.
“Pa Pol, kita seringa memanggil saksi Liliefna dengan sebutan itu, datang ke rumah kami, sekitar bulan November 2025 untuk menawarkan menghubungkan terdakwa dengan Mario Athiuta kembali, karena pada bulan Juli 2025, komunikasi antara Terdakwa dengan Mario Athiuta sempat terputus.
Terdakwa Nyai merincikan setiap trankasi shabu-shabu per gram dijual dengan harga Rp.2 Juta, kemudian Rp.1,5 juta disetor ke Mario Athiuta sementara sisa Rp. 500 ribu dibagi merata terdakwa dengan saksi Liliefna.
Nyai menambahkan selain transaksi melalui rekening Bank, dirinya juga sering menyetor secara tunai kepada Liliefna.
Sementara saksi berikutnya, Andre Mawa, kini berdinas di Satnarkoba Polresta P. Ambon dan Pp Lease sempat menyatakan uang yang dia terima dari terdakwa lewat tranfer rekening Bank sebesar Rp. 11 juta lebih itu karena hubungan pertemanan bukan diberikan karena jasanya menjadi informan kepada terdakwa agar aktivitas berjalan lancar termasuk ketika ada operasi sidak atau penangkapan dari anggota polisi.
Namun, hal tersebut dibangah terdakwa Nyai ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi terdakwa menyatakan Mawa memang menjadi orang yang memback-up aktivitas penjualan narkoba yang dilakukannya bersama Errol.
Atas peran tersebut, Nyai menyebut Mawa menerima uang antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Dihari penangkapan terdakwa, sebelumnya saksi Mawa sempat datang ke Terdakwa dan saat itu terjadi transaksi penjualan, senilai Rp. 500 dan uang itu langsung diberikan Terdakwa kepada saksi Mawa.
Sementara itu, saksi Reza Luang Toisuta mengakui pernah membeli sabu dari Nyai dengan nilai mencapai Rp15 juta.
Menurut pengakuannya, narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
Keterangan tersebut semakin memperkuat rangkaian fakta persidangan mengenai adanya transaksi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Sementara untuk saksi Frentin Kartu ternyata tidak terlibat sama sekali dengan terdakwa maupun dengan para saksi empat anggota polisi yang diperiksa, hanya ada kesalahan identitas dirinya sehingga masuk dalam BAP.

Sikap Majelis Hakim Untuk Empat Saksi Anggota Polisi.

Menutup persidangan, majelis hakim menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan empat anggota polisi, yakni Faldy Nikijuluw, Jhon/Reikjard Liliefna, Andre Mawa dan Reza Luang Toisuta.
Rekomendasi tersebut akan berkaitan dengan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan bahwa keempatnya mengetahui atau terlibat dalam aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Errol dan Nyai.
Mereka juga diduga mengetahui ataupun berperan dalam menghubungkan kedua terdakwa dengan Mario Atihuta yang disebut sebagai penyuplai utama shabu-shabu dari Tarakan.
Rangkaian fakta persidangan tersebut kini menempatkan dugaan keterlibatan aparat sebagai salah satu titik penting dalam perkara jaringan sabu Tarakan-Ambon.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti transaksi serta fakta persidangan sebelum mengambil keputusan dan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan empat anggota polisi tersebut.
Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (Atick.T)

Berita Terkait

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita Terbaru