- Ambon, GardaMaluku.com : Setelah empat hari melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak Minggu (23/08/2026), kini Imanuel Birahy di amankan aparat kepolisian.
Imanuel diamankan di Daerah Poka, Teluk Ambon, pada Kamis (27/08/2026) dan langsung dibawa ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Teluk Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan aparat kepolisian.
“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, menurut beberapa saksi yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga merupakan warga Desa Poka, Narapidana tersebut di bawa oleh kepolisian pada dini hari.
Sebelum tersangka diketahui melarikan diri dari Lapas sekitar pukul 04.40 WIT, Minggu (23/08/2026) dengan membobol plafon sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar dari ruang tahanan.
Dengan menggunakan kain sarung, Imanuel melajukan aksinya untuk keluar melewati antara pos 1 dengan pos 2.
Demikian pelariannya tersebut kemudian membuat aparat melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan Imanuel berhasil diketahui.
Imanuel dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Agama Negeri Ambon pada 29 Mei 2023 silam. Dan Dia merupakan terpidana pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya.
Sebelumnya Imanuel merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk kembali menjalani hukuman.***


















