Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

  1. Ambon, GardaMaluku.com : Setelah empat hari melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak Minggu (23/08/2026), kini Imanuel Birahy di amankan aparat kepolisian.

Imanuel diamankan di Daerah Poka, Teluk Ambon, pada Kamis (27/08/2026) dan langsung dibawa ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Teluk Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan aparat kepolisian.

“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, menurut beberapa saksi yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga merupakan warga Desa Poka, Narapidana tersebut di bawa oleh kepolisian pada dini hari.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Resmikan Gereja Getsemani Piru, Tekankan Makna Iman dalam Pergumulan

Sebelum tersangka diketahui melarikan diri dari Lapas sekitar pukul 04.40 WIT, Minggu (23/08/2026) dengan membobol plafon sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar dari ruang tahanan.

Dengan menggunakan kain sarung, Imanuel melajukan aksinya untuk keluar melewati antara pos 1 dengan pos 2.

Demikian pelariannya tersebut kemudian membuat aparat melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan Imanuel berhasil diketahui.

Imanuel dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Agama Negeri Ambon pada 29 Mei 2023 silam. Dan Dia merupakan terpidana pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya.

Baca Juga :  Momentum 100 Hari Kerja HL-AV, Pemuda Ditinggalkan, KNPI Melawan

Sebelumnya Imanuel merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk kembali menjalani hukuman.***

Berita Terkait

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing
224 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Wali Kota Ambon Tekankan Kinerja Sesuai Tupoksi
Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi
Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Masih Momentum Haornas, Kodam Pattimura-Korem Binaiya dan ORADO Perkuat Sinergi Olahraga di Ambon
Masyarakat Negeri Buano Tagi Janji Politik Gubernur Terkait Pembuatan Puskesmas Rawat Inap
Pangdam Tutup Dikmata TNI AD 2026, Danrem 151/Binaiya Ikut Saksikan Penyumpahan Prajurit Baru

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIT

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing

Jumat, 11 September 2026 - 13:09 WIT

224 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Wali Kota Ambon Tekankan Kinerja Sesuai Tupoksi

Jumat, 11 September 2026 - 10:24 WIT

Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIT

Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIT

Masih Momentum Haornas, Kodam Pattimura-Korem Binaiya dan ORADO Perkuat Sinergi Olahraga di Ambon

Berita Terbaru