Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Screenshot

i

Screenshot

  1. Ambon, GardaMaluku.com : Setelah empat hari melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak Minggu (23/08/2026), kini Imanuel Birahy di amankan aparat kepolisian.

Imanuel diamankan di Daerah Poka, Teluk Ambon, pada Kamis (27/08/2026) dan langsung dibawa ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Teluk Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan aparat kepolisian.

“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, menurut beberapa saksi yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga merupakan warga Desa Poka, Narapidana tersebut di bawa oleh kepolisian pada dini hari.

Baca Juga :  KNPI SBB Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Konflik Sosial di Taniwel

Sebelum tersangka diketahui melarikan diri dari Lapas sekitar pukul 04.40 WIT, Minggu (23/08/2026) dengan membobol plafon sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar dari ruang tahanan.

Dengan menggunakan kain sarung, Imanuel melajukan aksinya untuk keluar melewati antara pos 1 dengan pos 2.

Demikian pelariannya tersebut kemudian membuat aparat melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan Imanuel berhasil diketahui.

Imanuel dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Agama Negeri Ambon pada 29 Mei 2023 silam. Dan Dia merupakan terpidana pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya.

Baca Juga :  Karateka Maluku Harumkan Nama Daerah Dikancah Internasional

Sebelumnya Imanuel merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk kembali menjalani hukuman.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath
Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026
Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran
Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon
RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya
Berdiri Dua Jam di Hercules ke Meja Komitmen, Bupati SBT Kejar Tuntaskan RDTR

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:00 WIT

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:33 WIT

Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:27 WIT

Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon

Berita Terbaru