Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

GardaMaluku.com : AMBON,- Sidang perkara Pidana Nomo 42/ Pid. B/2026/PN Ambon, dengan Terdakwa Meyzen Sahurilla diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang Ketuai Hakim, Wilson Shriver, SH. MH di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (20/08/2026).

Terdakwa Meyzen Sahurilla didakwa dengan dakwaan tunggal, menggunakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 391 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada Terdakwa seperti semula, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga :  BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Diakhir amar putusan, Majelis Hakim menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak adalah upaya hukum lanjutan.

Salah satu pertimbangan Majelis yakni, tidak terpenuhinya unsur kesengajaan atau sedari awal mengetahui barang bukti yang digunakan merupakan dokumen palsu atau setidak-tidaknya diragukan keaslian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Mabes POLRI yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, dimana menemukan beberapa kejanggalan namun tidak objektif atau tidak dapat dikatakan palsu karena tidak ada dokumen pembanding.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Terendus di Proyek Presevarsi Jalan Wailopong 

Untuk diketahui, sebelumnya Meyzen Sahurilla dilaporkan ke Polresta P Ambon dan Pp Lease oleh keluarga Lokollo karena diduga Terdakwa menggunakan dokumen Eghendom Dati Oesiapioewan (Lahan eks Hotel Anggrek) Negeri Soya, Kota Ambon dalam sengketa Perkara Perdata.

Dalam sidang sengketa perkara perdata tersebut, Sahurilla diputuskan menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026
Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran
Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon
RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya
Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Manuhutu Mohon Doa dan Dukungan Seluruh Anak Negeri Leawaka, Melalui Mubes IV PUSAKA Haria Mendatang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:20 WIT

Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:27 WIT

Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:23 WIT

RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya

Berita Terbaru

AMBON

Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:20 WIT