Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

GardaMaluku.com : AMBON,- Sidang perkara Pidana Nomo 42/ Pid. B/2026/PN Ambon, dengan Terdakwa Meyzen Sahurilla diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang Ketuai Hakim, Wilson Shriver, SH. MH di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (20/08/2026).

Terdakwa Meyzen Sahurilla didakwa dengan dakwaan tunggal, menggunakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 391 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada Terdakwa seperti semula, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga :  Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu, Pulihkan Trauma Pasca Ricuh

Diakhir amar putusan, Majelis Hakim menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak adalah upaya hukum lanjutan.

Salah satu pertimbangan Majelis yakni, tidak terpenuhinya unsur kesengajaan atau sedari awal mengetahui barang bukti yang digunakan merupakan dokumen palsu atau setidak-tidaknya diragukan keaslian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Mabes POLRI yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, dimana menemukan beberapa kejanggalan namun tidak objektif atau tidak dapat dikatakan palsu karena tidak ada dokumen pembanding.

Baca Juga :  Halal Bi Halal PPI Ambon Momentum Pererat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Kota

Untuk diketahui, sebelumnya Meyzen Sahurilla dilaporkan ke Polresta P Ambon dan Pp Lease oleh keluarga Lokollo karena diduga Terdakwa menggunakan dokumen Eghendom Dati Oesiapioewan (Lahan eks Hotel Anggrek) Negeri Soya, Kota Ambon dalam sengketa Perkara Perdata.

Dalam sidang sengketa perkara perdata tersebut, Sahurilla diputuskan menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. (Atick.T)

Berita Terkait

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing
Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi
Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Masih Momentum Haornas, Kodam Pattimura-Korem Binaiya dan ORADO Perkuat Sinergi Olahraga di Ambon
Pangdam Tutup Dikmata TNI AD 2026, Danrem 151/Binaiya Ikut Saksikan Penyumpahan Prajurit Baru
Putuhena Dinilai Layak Pimpin Kemenag Seram Bagian Barat
Soal Sekolah Samasuru Efek Tapal Batas, Pemprov Maluku Tegaskan Bukan Keputusan Gubernur

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIT

Ujung Tombak Pembangunan, Walikota Minta Lurah Perhatikan Daerah Masing-Masing

Jumat, 11 September 2026 - 10:24 WIT

Memperingati HUT Ke 37, SD Negeri 75 Passo Perkuat Kolaborasi

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIT

Masjid Al’Nurul Passo Jadi Lokasi Jumat Berkah Korem 151/Binaiya, TNI dan Warga Bergotong Royong

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIT

Masih Momentum Haornas, Kodam Pattimura-Korem Binaiya dan ORADO Perkuat Sinergi Olahraga di Ambon

Rabu, 9 September 2026 - 19:40 WIT

Pangdam Tutup Dikmata TNI AD 2026, Danrem 151/Binaiya Ikut Saksikan Penyumpahan Prajurit Baru

Berita Terbaru