GardaMaluku.com : AMBON,- Sidang perkara Pidana Nomo 42/ Pid. B/2026/PN Ambon, dengan Terdakwa Meyzen Sahurilla diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang Ketuai Hakim, Wilson Shriver, SH. MH di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (20/08/2026).
Terdakwa Meyzen Sahurilla didakwa dengan dakwaan tunggal, menggunakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 391 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada Terdakwa seperti semula, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Diakhir amar putusan, Majelis Hakim menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak adalah upaya hukum lanjutan.
Salah satu pertimbangan Majelis yakni, tidak terpenuhinya unsur kesengajaan atau sedari awal mengetahui barang bukti yang digunakan merupakan dokumen palsu atau setidak-tidaknya diragukan keaslian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Mabes POLRI yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, dimana menemukan beberapa kejanggalan namun tidak objektif atau tidak dapat dikatakan palsu karena tidak ada dokumen pembanding.
Untuk diketahui, sebelumnya Meyzen Sahurilla dilaporkan ke Polresta P Ambon dan Pp Lease oleh keluarga Lokollo karena diduga Terdakwa menggunakan dokumen Eghendom Dati Oesiapioewan (Lahan eks Hotel Anggrek) Negeri Soya, Kota Ambon dalam sengketa Perkara Perdata.
Dalam sidang sengketa perkara perdata tersebut, Sahurilla diputuskan menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. (Atick.T)


















