GardaMaluku.com, Ambon– Pemerintah Provinsi Maluku terus melakukan langkah-langkah penataan birokrasi guna memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah memproses pengisian 79 jabatan yang masih kosong pada sejumlah perangkat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Drs. Ritchie Huwae, mengatakan pengisian jabatan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas organisasi serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, kekosongan jabatan merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh pejabat yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun faktor lain seperti sanksi disiplin dan proses hukum yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam struktur organisasi.
“Organisasi pemerintahan harus tetap berjalan dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan. Karena itu pengisian jabatan menjadi kebutuhan agar tugas dan fungsi pemerintahan dapat terlaksana secara maksimal,” ujar Huwae.
Ia menjelaskan, sejak kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Pemprov Maluku telah melakukan pengisian terhadap 247 jabatan, yang terdiri dari 22 jabatan pimpinan tinggi pratama, 121 jabatan administrator, dan 104 jabatan pengawas.
Meski demikian, seiring perkembangan organisasi, saat ini kembali terdapat 79 jabatan yang belum terisi. Jumlah tersebut meliputi sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama, 41 jabatan administrator, dan 29 jabatan pengawas.
Huwae menegaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut tidak menghambat jalannya roda pemerintahan.
Untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, Gubernur Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Karena itu terdapat mekanisme penunjukan Plt untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap posisi diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Melalui proses penataan yang terus berjalan, Pemprov Maluku berharap struktur birokrasi semakin kuat, responsif, dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Maluku.***


















