Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com : Setelah pembahasan panjang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) Kota Ambon Tahun 2025-2045 yang hampir satu tahun. Akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soroti Kepastian Izin Usaha.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus III, DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far kepada media di kantor, Rabu (30/09/2026).

Menurutnya dalam rapat tersebut, terkait pemanfaatan ruang dan kepastian perizinan bagi usaha dan investor, Pansus memastikan substansi Peraturan Daerah (Ranperda) dapat mengakomodasi  kepentingan Pemda serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Raperda ini nantinya baru bisa direvisi kurang lebih 10 tahun. Berarti materi muatannya harus lebih spesifik,” ucapnya.

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pansus, lanjutnya, adalah keterkaitan tata ruang dengan sistem perizinan yang saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan aturan yang ditetapkan tidak menjadi hambatan bagi investasi dan aktivitas usaha di Kota Ambon.

“Kita pastikan supaya seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya secara regulasi sudah memungkinkan untuk pemanfaatan ruang itu. Jangan sampai kita terkendala, lalu terkesan pemerintah kota tidak mampu memanfaatkan seluruh potensi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat jawaban dalam Raperda RT/RW yang baru.

Di antaranya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha minuman beralkohol, tambang batuan, serta sejumlah perusahaan yang izinnya bersifat perpanjangan atau pembaruan.

“Izin ini sifatnya hanya diperbarui bukan izin baru. Agar nantinya setelah Raperda ini ditetapkan kemudian bisa ada rencana detail tata ruang yang mengatur lebih rinci,” pungkasnya.

Far Far mengatakan, kepastian tata ruang menjadi penting, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan mengenai pemanfaatan ruang yang diperbolehkan secara hukum.

Baca Juga :  Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN

Kondisi faktual di lapangan perlu diselaraskan dengan regulasi tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Salah satu contoh yang dibahas adalah usaha penjualan minuman beralkohol.

“Contohnya minuman beralkohol. Sampai hari ini belum ada kepastian karena tata ruang sebelumnya seolah-olah melarang penjualan minuman beralkohol. Padahal faktanya ada, dan memang boleh secara legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak,” katanya.

Disisi lain, Pansus menyepakati masih akan melakukan satu kali rapat lanjutan pada pekan depan, guna membahas seluruh Raperda secara lebih detail dan mendalam.

Termasuk memastikan berbagai isu faktual yang berkembang saat ini dapat terakomodasi dalam aturan RT/RW Kota Ambon 2025-2045.

“Kita memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan kepentingan kita ke depan,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon
Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah
Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon
69 Ruko Pasar Mardika Minta Diselamatkan, PMII Tagih Sikap Tegas Pemprov dan DPRD Maluku
14 Titik Jembatan Dipantau, Danrem Raffles Perkuat Patroli Kewilayahan di Maluku
Sekot buka Biktek DWP dan Keluarga
Selanno : APBD Kota Ambon Naik Rp1,2T ‎

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:01 WIT

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:07 WIT

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIT

Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIT

Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon

Berita Terbaru

AMBON

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:07 WIT