Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com : Setelah pembahasan panjang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) Kota Ambon Tahun 2025-2045 yang hampir satu tahun. Akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soroti Kepastian Izin Usaha.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus III, DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far kepada media di kantor, Rabu (30/09/2026).

Menurutnya dalam rapat tersebut, terkait pemanfaatan ruang dan kepastian perizinan bagi usaha dan investor, Pansus memastikan substansi Peraturan Daerah (Ranperda) dapat mengakomodasi  kepentingan Pemda serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Raperda ini nantinya baru bisa direvisi kurang lebih 10 tahun. Berarti materi muatannya harus lebih spesifik,” ucapnya.

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pansus, lanjutnya, adalah keterkaitan tata ruang dengan sistem perizinan yang saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan aturan yang ditetapkan tidak menjadi hambatan bagi investasi dan aktivitas usaha di Kota Ambon.

“Kita pastikan supaya seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya secara regulasi sudah memungkinkan untuk pemanfaatan ruang itu. Jangan sampai kita terkendala, lalu terkesan pemerintah kota tidak mampu memanfaatkan seluruh potensi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat jawaban dalam Raperda RT/RW yang baru.

Di antaranya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha minuman beralkohol, tambang batuan, serta sejumlah perusahaan yang izinnya bersifat perpanjangan atau pembaruan.

“Izin ini sifatnya hanya diperbarui bukan izin baru. Agar nantinya setelah Raperda ini ditetapkan kemudian bisa ada rencana detail tata ruang yang mengatur lebih rinci,” pungkasnya.

Far Far mengatakan, kepastian tata ruang menjadi penting, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan mengenai pemanfaatan ruang yang diperbolehkan secara hukum.

Baca Juga :  ORARI Ambon Tegaskan Peran Strategis Dalam Komunikasi Darurat dan Pembangunan Kota

Kondisi faktual di lapangan perlu diselaraskan dengan regulasi tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Salah satu contoh yang dibahas adalah usaha penjualan minuman beralkohol.

“Contohnya minuman beralkohol. Sampai hari ini belum ada kepastian karena tata ruang sebelumnya seolah-olah melarang penjualan minuman beralkohol. Padahal faktanya ada, dan memang boleh secara legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak,” katanya.

Disisi lain, Pansus menyepakati masih akan melakukan satu kali rapat lanjutan pada pekan depan, guna membahas seluruh Raperda secara lebih detail dan mendalam.

Termasuk memastikan berbagai isu faktual yang berkembang saat ini dapat terakomodasi dalam aturan RT/RW Kota Ambon 2025-2045.

“Kita memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan kepentingan kita ke depan,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT