69 Ruko Pasar Mardika Minta Diselamatkan, PMII Tagih Sikap Tegas Pemprov dan DPRD Maluku

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 13:59 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon: Polemik pengelolaan 69 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Mardika, Ambon, kembali mencuat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku mengambil sikap tegas terkait status hukum dan pengelolaan aset tersebut, Rabu (30/09).

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar Pengurus Komisariat dan Rayon sejajaran PMII Kota Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

PMII mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan 69 ruko yang menurut mereka berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim telah berakhir masa berlakunya, tetapi penguasaan terhadap ruko disebut masih berlangsung.

Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, mengatakan persoalan tersebut harus segera dibuka secara transparan karena menyangkut aset pemerintah daerah dan potensi penerimaan daerah.

“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?” kata Ais dalam orasinya.

Menurut Ais, ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang pembangunannya menggunakan APBD.

Karena itu, kata dia, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh proses pemanfaatan aset berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPD Hanura Maluku Gelar Musda IV, Teguhkan Komitmen Pembangunan Daerah

PMII menduga terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah dari pengelolaan ruko tersebut.

Mereka meminta pemerintah membuka data mengenai status aset, dokumen penguasaan, perjanjian pemanfaatan, nilai sewa, serta penerimaan yang selama ini masuk ke kas daerah.

Sorotan PMII juga diarahkan kepada kondisi pedagang di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran biaya yang harus ditanggung pedagang dibandingkan dengan penerimaan yang diterima pemerintah daerah.

Orator PMII, Irfan Matdoan, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan dalam orasinya.

PMII meminta pemerintah dan DPRD tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai persoalan administratif.

PMII juga mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum 69 ruko, termasuk riwayat penerbitan dan masa berlaku SHGB, dasar penguasaan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, hingga aliran penerimaan dari pengelolaannya.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII menyebut empat persoalan yang perlu ditelusuri. Pertama, dugaan berakhirnya masa berlaku SHGB. Kedua, potensi hilangnya pendapatan asli daerah dari pengelolaan ruko. Ketiga, dugaan adanya permainan oknum dalam penguasaan aset. Keempat, dugaan lemahnya langkah pemerintah dalam menertibkan aset tersebut.

Atas persoalan itu, PMII menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku

Pertama, mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas untuk mengamankan, menertibkan, dan mengambil alih pengelolaan 69 ruko apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penguasaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

Kedua, mendesak DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia khusus untuk mengusut status dan pengelolaan 69 ruko Pasar Mardika.

Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan ruko apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Keempat, PMII menolak setiap upaya perpanjangan SHGB baru sebelum status hukum dan penguasaan atas lahan serta bangunan tersebut dipastikan secara jelas.

PMII juga berencana membuka posko pengaduan bagi pedagang Pasar Mardika. Selain itu, mereka akan menggelar sekolah advokasi untuk membedah persoalan tersebut dari perspektif hukum dan tata kelola aset daerah.

Aksi berakhir setelah massa menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku. PMII memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

Mereka mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun DPRD Maluku mengenai tudingan dan tuntutan PMII terkait pengelolaan 69 ruko Pasar Mardika tersebut.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT