Ambon, GardaMaluku.com– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Ambon. Tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Jembatan Wairuhu (Galala) hingga Batu Merah, yang sejatinya merupakan aset negara dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku, diduga disalahgunakan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah yang bertentangan dengan status hukumnya, Rabu (10/09).
Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi, sejak 1979 telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada pemegang hak tanah di kawasan itu.
Artinya, seluruh lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sah menjadi milik pemerintah provinsi. Termasuk tanah yang sebelumnya atas nama Kolonel Pieters, yang telah dibebaskan dan otomatis beralih menjadi aset negara. Bahkan sebagian tanah itu pernah dieksekusi pada 2023 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data resmi mencatat tanah milik Pemprov Maluku tersebut dalam Peta Situasi Nomor 09/1993 dengan luas mencapai 115.450 meter persegi, membentang di Kecamatan Sirimau.
Keabsahan aset ini juga ditegaskan dalam surat tertanggal 7 Agustus 1979 yang ditandatangani oleh H.W. Tuturiama (Kepala Agraria Provinsi Maluku I) bersama Drs. D.G. Far Far (Kepala Biro Pemerintahan Gubernur Maluku).
Surat itu merupakan keputusan Panitia Pembebasan Tanah Tingkat I, yang jelas menetapkan tanah tersebut sebagai milik pemerintah.
Namun, meski dokumen hukum begitu kuat, praktik jual beli tanah di lokasi strategis ini tetap berlangsung. Dugaan kuat mengarah pada oknum di BPN Kota Ambon yang menerbitkan sertifikat baru secara ilegal.
Ketua Front Demokrasi Masyarakat Maluku (FDMM), Muhammad Marasabessy, mengecam keras praktik tersebut dan menilai BPN Ambon kurang jeli serta abai terhadap nilai historis dan status hukum tanah.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kepala BPN Kota Ambon harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di atas tanah negara. Jika tidak segera ditindak, masyarakatlah yang akan terus menjadi korban, baik secara ekonomi maupun sosial,” tegas Marasabessy di Ambon.
Ia menambahkan, ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik pertanahan membuat ruang publik di Kota Ambon justru dikuasai oleh segelintir pengusaha lokal.
Akibatnya, alih-alih menjadi motor perputaran ekonomi masyarakat, aset-aset strategis tersebut berubah menjadi ladang keuntungan kelompok tertentu. Ancamam dan teror membanyangi pengusaha dengan ijin resmi pemamfaatan lahan pemprov Maluku.
“Warga sudah sering menjadi korban, seperti kasus penggusuran dalam perkara Kolonel Pieters. Pemerintah harus belajar dari sana. Jangan sampai aset strategis milik negara terus diperdagangkan dengan dalih sertifikat baru,” tegasnya.
Marasabessy juga mendorong Pemprov Maluku untuk menunjukkan ketegasan, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi juga tindakan nyata untuk menghentikan praktik mafia tanah.
Sementara itu, aktivis Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Ia menilai praktik mafia tanah di Maluku sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam hilangnya aset negara.
“Kalau praktik ini dibiarkan, Maluku akan kehilangan banyak aset strategis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” ujar Taufik.***


















