PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

GardaMaluku,com : AMBON,- Proses eksekusi lahan eks Hotel Anggrek, Kelurahan Batu Gajah dan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon , Kamis (17/09/2026) walaupun sempat mendapatkan aksi penolakan, akhirnya bisa terlaksana.

Kepastian hukum atas penguasaan lahan tersebut akhirnya dimiliki ahli waris dari keluarga Sahurilla, setelah memenangkan sengketa perkara perdata melawan Lokollo dan Muskitta serta Fredy Sunjoyo dengan Nomor perkara 203/Pdt.G/2023/PN Ambon.

Putusan PN Ambon nomor 203 tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB. Hingga tingkat Kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskitta/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum eksekusi dibacakan sekaligus penyerahan eksekusi kepada Pemohon, Sahurilla cs. Juru Sita PN, Jonas Mustamu Sahurilla, terlihat kerumunan warga memadati seputaran wilayah lahan eks Hotel Anggrek sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT termasuk ahli waris dari kedua belah pihak.

Selain ahli waris dari kedua belah pihak terlihat juga puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Ambon Transparan (KAT).

Kehadiran KAT diketahui untuk meminta Pengadilan Negeri Ambon menunda eksekusi, karena menurut mereka ada beberapa hal yang belum terselesaikan diatas lahan sengketa tersebut.

Dilain pihak pemohon eksekusi, Meyzen Sahurilla cs. diwakili kuasa hukumnya, Nurdin Latupono bersama para ahli waris Sahurilla dan kerabat tetap bersikukuh untuk proses eksekusi berjalan.

Aparat kepolisian dari Polsek Sirimau kemudian ditambah personil dari Polresta P Ambon dan Pp Lease, termasuk Kapolres turut hadir guna mengamankan jalannya eksekusi.

Dalam aksi penolakan, salah satu ahli waris Muskitta-Lokolo tetap ngotot dan berulang kali berteriak jika tanah tersebut merupakan milik mereka.

Dirinya menuding para pemohon eksekusi telah merampas hak-hak mereka dan menuding Pengadilan Negeri Ambon telah terlibat konspirasi. Meski begitu, para pendukung dari Sahurilla tidak terpancing namun hanya menyaksikan hal tersebut.

Baca Juga :  Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN

Sekitar 10.15 WIT Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon tiba dilokasi eksekusi. Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Yonas Mustamu kemudian membacakan putusan Pengadilan serta perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Saat membaca putusan Pengadilan Negeri Ambon, sempat terganggu akibat aksi pembakaran ban mobil dari balik tembok lahan Eks Hotel Anggrek yang diduga dilakukan oleh pihak Muskitta-Lokolo. Alhasil, dua unit pemadam kebakaran tiba dilokasi untuk memadamkan api.

Meski begitu, hal tersebut tidak menghalangi Juru Sita Pengadilan Membacakan surat penetapan dan putusan Pengadilan. Usai membacakan surat penetapan eksekusi berserta putusan pengadilan, Juru Sita Pengadilan menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada pihak Sahurilla yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nurdin Latupono.

Selanjutnya, seluruh spanduk-spanduk penolakan maupun spanduk yang merupakan milik dari Muskitta-Lokolo dibersihkan dari sekitar area tersebut.

Penegasan Kuasa Hukum Sahurilla

Tak berselang lama, seusai membaca perintah eksekusi, Nurdin Latupono kepada awak media menegaskan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan tersebut sudah berdasarkan putusan yang sah sehingga hal itu tidak bisa diganggu-gugat.

Dirinya juga meluruskan terkait dengan putusan Pengadilan yang diklaim oleh Muskitta-Lokolo yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka. Ia menegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut bukan diatas lahan eks hotel anggrek melainkan berada di lokasi lain.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 21 tahun 1950 itu menyatakan bahwa batas wilayah yang diklaim oleh Muskitta-Lokolo itu berada di Kelurahan Batu Gajah sehingga lokasinya berbeda,” jelasnya sembari menunjuk selembar kertas yang berisikan peta Lokasi Batas-batas tanah yang disengketakan.

Kaitan dengan tudingan mafia tanah yang dilontarkan ahli waris Muskitta-Lokolo dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar. Sebab menurutnya, yang mestinya diduga bertindak sebaga mafia tanah adalah pihak Muskita-Lokolo.

Baca Juga :  SMPN 13 Ambon Meriahkan Kota Musik Lewat Pagelaran “Spentilas Merajut Budaya Nusantara”

“Siapa yang jadi mafia tanah sebenarnya? Klien kami ini tidak punya apa-apa, mereka orang susah. Justru dari pihak sebelah itu yang punya banyak uang. Mereka sudah terima Rp 15 Miliar yang dibayarkan oleh saudara Freddy Sunjoyo, itu terungkap dalam fakta oersidangan. Jadi siapa yang mafia tanah sebenarnya?” imbuhnya.

Karena lahan milik Sahurilla telah dijual oleh Muskita-Lokolo sehingga hal itu patut diduga sebagai mafia tanah yang sesungguhnya.

“Mereka jual tanah yang bukan hak mereka, itu mafia tanah yang sesungguhnya. Jadi mari kita lawan para Mafia Tanah yang ada di Maluku dan di Ambon,” tegasnya lagi.

Selain itu, berkaitan dengan perkara pidana menggunakan dokumen palsu okeh kliennya, menurut pengacara kondang asal Jakrta itu, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ambon berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klienya (Meyzen Sahurilla) dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Latuponno juga mengajak seluruh masyarakat di daerah ini, untuk bersatu dan tidak usah takut melawan para mafia tanah yang sesungguhnya.

“Sudah saatnya masyarakat adat pemilik dari harus bersatu dan tidak usah takut melawan para mafia tanah yang sesungguhnya di daerah ini. Kami siap membantu,” ucap Latuponno dengan suara lantang.

Diakhir keterangannya, Latuponno sempat mengeluarkan dokumen dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Soya dan ditandatangani oleh Alm Raja Negeri Soya tahun 2022. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang menerangkan bahwa Dati Oesiapioewan (Lahan eks Hotel Anggrek) tersebut merupakan sah milik Sahurilla.

Sekitar pukul 11.00 WIT, terlihat Saniri Negeri Soya yang berpakaian hitam dengan mengenakan ikan kepala Merah tiba dilokasi eksekusi dan melakukan pencabutan Sasi secara adat. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo
DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT