Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua orang saksi ahli yang dihadirkan Nurdin Latuponno, Penasehat Hukum dari terdakwa Meyzen Sahurilla dalam lanjutan sidang perkara pidana Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Ambon mematahkan dakwaan Penutut Umum maupun keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver, Jumaat (19/06/2026) dengan aggenda mendengar keterangan ahli baik yang dihadirkan Penutut Umum maupun dari Penasehat Hukum.
Ahli forensik yang dihadirkan Penasehat Hukum, Raden Hendro, Praktisi Investigasi dan Forensik Dokumen Independen menegaskan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 80, ayat (1) huruf (e) penyidik ketika memeriksa sebuah dokumen atau saintefic investigation wajib menghadirkan outensikasi dokumen pembanding.
Karena menurutnya, ketika sebuah dokumen diperiksa harus memenuhi syarat utuh tidak secara parsial. “Memang dalam kasus ini ditemukan adanya printer yang tidak sesuai dengan tahun terbitnya dokumen itu, tetapi ini soal nasib seseorang maka hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) harus ada dokumen pembanding yang aslinya untuk menjadi utuh,” tegasnya.
Menurut dia, dalam perkara ini hasil dari Puslabfor Mabes POLRI dapat dikatakan derajatnya rendah dengan kata lain agak lemah untuk dijadikan alat bukti.
“Baru pertama kali terjadi di Indonesia, ditemukan kasus seperti ini hasil uji dari Lapor yang derajatnya rendah bisa sampai ke persidangan. Apalagi pelapor tidak bisa menghadirkan alat bukti pembanding, ” ungkapnya.
Sementara itu menjawab pertanyaan Penuntut Umum, sesuai dengan Perkap Nomor Tahun 2009 Pasal 80 ayat (2) huruf d tentang ketidakwajaran maka dapat diperbolehkan penyidik memberikan dokumen ke Labfor untuk diperiksa, namun sekali lagi dirinya menegaskan harus ada pembanding yang aslinya.
“Apalagi dalam kasus ini ditemukan ada cap atau stempel dan tanda tangan tidak basah, maka harus ada dokumen asli yang dikeluarkan oleh lembaga, institusi atau pemerintahan untuk membandingkan kesesuaiannya,” tandas Raden Hendro.
Dalam kesimpulan keterangannya, ahli Forensik Independen ini mengatakan, terhadap kasus ini hasil uji Puslabfor Mabes POLRI, diperiksa secara parsial, kemudian pelapor tidak menghadirkan dokumen pembanding yang asli untuk diuji dan hasilnya dapat dikategorikan derajatnya rendah atau sangat lemah.
Saat dikonfirmasi wartawan seusai sidang alumni penguji Puslabfor Mabes POLRI ini menyampaikan, berkaitan dengan pemalsuan atau dari tidak ada menjadi ada, penyidik harus mampu membuktikan bahwa dokumen itu, sejak awalnya memang tidak pernah dibuat sehingga bisa disimpulkan telah terjadi pemalsuan dokumen.
Bagi dirinya, jika sebuah dokumen diuji tanpa bukti pembanding yang asli, maka sangat berbahaya bagi penegakan hukum dikemudian hari, karena Labfor hanya mengeluarkan rekomendasi dan yang menentukan adalah Penyidik, Penuntut Umum mengakibatkan penetapan terdakwa bisa saja terjadi atas dasar suka atau tidak suka.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya ketika Penuntut Umum menghadirkan Ahli dari Puslabfor Mabes POLRI, Kaur Sub Bidang Dokumen Palsu Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Rian Aprilian, S.Si., mengungkap bahwa dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija Tahun 1922 dan salinan Acte Van Eigendom Tahun 1939 yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan karakteristik dokumen asli era Hindia Belanda.
Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan teknologi pencetakan inkjet pada dokumen yang diklaim berasal dari tahun 1922 dan 1939 dan beberapa hasil lainnya seperti penggunaan kertas dan cap atau stempel.
Namun Ahli yang dihadirkan Penutut Umum menegaskan bahwa semua itu masih dalam tahap dugaan, karena tidak disertai dengan pemeriksaan dokumen pembanding yang asli.

Baca Juga :  Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Keterangan Ahli Pidana

Selain Ahli Forensik, Penasehat Hukum juga menghadirkan Ahli Pidana yakni
DR.Idris Wasahua, MH, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta dan juga Sekretaris Jenderal Advokat Siwalima Maluku (ASM).
Dalam penjelasannya terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam kasus saat ini, yakni Pasal 391 ayat (2) KUHP Pasal 263 ayat (2) KUHP Lama maka Penyidik atau Penuntut Umum harus memenuhi unsur sengajanya, karena prinsip pidana itu tidak bisa orang dihukum kalau tidak bersalah.
“Salah satu bersalah itu apa? Kesengajaan atau kealpaan,” tegas Wasahua.
Kalau didakwakan seseorang menggunakan surat palsu maka kriterianya orang tersebut harus mengetahui, menyadari, menginsapi bahwa surat dia pergunakan itu tidak benar atau palsu.
Terhadap kasus yang sementara disidangkan, menurut ahli Penuntut Umum wajib membuktikan unsur kesengajaannya dari terdakwa ketika menggunakan dokumen tersebut.
Ketika JPU menyampaikan beberapa fakta persidangan kepada Ahli, saat memeriksa saksi,termasuk saksi dari Saniri Negeri Soya, menurut Ahli, semua keterangan tersebut hanya asumsi tidak ada yang bisa memastikan terdakwa secara sengaja menggunakan dokumen palsu.
“Kalau sengaja itu tidak bisa duga – duga, harus dia tahu betul bahwa ada kesengajaan saat menggunakan dokumen itu, padahal sejak awal dia sudah mengetahui dokumen itu palsu, itu yang harus dibuktikan tetapi dari penyampaian Penutut Umum semuanya masih menduga. Dasarnya di Pasal 36 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegas Ahli.
Untuk itu, Ahli menyampaikan kesengajaan itu terjadi apabila seseorang mengetahui dan menghendaki. Apabila unsur tersebut tidak dapat dibuktikan maka terdakwa harus dibebaskan.
Kehadiran kedua saksi tersebut secara tidak langsung mematahkan semua argumen dalam dakwaan Penuntut Umum, termasuk beberapa fakta sidang berdasarkan keterangan saksi maupun Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum. (Atick.T)

Berita Terkait

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 
Jaksa Periksa Sekda Kepulauan Aru Terkait Jalan Lingkar Pulau Wokam 
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 
Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding
Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 
Layakkah Fatlalon Divonis Dua Tahun Penjara ??? 

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIT

Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIT

Jaksa Periksa Sekda Kepulauan Aru Terkait Jalan Lingkar Pulau Wokam 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:51 WIT

Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIT

Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 

Berita Terbaru