Cemarkan Nama Baik Wairissal, Manutilaa Bakal Berurusan di Polda Maluku 

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Pengusaha Novi Manutilaa siap – siap berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Berthy Wairissal.

Pencemaran nama baik yang dilakukan Manutilaa terhadap Wairissal diketahui terjadi pada Kamis (13/11/2025) melalui keterangan pers dari kuasa hukumnya, Yeheiskel Haurissa, dengan menuding Wairissal melakukan penipuan proyek fiktif kepada kliennya (Novi Manutilaa. red).

Tudingan itu tak tangung – tanggung, bahkan Manutilaa melalui kuasa hukumnya mengatakan kalau Wairissal bersama dua orang stafnya sengaja membawa nama Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku menjanjikan proyek yang bernilai miliyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat informasi tersebut, Wairissal tak tinggal diam, dirinya melakukan perlawanan balik melalui kuasa hukumnya dengan melaporkan Manutilaa ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan pencemaran nama baik.

Wairissal bersama kedua stafnya didampingi Kuasa Hukumnya, Roos Jean Alfaris, SH. MH, bersama- sama melaporkan Manutilaa.

“Nama baik saya telah dicemarkan Manutilaa yang sengaja menuding membawa nama Gubernur Maluku dan Wakil Gubernu Maluku untuk menjajikan proyek, padahal dirinya tidak pernah membawa nama kedua pemimpin di Maluku ini,” tegas Wailissa.

Baca Juga :  Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

Menurut Wairissa tudingan yang dilontarkan Manutilaa bersama pengacaranya adalah sebuah fitnah yang bisa diterima, dan dirinya menantang Manutilaa untuk menunjukan bukti dihadapan penyidik nanti.

Dirinya mengungkapkan jikalau proyek tersebut tidak benar ada, maka buat apa ada surat perjanjian yang dibuat bersama berisikan tentang hal dan kewajiban dari kedua belah pihak ?

“Yang harus dipertanyakan apakah pihak Manutilaa telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, sementara dari pihak kami telah melaksanakan perjanjian tersebut,” ungkap Wairissal.

Dirinya mendesak, pihak Manutilaa untuk membuktikan uang jaminan sudah sesuai dengan isi perjanjian, sementara selama ini yang jaminan tersebut diberikan secara cicil.

Lebih jauh, Wairissal meminta kepada pengacara Manutilaa, Yeheiskel Haurissa untuk mempelajari pasal (2) dalam isi surat perjanjian, serta memastikan semua dokumen telah ditanda tangani ataukah belum.

“Karena sesuai perjanjian, jika dokumen tidak ditanda tangani maka tidak ada ikatan hukum antara kedua belah pihak ! Kalau dirinya merasa keberatan silahkan membatalkan perjanjian, tentu kalau sudah ditandatangani,” jelas Wairissal.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Maluku Temukan Kekurangan Kesiapan Pelabuhan Jelang Nataru

Ketika menyinggung soal keberadaan proyek tersebut, Wairissal menantang Manutilaa bersama kuasa hukumnya sembari meminta untuk menunjukan surat dari PT. Telkomsel yang menjelaskan proyek tersebut tidak ada atau fiktif.

Dirinya juga menyesalkan pernyataan yang disampaikan Manutilaa tentang keberadaannya sebagai seorang dosen, dimana secara dilarang menjadi Direktur sebuah perusahaan. Sebab, menurut Wairissa dirinya tidak pernah terlibat dalam operasional perushaan.

“Silahkan memeriksa aktivitas saya di kampus,” tantang Wairissal.

Kemudian, Wairissal juga membocorkan rencana damai yang diminta dari Yehezkiel Haurissa melalui pesan whatsapp kepada salah satu stafnya. Namun disayangkan keesokan harinya Haurissa justeru melakukan konfrensi pers menyerang pribadi bersama stafnya.

Wairissa mengaku tak gentar jika dirinya dipolisikan, bahkan ancaman sebelas laporanpun tak gentar.

“Saya bersama kedua staf saya akan melapir balik Novi Manutilaa ke Direskrimum Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Wailissa. (Atick.T)

Berita Terkait

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT