GardaMaluku.com : AMBON,- Bermkasud untuk memperingan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon dengan upaya hukum banding, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon justeru bernasib sial “Apes”.
Alih-alih, putusan dua tahun penjara bisa diperintah, Pengadilan Tipikor Tinggi Ambon malah memvonis lebih berat dengan Pidana penjara tujuh (7) tahun.
Berdasarkan amar Putusan Banding Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB, Rabu (24/06/2026), selain hukuman badan, Fatlalon juga dihukum membayar denda sebesar Rp.150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini bunyi alarm putusan Pengadilan Tipikor Tinggi Ambon
1. Mengadili, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Fatlolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
2. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta,” demikian bunyi amar putusan banding.
“Jika terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara pengganti selama 70 hari,” sambung amar putusan itu.
Dalam dakwaan primiernya Majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Fatlolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Tetapi pada dakwaan subsidair, majelis hakim berpendapat lain. Terdakwa Petrus Fatlolon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Menyatakan terdakwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Petrus Fatlolon dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain memperberat hukuman, pengadilan tingkat banding turut mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 30 April 2026, terkait barang bukti dan surat bukti.
Dimana, barang bukti dan surat bukti nomor 1 sampai nomor 91 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sedangkan barang bukti dan surat bukti nomor 92 sampai nomor 134 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan ini menjadi babak baru dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 April 2026. Saat itu, terdakwa Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Vonis dua tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Petrus Fatlolon. Pertimbangannya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022 yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
Terdakwa Petrus Fatlolon, tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, sehingga dirinya kemudian mengajukan banding karena menanggapi dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum maupun yang dinyatakan terbukti dalam putusan tingkat pertama.
Sebagaimana terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga tidak tinggal diam. Pihaknya juga mengajukan upaya banding karena menilai putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan dan belum sejalan dengan fakta-fakta hukum yang diungkap saat persidangan sebelumnya. (Atick.T)


















