Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Muncul sebuah fakta menarik di Pengadilan Negeri Ambon dari balik kebenaran tentang penyebab kematian Ariyanto Tawakal, korban dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota Brimob Tual, Bripda Mesias Siahaya sebagai terdakwa.

Fakta itu muncul dari mulut terdakwa sendiri ketika diperiksa saat lanjutan persidangan Selasa, (23/06/2026) yang diketuai oleh Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, S.H., yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam keterangannya, ketika menjawab pertanyaan, Penuntut Umum, terdakwa (Bripda Mesias Siahaya. red) menjelaskan korban Ariyanto Tawakal sebelum terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, korban sempat menggertak menabrak terdakwa, kemudian korban kena helem yang dipegang terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas keterangannya, terdakwa kemudian disuruh Penuntut Umum meminta terdakwa untuk mempraktekan adegan ketika terdakwa mengayun tangan sambil memegang helem dengan maksud untuk memberi kode kepada kedua korban Ariyanto Tawakal dan Nasrim Tawakal.

Seusai memraktekan adegan tersebut, terdakwa kemudian menjelaskan, kalau korban dengan kecepatan tinggi, dengan gerakannya menggertak untuk menabrak terdakwa kemudian korban menyenggol helem yang sementara dilambaikan oleh terdakwa.

“Awalnya saya melihat mereka berdua (korban Ariyanto dan Nasrim Tawakal) mengendarai sepeda motor jaraknya sekitar tiga puluh meter,” tutur terdakwa.

“Dari jarak tiga puluh meter itu, berapa lama mereka mendekati terdakwa?” tanya Penuntut Umum.

“Kurang lebih sekitar sepuluh detik,” jawab terdakwa.

Penuntut Umum kemudian mengingatkan terdakwa tentang proses rekonstruksi pada adegan nomor 14, dimana tertulis terdakwa melompat dari arah median jalan dan mengarahkan helem kearah kepala Ariyanto Tawakal.

Baca Juga :  Sarimanella Hanya Kepala Desa Bukan Raja di Passo

“Untuk adegan itu sebenarnya saya mengikuti alurnya saja, tidak sesuai dengan sebenarnya, ” jelas Mesias.

Merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan terdakwa, Penuntut Umum kembali menegaskan, terdakwa melihat dan menandatangani Berita Acara Rekonstruksi tersebut.

Secara gamblang terdakwa mengatakan, kalau dirinya tidak membaca berita acara tersebut, bahkan terdakwa disuruh untuk langsung menandatanginya.

Terdakwa kemudian menjelaskan, setelah korban menyenggol helem, dengan waktu yang singkat korban kemudian jatuh dari sepeda motornya, tetapi seeda motor tersebut masih melaju menabrak korban Nasrim Tawakal yang sudah berada lebih depan.

Bersama beberapa rekannya, terdakwa kemudian menghampiri korban dan membantu mengangkat korban ke mobil rantis yang dipakai patroli saat itu oleh regunya terdakwa.

Sementara itu, ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum tentang pengakuan terdakwa yang melakukan penganiayaan menyebabkan meninggalnya korban, sesuai BAP, point nomor tujuh, menurut terdakwa saat itu dirinya menjawab iya terhadap pertanyaan tersebut, tetapi dia tidak mengetahui perbuatan apa yang dia lakukan.

“Saat itu saya ditekan oleh keluarga korban yang datang di Polres, dan saya terpaksa mengakuinya,” tutur terdakwa

Fakta yang mengejutkan lainnya juga muncul ketika Tim Penasehat Hukum mempertanyakan tentang waktu menandatangani BAP Rekonstruksi oleh terdakwa ternyata beberapa hari kemudian bukan selesai rekonstruksi saat itu juga.

Baca Juga :  Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

“Saya tidak dibaca disuruh tanda tangan saja,” ungkap terdakwa menjawab pertanyaan Penasehat Hukum.

“Jadi saudara tidak disuruh baca dulu atau diberikan kesempatan untuk membaca BAP Rekonstruksi, langsung disuruh tanda tangan?” tanya Penasehat Hukum mempertegas pertanyaan terdakwa.

“Tidak baca, disuruh tanda tangan saja, ” jawab terdakwa kembali.

Fakta ini sejalan dengan Tim Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa sejak awal dimana dirinya saat menandatangani BAP Rekonstruksi tersebut tidak ada kalimat tersebut seperti yang dipertanyakan Penuntut Umum khusunya untuk Nomor 14 dan 15.

Ternyata sejak awal ketika terdakwa diperiksa sebagai tersangka, dirinya tidak pernah diberitahu kalau dia mempunyai hak untuk didampingi oleh pengacara.

Pertanyaan Tim Penasehatnya Hukum selanjutnya, tentang jarak pandang pada saat kejadian untuk mengetahui apakah korban melihat terdakwa sesuai dengan keterangan awal yakni jarak tiga puluh meter, menurut terdakwa, korban pasti melihat karena korban masih sempat menggertak menabrak dirinya.

Selain itu, terdakwa juga menjelaskan kalau dirinya mengetahui korban ketika menabrak helemnya terkena pelipis kanan atas, setelah kejadian sehingga saat kejadian korban sama sekali tidak mengetahuinya.

Begitu juga dengan warna dan jenis sepeda motor, terdakwa baru mengetahui saat melihat foto setelah kejadian. Pernyataan tersebut sangat kontra dengan isi BAP. (Atick.T) 

Berita Terkait

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum
Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 
Jaksa Periksa Sekda Kepulauan Aru Terkait Jalan Lingkar Pulau Wokam 
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:03 WIT

Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIT

Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 

Berita Terbaru

AMBON

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:29 WIT