Ambon, Gardamaluku.com– Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat ke permukaan. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar **Rp56 miliar**, namun hingga kini perkara tersebut tidak terlihat dalam proses hukum yang ditangani Polda Maluku.
Ketiadaan informasi resmi mengenai status penyidikan menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini benar-benar dilanjutkan atau diam-diam dihentikan. Sampai saat ini, aparat kepolisian belum mengumumkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Aktivis Maluku Tenggara, Jumri Rahantoknam, menilai penanganan kasus hukum di daerah itu sarat ketidakjelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan kasus COVID-19. Dugaan korupsi Rp56 miliar itu seperti hilang tanpa bekas. Tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum,” ujar Rahantoknam, Rabu (10/09).
Rahantoknam juga mengaitkan stagnasi kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang bernasib sama. Mulai dari dugaan tindak asusila, pembangunan Landmark bekas Pasar Ohoijang Langgur, proyek bangunan lesehan di Watdek, pembangunan perpustakaan daerah, hingga proyek RS Elat yang dinilai bermasalah dari sisi AMDAL dan tata ruang.
Menurutnya, hampir semua perkara yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun (MTH), seperti tidak tersentuh hukum.
> “Kasus masker, Jamkesda, hingga pembayaran honor dan tunjangan tenaga medis RSUD Karel Satsuitubun juga hilang begitu saja. Masyarakat bertanya-tanya, apakah aparat hukum sudah tidak berdaya? Ataukah ada kekuatan besar di belakang Bupati sehingga tidak tersentuh hukum?” tegas Rahantoknam.
Ia mendesak agar pergantian Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan hukum.
> “Kami berharap Kapolda baru bisa bersikap tegas, jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Rahantoknam sendiri bukan sosok asing dalam advokasi kasus COVID-19. Ia pernah ditahan setelah dilaporkan oleh Bupati Malra terkait unggahannya di media sosial yang menyinggung dugaan penyimpangan anggaran. Meski demikian, ia tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan.
Tekanan publik juga terus menguat. Pada 1 September lalu, aksi demonstrasi kembali digelar di depan Polda Maluku untuk mendesak penuntasan kasus dana COVID-19. Gelombang aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa serentak di Jakarta dan sejumlah daerah pada Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan perkara dugaan korupsi COVID-19 di Maluku Tenggara.



















