Kapolda Maluku Baru dan PR Besar, Publik Tuntut Transparansi Dugaan Kasus Korupsi Rp56 Miliar di Malra

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Gardamaluku.com– Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat ke permukaan. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar **Rp56 miliar**, namun hingga kini perkara tersebut tidak terlihat dalam proses hukum yang ditangani Polda Maluku.

Ketiadaan informasi resmi mengenai status penyidikan menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini benar-benar dilanjutkan atau diam-diam dihentikan. Sampai saat ini, aparat kepolisian belum mengumumkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Aktivis Maluku Tenggara, Jumri Rahantoknam, menilai penanganan kasus hukum di daerah itu sarat ketidakjelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan kasus COVID-19. Dugaan korupsi Rp56 miliar itu seperti hilang tanpa bekas. Tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum,” ujar Rahantoknam, Rabu (10/09).

Baca Juga :  Tim Advokat Fatlalon Sebut JPU Berlindung Dibalik Dalil Pokok Perkara Karena Gagal Susun Dakwaan

Rahantoknam juga mengaitkan stagnasi kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang bernasib sama. Mulai dari dugaan tindak asusila, pembangunan Landmark bekas Pasar Ohoijang Langgur, proyek bangunan lesehan di Watdek, pembangunan perpustakaan daerah, hingga proyek RS Elat yang dinilai bermasalah dari sisi AMDAL dan tata ruang.

Menurutnya, hampir semua perkara yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun (MTH), seperti tidak tersentuh hukum.

> “Kasus masker, Jamkesda, hingga pembayaran honor dan tunjangan tenaga medis RSUD Karel Satsuitubun juga hilang begitu saja. Masyarakat bertanya-tanya, apakah aparat hukum sudah tidak berdaya? Ataukah ada kekuatan besar di belakang Bupati sehingga tidak tersentuh hukum?” tegas Rahantoknam.

Ia mendesak agar pergantian Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan hukum.

Baca Juga :  JPU : Eksepsi Fatlalon Cs Tak Beralasan

> “Kami berharap Kapolda baru bisa bersikap tegas, jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Rahantoknam sendiri bukan sosok asing dalam advokasi kasus COVID-19. Ia pernah ditahan setelah dilaporkan oleh Bupati Malra terkait unggahannya di media sosial yang menyinggung dugaan penyimpangan anggaran. Meski demikian, ia tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan.

Tekanan publik juga terus menguat. Pada 1 September lalu, aksi demonstrasi kembali digelar di depan Polda Maluku untuk mendesak penuntasan kasus dana COVID-19. Gelombang aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa serentak di Jakarta dan sejumlah daerah pada Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan perkara dugaan korupsi COVID-19 di Maluku Tenggara.

Berita Terkait

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Sengekta Lahan Nania Atas Kian Memanas, Sesama Keluarga Parera Saling Menantang 
Dugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:16 WIT

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:24 WIT

Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:33 WIT

Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Berita Terbaru

AMBON

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:37 WIT