Gardamaluku.com AMBON,- Beberapa akun fake (akun palsu) media sosial yang bermuculan belakangan ini menyebar fitnah serta menyerang pribadi dan nama baik beberapa pejabat pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersiap – siap berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui juru bicara Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial (TikTok) ke Polersta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hal ini disampaikan Lekransy, di ruang kerjanya, Senin (20/04/2026). Untuk diketahui proses pelaporan akan dilakukan Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Lekransy.
Laporan tersebut, sambungnya, berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka proses pendaftarannya.
“Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” terangnya.
Menurutnya, tudingan-tudingan yang di sampaikan melalui akun pada platform TikTok ini, tidak hanya menyasar pada bakal calon, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno.
Informasi yang disebarluaskan dinilai penyebaran informasi yang tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up.
“Pemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambah Lekransy.
“Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan,” imbuhnya.
Disisi lain Pemkot Ambon menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Lewat kesempatan tersebut, Lekransy juga menyampaikan nama-nama Bakal Calon (Balon) Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri; Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.
Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. (MCAMBON/Oliv)


















