Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gardamaluku.com AMBON,- Beberapa akun fake (akun palsu) media sosial yang bermuculan belakangan ini menyebar fitnah serta menyerang pribadi dan nama baik beberapa pejabat pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersiap – siap berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Melalui juru bicara Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial (TikTok) ke Polersta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Hal ini disampaikan Lekransy, di ruang kerjanya, Senin (20/04/2026). Untuk diketahui proses pelaporan akan dilakukan Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Lekransy.

Laporan tersebut, sambungnya, berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka proses pendaftarannya.

“Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” terangnya.

Baca Juga :  Konas 4 Mutiara Nusantara Resmi Dibuka di Ambon, Teguhkan Kolaborasi Gereja Atasi Persoalan Bangsa

Menurutnya, tudingan-tudingan yang di sampaikan melalui akun pada platform TikTok ini, tidak hanya menyasar pada bakal calon, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno.

Informasi yang disebarluaskan dinilai penyebaran informasi yang tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up.

“Pemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambah Lekransy.

Baca Juga :  Dukungan Umar Lessy Pimpin Golkar Maluku Mengalir Dari Waketum AMPG 

“Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan,” imbuhnya.

Disisi lain Pemkot Ambon menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Lewat kesempatan tersebut, Lekransy juga menyampaikan nama-nama Bakal Calon (Balon) Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri; Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.

Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. (MCAMBON/Oliv) 

Berita Terkait

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:28 WIT

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIT

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Jumat, 17 April 2026 - 12:32 WIT

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Berita Terbaru

AMBON

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 Apr 2026 - 23:25 WIT

Opini

Undangan Pemda yang Bikin Malu Publik SBB

Senin, 20 Apr 2026 - 12:05 WIT

AMBON

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 18:28 WIT