Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Persoalan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) semakin menyita perhatian publik.

Pasalnya, perkara ini disinyalir bukan saja melibatkan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agus Theodorus, tetapi nama Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini, Ricky Jauwerissa juga turut terseret didalamnya.

Usai diperiksa Kepala Seksie Penyidikan, Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (11/03/2026) sebelum meninggal pelataran kantor, sekitar pukul 20.12 WIT, Agus Theodorus ditemui puluhan awak media, yang sudah menunggu dari pagi hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sekitar sepuluh jam, Agus Theodorus yang didampingi kuasa hukum, Kilion Luturmars. SH bersama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath terkesan menghindari awak media, bahkan beberapa pertanyaan yang dilayangkan enggan dijawab.

“Nanti tanya kedalam saja ya,” ungkap Theodorus sambil berjalan menuju mobilnya.

Kendati demikian, dirinya mengakui kalau dia diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIT sampai selesai sekitar pukul 20.12 WIT.

Baca Juga :  Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Kasus ini didalami Kejati Maluku, setelah ramai beredar tentang besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari realisasi UP3 diperkirakan mencapai Rp. 92 miliar yang sudah dibayarkan kepada PT. Lintas Yamdena dari total Rp. 204 miliar.

Selain, Agus Theodorus, Abraham Jaolath, Jaksa juga memeriksa, Inspektur Daerah KKT, Jedithia Huwae dan Pembantu Pemeriksa IV Inspektorat KKT, Dessy Sabono.

Keduanya dipanggil terkait dengan review terhadap persoalan UP3 yang kemudian hasil review tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlalon, yang ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (12/03/2026) menegaskan siap memberikan keterangan apabila dimintai oleh Penyidik Kejati Maluku.

“Sebagai mantan Bupati, saya akan koperatif, saya akan membantu Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengungkapkan segala pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia,” ucap Fatlalon, sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.

Dirinya mengungkapkan, segala dokumen yang berhubungan dengan kasus UP3 masih berada ditangannya, termasuk surat yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

“Saya menyurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta legal opini. Saya juga yang menyurat kepada BPK termasuk kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri,” tutur Fatlalon.

Jadi secara prinsip, sambungnya, semua dokumen tersebut dan fakta- fakta yang diketahui oleh dirinya akan disampaikan eksplisit kepada penyidik Kejati Maluku.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Kejati Maluku, Petrus Fatlalon sudah diagendakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun soal waktunya belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, berencana akan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT Mathias Malaka, Mantan Pj. Sekda, James Ronald Watumlaaar dan Sekda saat ini, Brempi Mariolkosul pada hari Kamis, (12/03/2026).

Namun hingga berita ini naik tayang, ketiga orang tersebut belum bisa hadir tanpa alasan sehingga agenda pemeriksaan ditunda. (Atick)

 

 

Berita Terkait

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah
Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode
Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas
IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan
RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah
Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak
16 Besar Masawoy Cup 2026 Dimulai, Manipa Bersiap Semarakkan Kemerdekaan Lewat Sepak Bola

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIT

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:11 WIT

Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIT

IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan

Berita Terbaru