Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Persoalan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) semakin menyita perhatian publik.

Pasalnya, perkara ini disinyalir bukan saja melibatkan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agus Theodorus, tetapi nama Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini, Ricky Jauwerissa juga turut terseret didalamnya.

Usai diperiksa Kepala Seksie Penyidikan, Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (11/03/2026) sebelum meninggal pelataran kantor, sekitar pukul 20.12 WIT, Agus Theodorus ditemui puluhan awak media, yang sudah menunggu dari pagi hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sekitar sepuluh jam, Agus Theodorus yang didampingi kuasa hukum, Kilion Luturmars. SH bersama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath terkesan menghindari awak media, bahkan beberapa pertanyaan yang dilayangkan enggan dijawab.

“Nanti tanya kedalam saja ya,” ungkap Theodorus sambil berjalan menuju mobilnya.

Kendati demikian, dirinya mengakui kalau dia diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIT sampai selesai sekitar pukul 20.12 WIT.

Baca Juga :  Pemerhati Investasi Dukung Langkah Gubernur Maluku Panggil Bupati SBB

Kasus ini didalami Kejati Maluku, setelah ramai beredar tentang besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari realisasi UP3 diperkirakan mencapai Rp. 92 miliar yang sudah dibayarkan kepada PT. Lintas Yamdena dari total Rp. 204 miliar.

Selain, Agus Theodorus, Abraham Jaolath, Jaksa juga memeriksa, Inspektur Daerah KKT, Jedithia Huwae dan Pembantu Pemeriksa IV Inspektorat KKT, Dessy Sabono.

Keduanya dipanggil terkait dengan review terhadap persoalan UP3 yang kemudian hasil review tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlalon, yang ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (12/03/2026) menegaskan siap memberikan keterangan apabila dimintai oleh Penyidik Kejati Maluku.

“Sebagai mantan Bupati, saya akan koperatif, saya akan membantu Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengungkapkan segala pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia,” ucap Fatlalon, sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.

Dirinya mengungkapkan, segala dokumen yang berhubungan dengan kasus UP3 masih berada ditangannya, termasuk surat yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 

“Saya menyurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta legal opini. Saya juga yang menyurat kepada BPK termasuk kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri,” tutur Fatlalon.

Jadi secara prinsip, sambungnya, semua dokumen tersebut dan fakta- fakta yang diketahui oleh dirinya akan disampaikan eksplisit kepada penyidik Kejati Maluku.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Kejati Maluku, Petrus Fatlalon sudah diagendakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun soal waktunya belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, berencana akan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT Mathias Malaka, Mantan Pj. Sekda, James Ronald Watumlaaar dan Sekda saat ini, Brempi Mariolkosul pada hari Kamis, (12/03/2026).

Namun hingga berita ini naik tayang, ketiga orang tersebut belum bisa hadir tanpa alasan sehingga agenda pemeriksaan ditunda. (Atick)

 

 

Berita Terkait

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT