Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Sejak diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di negera ini, untuk pertama kali Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim.

Pemberlakuan pertama kali pemaafan Hakim terjadi Selasa, (03/03/2025) dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang pimpin Hakim tinggal, Jefri Bimusu, S.H., M.H.

Putusan pemaafan diberikan kepada Terdakwa atas nama Abraham Tuanakotta alias Ampi denga amat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan ringan.

Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian bunyi putusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (Atick)

Baca Juga :  Dibalik Hentaran Lima Keranjang ke Negeri Waraka

Berita Terkait

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:28 WIT

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 April 2026 - 12:32 WIT

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 18:28 WIT

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT