Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Sejak diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di negera ini, untuk pertama kali Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim.

Pemberlakuan pertama kali pemaafan Hakim terjadi Selasa, (03/03/2025) dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang pimpin Hakim tinggal, Jefri Bimusu, S.H., M.H.

Putusan pemaafan diberikan kepada Terdakwa atas nama Abraham Tuanakotta alias Ampi denga amat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan ringan.

Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian bunyi putusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (Atick)

Baca Juga :  Pra Peradilan Lona Parinusa Dikabulkan, Batal Status Tersangka Hingga Pulihkan Kedudukan

Berita Terkait

KNPI SBB ke Alfamidi: Etika Manajemen Rusak, Mitra Strategis Saja Dipermalukan Apalagi yang Lain
FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema
Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner
KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:24 WIT

KNPI SBB ke Alfamidi: Etika Manajemen Rusak, Mitra Strategis Saja Dipermalukan Apalagi yang Lain

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIT

FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:05 WIT

Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIT

KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:38 WIT

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah

Berita Terbaru