Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Sejak diberlakukannya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di negera ini, untuk pertama kali Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim.

Pemberlakuan pertama kali pemaafan Hakim terjadi Selasa, (03/03/2025) dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang pimpin Hakim tinggal, Jefri Bimusu, S.H., M.H.

Putusan pemaafan diberikan kepada Terdakwa atas nama Abraham Tuanakotta alias Ampi denga amat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan ringan.

Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikian bunyi putusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. (Atick)

Baca Juga :  MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap

Berita Terkait

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional
Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku
Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:49 WIT

Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku

Berita Terbaru