TANIMBAR, Garda-Maluku.com, – Polemik laporan perkelahian antara Gabriel Batyol dan AP, serta dugaan intimidasi oleh oknum polisi, akhirnya mendapat respons resmi dari Polres Kepulauan Tanimbar. Polda Maluku pun turut memantau.
Polres Tanimbar menegaskan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Mereka juga berjanji bertindak tegas jika terbukti ada anggota yang melanggar.
Laporan Balik Gabriel Terkendala Medis dan Geografis
Satreskrim mengakui adanya hambatan teknis dalam menindaklanjuti laporan balik Gabriel Batyol (nomor: STPL/59/IV/2026/SPKT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan karena kelalaian, melainkan Terlapor (AP) lumpuh dan sedang berobat intensif di Ambon.
Saksi kunci (Ariel Hanorsian) juga ikut ke Ambon. Untuk mengatasi ini, penyidik sudah dikirim ke Ambon untuk memeriksa terlapor (jika kesehatan memungkinkan) dan saksi.
Setelah rampung, akan digelar perkara dan SP2HP segera dikirim ke pelapor.
Propam Gerak Cepat, Sudah Terbitkan Sprin Penyelidikan
Menanggapi aduan masyarakat (Dumas) dari keluarga Gabriel Batyol pada 22 Mei 2026, Seksi Propam Polres Tanimbar langsung bertindak.
Pemeriksaan perdana sudah dilakukan pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.
“Iptu A. Melsasail, Kasi Propam, menjelaskan kasus ini ditangani intensif. Sprin penyelidikan resmi sudah diterbitkan, dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) akan segera diserahkan ke pimpinan untuk penjatuhan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” demikian pernyataan dari bagian Humas.
Kapolres: Tak Ada Toleransi untuk Oknum yang Intimidasi
Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya.
“Kami tidak mentolerir tindakan unprosedural, intimidasi, atau keberpihakan oknum anggota. Proses hukum tetap profesional, independen, bebas intervensi.”
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada publik atas kontrol sosialnya.
Imbauan ke Masyarakat Bumi Duan Lolat
Polres mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran personel di lapangan. Kepolisian menjamin hak-hak hukum masyarakat akan dilindungi sepenuhnya sesuai undang-undang.


















