Gardamaluku.com : AMBON,- Proses mediasi antara mata rumah Hatuleisila dengan Pemerintah Negeri Rumahtiga (Tergugat I), Saniri Negeri (Tergugat II) dan Walikota Ambon ((Tergugat III) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon ternyata tidak terima lantaran pihak tergugat I dan II menolak mediasi tersebut.
Terhadap hal itu, maka proses gugatan akan dilanjutkan dengan sidang terhadap pokok perkara, yang dijadwalkan berlangsung pada 29/04/2026.
Mata rumah Hatuleisila, melalui Kuasa Hukumnya, Hendrik Lusikooy, SH saat ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (22/04/2026) menjelaskan, ditariknya Walikota sebagai pihak yang digugat lantaran Walikota sampai saat ini tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung telah ingkrah yang menetapkan Hatuleisila satu – satunya sebagai Mata Rumah Perenta di Negeri Rumahtiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa sampai Pemkot Ambon, harus ditarik karena persoalannya Saniri Negeri dilantik oleh Walikota Ambon. Seharusnya Walikota punya kewenangan untuk mengambil alih secara langsung jika Saniri Negeri tidak mau melaksanakan putusan tersebut, tegas Lusikooy.
Akan tetapi, lanjut dia, Walikota beralasan Perda Nomor 10 tahun 2017 mengatakan jika terjadi sengketa siapa yang harus bertanggungjawab.
“Karena Perda tidak mengatur seperti itu makanya kita menggugat, padahal kita sudah beritahu buat Walikota perda tersebut ada kekosongan hukum, kekosongan hukum itu harus diisi,” jelasnya.
Karena ada kekosongan hukum, menurut Lusikooy, Walikota harus mengambil keputusan, tapi karena Walikota masih bersandar pada Perda yang memiliki kekosongan hukum, makanya Walikota ditarik dalam gugatan, supaya Walikota tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui sebelumnya, masalah yang saat ini terjadi di Negeri Rumahtiga sudah berlangsung setahun lebih, sejak September 2024 yang mana telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan Hatuleisila satu satunya mata rumah parenta di Negeri Rumah tiga.
Akan tetapi kewajiban dari Saniri Negeri untuk membuat Peraturan Negeri yang menetapkan Hatuleisila sebagai Mata Rumah Parenta tidak dilaksanakan.
Salah satu penyebabnya dari komposisi sembilan anggota Saniri Negeri ternyata hanya tiga yang menyetujui sedangkan enam berpegang prisip, bahwa Hatuleisila bukan mata rumah parenta.
“Enam angoota ini, tiga perwakilan dari mata rumah Tita, tiga perwakilan dari mata rumah da Costa,” ucap diam
Selanjutnya terkait dengan sikap Saniri Negeri tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah dua kali menyurati Saniri Negeri untuk melaksanakan isi putusan.
“Ternyata surat dari Pemerintah Kota tidak digubris oleh Saniri Negeri, upaya terakhir yang dilakukan Hatuleisila adalah menggugat Pemerintah Negeri Rumahtiga, Saniri Negeri Rumahtiga dan Pemerintah Kota Ambon,” jelas Lusikooy. (Atick.T)


















