Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gardamaluku.com : AMBON,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara delapan tahun, denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.427.710.190,00.

Sementara itu, terdakwa Ir. Joana Joice J. Lololuan (Direktur Utama, PT. Tanimbar Energi) dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda sebesar Rp.250.000.000 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422. 904, 00.

Untuk terdakwa, Karel F. G. B. Lusnamera (Direktur Keuangan) ditntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 745.110.404, 00.

Saat membaca tuntutannya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, Kamis (16/04/2026), JPU, menegaskan, dari semua agenda persidangan yang saat ini dijalani, terdapat sebuah pesan bahwa setiap rupiah yang disalah gunakan akan ditagih kembali dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa tersebut, bukan kebetulan melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.

Melalui tuntutan, lanjut JPU, Kejaksaan secara tegas mengatakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan dan tidak akan tinggal diam ketika kepentingan publik ada yang dirugikan.

“Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU.

Sidang akang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh para terdakwa. (Atick.T)

Berita Terkait

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terbaru