Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Gardamaluku.com : AMBON,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara delapan tahun, denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.427.710.190,00.

Sementara itu, terdakwa Ir. Joana Joice J. Lololuan (Direktur Utama, PT. Tanimbar Energi) dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda sebesar Rp.250.000.000 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422. 904, 00.

Untuk terdakwa, Karel F. G. B. Lusnamera (Direktur Keuangan) ditntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 745.110.404, 00.

Saat membaca tuntutannya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, Kamis (16/04/2026), JPU, menegaskan, dari semua agenda persidangan yang saat ini dijalani, terdapat sebuah pesan bahwa setiap rupiah yang disalah gunakan akan ditagih kembali dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Replik JPU "Tamparan Telak" Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa tersebut, bukan kebetulan melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.

Melalui tuntutan, lanjut JPU, Kejaksaan secara tegas mengatakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan dan tidak akan tinggal diam ketika kepentingan publik ada yang dirugikan.

“Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU.

Sidang akang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh para terdakwa. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 
Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIT

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIT

Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Berita Terbaru