Terbukti PF Abaikan Telaah Kabag Ekokesra, Ngotot Cairkan Rp.1 Miliyar Untuk PT. Tanimbar Energi

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

GardaMaluku.com : AMBON,- Dari sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi, PT. Tanimbar Energi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon muncul keterangan saksi yang semakin memberatkan ketiga terdakwa, Petrus Fatlalon (Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johana Joice Lololuan, Mantan Dirut PT. Tanimbar Energi dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan.

Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Ekokesra) Ucok Poltak Hutajulun, dan dua orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam keterangannya saksi Ucok menjelaskan kalau dirinya pernah mengeluarkan telaah yang ditujukan kepada Bupati (Petrus Fatlalon. red) untuk tidak mencairkan dana penyertaan modal di tahun 2022.

Alasan saksi, untuk tidakmmencairt anggaran, karena berdasarkan permintaan dari PT. Tanimbar Energi adalah untuk membayar tunggakan gaji pegawai, sementara sesuai dengan peraturan Dana Penyertaan Modal tidak bisa dipakai untuk pembayaran gaji.

Sayangnya, telaah tersebut menurut saksi sama sekali diabaikan oleh Bupati. Bahkan dirinya pernah menyampaikan secara lisan kepada ketiga terdakwa ketika dipanggil di kediaman rumah jabatan bupati.

Untuk memperkuat keterangan saksi, JPU menunjukan bukti surat telaah yang dibuat staf Ekokesra dihadapan Majelis Hakim dan disaksikan Penasehat Hukum terdakwa bersama saksi.

Setelah melihat surat telaah tersebut, baik Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak menyanggah keabsahan surat dimaksud.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Daniel Fanumby dan Suzi Siwabessy pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerangkan setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga :  Pemimpin dan Sikap Legowo: Pelajaran dari Abdullah Vanath

Menurut kedua saksi mekanisme pencairan anggaran tidak dilakukan diluar mekanisme anggaran yang sah, karena APBD merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran Keuangan daerah.

Keterangan pada sidang kemarin, semakin memperjelas dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal PT. Tanimbar Energi yang bukan semata berada pada pelaksanaan, tetapi mulai dari proses perencanaan, penetapan peran serta kepatuhan kepada dokumen anggaran.

JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, berkomitmen untuk terus menghadirkan fakta hukum yang objektif di persidangan. Setiap tahapan pembuktian dilaksanakan, sesuai koridor hukum, demi memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Atick)

Berita Terkait

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan
Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:37 WIT

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:21 WIT

RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:21 WIT

Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIT

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terbaru

AMBON

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:37 WIT