Sidang Lanjutan PF : JPU Masukan Bukti Surat Rekomendasi DPRD “Bodong”

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com AMBON,- Pada sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT. Tanimbar Energi, Kamis, (12/02/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon sempat ramai diakhir jalan sidang.

Pasalnya, salah satu alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yakni surat rekomendasi Komisi C DPRD pada tahun 2022 ternyata surat rekomendasi”bodong” lantaran rekomendasi tersebut tidak ada tanda tangan Ketua Komisi C.

Alat bukti tersebut mulai terkuat saat Hakim Ketua, Martha Maitimu memberikan kesempatan untuk terdakwa, Petrus Fatlalon untuk bertanya atau menyanggah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon yang meragukan keabsahan surat rekomendasi Komisi C kemudian meminta JPU menampilkan bukti surat rekomendasi dan hal tersebut langsung direspon Majelis Hakim dengan meminta JPU menunjukan alt bukti dimaksud di depan Pengadilan.

Baca Juga :  Dewan Kota Pertanyakan Penetapan Tersangka Pembakaran Rumah di Hunuth

Setelah ditelisik antara JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa dihadapan meja Majelis Hakim ternyata alat bukti yang dimaksud secara jelas tidak tertera tanda tangan Ketua Komisi C.

Fakta tersebut mendapat respon dari Kuasa Hukum terdakwa, Rustam Herman. SH. MH seusai persidangan.

Rustam Herman tegaskan, kaitan dengan Surat Rekomendasi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena tidak kesesuaian dalam tata cara terbitnya sebuah rekomendasi di DPRD, salah satunya kaitan dengan legacy atau keabsahan surat, dimana alat bukti surat remot Komisi C sama sekali tidak ada persetujuan pimpinan komisi.

Selain itu, pada tahun 2022 ternyata saat penetapan APBD Perubahan pergeseran anggaran Rp. 1 Milyar telah diterima dan disahkan dalam Sidang Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan.

Baca Juga :  Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

Sementara kaitan dengan munculnya keterangan saksi Ricky Jauwerissa (Bupati KKT) dengan kapasitas saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD KKT sekaligus Koordinator Komisi C dan Ivonnila Sekretaris Komisi C yang menegaskan pencarian anggaran penyertaan modal sebesar Rp. 1 Miliyar oleh BPKAD atas perintah Bupati ditanggapi Penasehat Hukum.

Menurit Penasehat Hukum pernyataan tersebut berdasarkan fakta persidangan disampaikan hanya secara lisan didalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C, tapi tidak disertai dengan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Pendalaman yang kami maksudlan apakah perintah secara tertulis atau ada nota perintah ternyata hanya secara lisan,” tegas Rustam Herman.

Pendapat itu juga dipertegas terdakwa Petrus Fatlalon, menurutnya, didalam sistem pemerintahan semuanya harus secara tertulis bukan sekedar bicara, dan harus menjadi beban pembuktian dari JPU. (Redaksi)

Berita Terkait

Groundbreaking Blok Masela 15 JULI 2026: TITIK BALIK SEJARAH KEBANGKITAN EKONOMI TANIMBAR
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
LMAT Kukuhkan Letkol Hendra Sebagai Dewan Penasehat, Sinergi Kuat Sukseskan Masela
Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Sejarah Baru bagi Tanimbar: Forkopimda Maluku Pastikan Groundbreaking Blok Masela Digelar Juli 2026
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:30 WIT

Groundbreaking Blok Masela 15 JULI 2026: TITIK BALIK SEJARAH KEBANGKITAN EKONOMI TANIMBAR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:41 WIT

LMAT Kukuhkan Letkol Hendra Sebagai Dewan Penasehat, Sinergi Kuat Sukseskan Masela

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Berita Terbaru