Somasi Dinilai Salah Sasaran, Pemneg Batu Merah Tegaskan CV Alive To Madale Satu-Satunya Pengembang Sah Pasar Apung

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com;  Pemerintah Negeri Batu Merah menegaskan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Incanto Capital Limited kepada Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, dinilai keliru sasaran dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat terkait pembangunan Pasar Apung di kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menegaskan bahwa secara administratif maupun berdasarkan kesepakatan resmi yang diketahui pemerintah negeri, pengembang tunggal yang sah dalam proyek pembangunan Pasar Apung hanyalah CV Alice To Madale yang dipimpin Alham Valeo.

Menurut Arlis, berbagai tudingan yang mengaitkan proyek tersebut dengan pihak lain, termasuk Indo Jaya, merupakan informasi yang harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa tidak pernah ada kerja sama pembangunan secara menyeluruh antara Pemerintah Negeri Batu Merah maupun pengembang dengan pihak Indo Jaya dalam proyek Pasar Apung tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa pengembang tunggal yang diketahui dan diakui Pemerintah Negeri Batu Merah hanya CV Alice To Madale. Tidak ada kerja sama pembangunan proyek secara utuh dengan pihak lain sebagaimana isu yang berkembang,” kata Arlis kepada wartawan di Ambon, Senin (18/5/2026).

Arlis menjelaskan, hubungan dengan pihak Indo Jaya hanya sebatas penggunaan alat berat dan kendaraan operasional lapangan melalui mekanisme sewa pakai guna mendukung aktivitas teknis proyek di lapangan, bukan bentuk kerja sama investasi maupun keterlibatan sebagai pengembang proyek.

Baca Juga :  Dialog Publik dan Rembuk Rasa PWPM Maluku, Stabilitas dan Ekonomi Maluku Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Karena itu, menurut dia, pencantuman nama pihak tertentu dalam somasi dengan tudingan adanya keterlibatan pembangunan bersama dinilai tidak sesuai fakta pelaksanaan proyek yang berjalan selama ini.

“Kalau hanya penggunaan alat berat atau kendaraan operasional melalui sistem sewa, itu hal biasa dalam pekerjaan proyek. Tetapi itu tidak bisa ditafsirkan sebagai kerja sama pembangunan atau keterlibatan sebagai pengembang,” ujarnya.

Pemerintah Negeri Batu Merah juga menilai bahwa substansi somasi yang menyeret pengembang proyek dalam sengketa klaim lahan semestinya diarahkan kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam urusan administrasi, aset, maupun tata kelola kawasan dimaksud.

Menurut Arlis, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki keberatan atau kepentingan hukum terkait area tersebut, maka penyampaian maksud dan tujuan semestinya dilakukan kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun institusi terkait lainnya termasuk pihak perbankan yang memiliki keterkaitan historis terhadap kawasan pertokoan Batu Merah.

“Kalau ada pihak luar negeri atau pihak manapun yang merasa memiliki kepentingan atas kawasan itu, maka seharusnya mereka menyampaikan kepada pemerintah negeri, pemerintah kota, pemerintah provinsi, bahkan kepada Bank Maluku, bukan justru langsung menempatkan pengembang sebagai pihak utama dalam persoalan tersebut,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Somasi I tertanggal 11 Mei 2026 dari tim kuasa hukum Incanto Capital Limited yang ditujukan kepada Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, serta Mece Tanihatu selaku pemilik Toko Indo Jaya.

Baca Juga :  BPD HIPMI Maluku Gelar RBPL, Attamimi: Sinergi Kader Muda Menuju Demokrsi BPD Maluku

Dalam somasi itu, kuasa hukum Incanto Capital Limited mengklaim kepemilikan atas area pertokoan Batu Merah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan menuding adanya aktivitas pembangunan tanpa izin di atas lahan dimaksud.

Namun Pemerintah Negeri Batu Merah menilai persoalan tersebut merupakan sengketa lama yang memiliki dimensi administrasi dan historis yang kompleks, termasuk berkaitan dengan hubungan antara CV 45 dan Bank Maluku pada masa sebelumnya.

Arlis menegaskan bahwa area yang saat ini digunakan dalam aktivitas proyek selama ini telah difungsikan sebagai fasilitas umum dan akses masyarakat menuju kawasan Pantai Batu Merah serta rutin mendapat penanganan pemerintah melalui pengaspalan dan pemeliharaan menggunakan anggaran negara.

Ia juga memastikan pembangunan Pasar Apung tetap berjalan sesuai prosedur resmi dan menjadi bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat Batu Merah melalui penyediaan fasilitas perdagangan yang lebih representatif dan tertata.

Sementara itu, Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaannya tanpa keterlibatan pihak lain sebagai mitra pembangunan.

“Terkait nama Bos Indo Jaya yang disebut-sebut, tidak ada keterlibatan langsung dalam pekerjaan proyek ini. Hubungan kami hanya sebatas penyewaan kendaraan operasional,” ujar Alham.

Ia juga menegaskan penggunaan area di sekitar lokasi proyek hanya bersifat sementara sebagai tempat penampungan material pekerjaan dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.***

Berita Terkait

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum
Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon
Anggota Komisi I DPRD SBB Sebut Desakan Pengusutan Dana TP-PKK Bukan Sikap Resmi DPRD
Ketua KNPI Buru, Abdullah Umar; Target Arah Menuju Bupolo Berseri

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIT

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIT

Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIT

Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:51 WIT

Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

Berita Terbaru

AMBON

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Senin, 15 Jun 2026 - 15:21 WIT