Somasi Dinilai Salah Sasaran, Pemneg Batu Merah Tegaskan CV Alive To Madale Satu-Satunya Pengembang Sah Pasar Apung

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com;  Pemerintah Negeri Batu Merah menegaskan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Incanto Capital Limited kepada Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, dinilai keliru sasaran dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat terkait pembangunan Pasar Apung di kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menegaskan bahwa secara administratif maupun berdasarkan kesepakatan resmi yang diketahui pemerintah negeri, pengembang tunggal yang sah dalam proyek pembangunan Pasar Apung hanyalah CV Alice To Madale yang dipimpin Alham Valeo.

Menurut Arlis, berbagai tudingan yang mengaitkan proyek tersebut dengan pihak lain, termasuk Indo Jaya, merupakan informasi yang harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa tidak pernah ada kerja sama pembangunan secara menyeluruh antara Pemerintah Negeri Batu Merah maupun pengembang dengan pihak Indo Jaya dalam proyek Pasar Apung tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa pengembang tunggal yang diketahui dan diakui Pemerintah Negeri Batu Merah hanya CV Alice To Madale. Tidak ada kerja sama pembangunan proyek secara utuh dengan pihak lain sebagaimana isu yang berkembang,” kata Arlis kepada wartawan di Ambon, Senin (18/5/2026).

Arlis menjelaskan, hubungan dengan pihak Indo Jaya hanya sebatas penggunaan alat berat dan kendaraan operasional lapangan melalui mekanisme sewa pakai guna mendukung aktivitas teknis proyek di lapangan, bukan bentuk kerja sama investasi maupun keterlibatan sebagai pengembang proyek.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketrampilan Personel, Kapolda Maluku Pimpin Latihan Menembak

Karena itu, menurut dia, pencantuman nama pihak tertentu dalam somasi dengan tudingan adanya keterlibatan pembangunan bersama dinilai tidak sesuai fakta pelaksanaan proyek yang berjalan selama ini.

“Kalau hanya penggunaan alat berat atau kendaraan operasional melalui sistem sewa, itu hal biasa dalam pekerjaan proyek. Tetapi itu tidak bisa ditafsirkan sebagai kerja sama pembangunan atau keterlibatan sebagai pengembang,” ujarnya.

Pemerintah Negeri Batu Merah juga menilai bahwa substansi somasi yang menyeret pengembang proyek dalam sengketa klaim lahan semestinya diarahkan kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam urusan administrasi, aset, maupun tata kelola kawasan dimaksud.

Menurut Arlis, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki keberatan atau kepentingan hukum terkait area tersebut, maka penyampaian maksud dan tujuan semestinya dilakukan kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun institusi terkait lainnya termasuk pihak perbankan yang memiliki keterkaitan historis terhadap kawasan pertokoan Batu Merah.

“Kalau ada pihak luar negeri atau pihak manapun yang merasa memiliki kepentingan atas kawasan itu, maka seharusnya mereka menyampaikan kepada pemerintah negeri, pemerintah kota, pemerintah provinsi, bahkan kepada Bank Maluku, bukan justru langsung menempatkan pengembang sebagai pihak utama dalam persoalan tersebut,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Somasi I tertanggal 11 Mei 2026 dari tim kuasa hukum Incanto Capital Limited yang ditujukan kepada Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, serta Mece Tanihatu selaku pemilik Toko Indo Jaya.

Baca Juga :  Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru ditangkap. Motif Diduga Terkait Anggaran Rp33 Miliar

Dalam somasi itu, kuasa hukum Incanto Capital Limited mengklaim kepemilikan atas area pertokoan Batu Merah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan menuding adanya aktivitas pembangunan tanpa izin di atas lahan dimaksud.

Namun Pemerintah Negeri Batu Merah menilai persoalan tersebut merupakan sengketa lama yang memiliki dimensi administrasi dan historis yang kompleks, termasuk berkaitan dengan hubungan antara CV 45 dan Bank Maluku pada masa sebelumnya.

Arlis menegaskan bahwa area yang saat ini digunakan dalam aktivitas proyek selama ini telah difungsikan sebagai fasilitas umum dan akses masyarakat menuju kawasan Pantai Batu Merah serta rutin mendapat penanganan pemerintah melalui pengaspalan dan pemeliharaan menggunakan anggaran negara.

Ia juga memastikan pembangunan Pasar Apung tetap berjalan sesuai prosedur resmi dan menjadi bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat Batu Merah melalui penyediaan fasilitas perdagangan yang lebih representatif dan tertata.

Sementara itu, Direktur CV Alice To Madale, Alham Valeo, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaannya tanpa keterlibatan pihak lain sebagai mitra pembangunan.

“Terkait nama Bos Indo Jaya yang disebut-sebut, tidak ada keterlibatan langsung dalam pekerjaan proyek ini. Hubungan kami hanya sebatas penyewaan kendaraan operasional,” ujar Alham.

Ia juga menegaskan penggunaan area di sekitar lokasi proyek hanya bersifat sementara sebagai tempat penampungan material pekerjaan dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.***

Berita Terkait

Ketua KNPI Buru, Abdullah Umar; Target Arah Menuju Bupolo Berseri
Dilantik di Kantor Bupati, PMI SBB Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan Bencana
Dukungan ke Steven 80 Persen, Ketua Tim Subhan Pattimahu: Kader Muda Siap Pimpin Golkar Kota Ambon
Kabar Bae Par SBB: Gubernur Maluku Mulai Realisasikan Hibah Lahan di Piru
Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Safari Ramadan Gubernur di Huamual, KNPI SBB: Momentum Perkuat Persatuan Dorong Pembangunan
RBPL HIPMI Maluku Konsolidasi Internal Hingga Kunci Arah Perjuangan
Gereja Didorong Beperan Aktif Ditengah Krisis Umat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIT

Somasi Dinilai Salah Sasaran, Pemneg Batu Merah Tegaskan CV Alive To Madale Satu-Satunya Pengembang Sah Pasar Apung

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:33 WIT

Ketua KNPI Buru, Abdullah Umar; Target Arah Menuju Bupolo Berseri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:36 WIT

Dilantik di Kantor Bupati, PMI SBB Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIT

Dukungan ke Steven 80 Persen, Ketua Tim Subhan Pattimahu: Kader Muda Siap Pimpin Golkar Kota Ambon

Jumat, 3 April 2026 - 17:59 WIT

Kabar Bae Par SBB: Gubernur Maluku Mulai Realisasikan Hibah Lahan di Piru

Berita Terbaru

AMBON

Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIT