GardaMaluku.com : AMBON, Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum juga bisa membuktikan aliran dana yang mengalir ke tiga orang terdakwa, dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon, Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B Lusnanera.
Sidang lanjutan dengan mendegar keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Jumaat, (13/ 02/2025) dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitmu berlangsung hingga pukul 23.00 WIT.
Berdasarkan keterangan ketiga orang saksi, masing-masing Ucok Poltak Hutajulu, Mantan Kepala Bagian Eknomi dan Kesejahteraan Rakyat, Daniel Fanumby dan Suzi Siwabessy pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak ada satupun yang mengatakan kalau ada aliran dana yang mengalir ke pribadi Petrus Fatlalon, sebagai Bupati KKT kala itu dan Kedua Direksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan saksi terutama saksi dari BPKAD pencairan anggaran dilakukan setelah memeriksa semua dokumen persyaratan termasuk SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Proposal dan disesuaikan dengan yang tercatat di SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) barulah dilakukan pencairan anggaran.
Selain tidak adanya aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi ketiga terdakwa, saksi juga menjelaskan selama proses pencairan tidak ada intimidasi atau perintah baik secara tertulis maupun lisan dari ketiga terdakwa.
Sementara itu, yang menjadi janggal, salah satu saksi, Ucok Poltak Hutajulu dalam keterangannya di pengadilan berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar.
Dimana, dalam BAP saksi lebih banyak menyampaikan pendapat ketimbang menyampaikan fakta, termasuk tidak bisa membuktikan kalau pemegang saham PT. Tanimbar Energi yang ansinya adalah Bupati, tidak pernah melakukan pengawasan kepada PT. Tanimbar Energi.
Selain itu, saksi juga menyangkal tugas dan tupoksinya sebagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknik yang mengurus serta mengawasi BUMD di daerah.
Setalah dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwa, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, tentang pendirian Perseroda PT. Tanimbar Energi, pada pasal 27, barulah saksi mengakui tugasnya sebagai Kepala OPD teknis.
Seusai sidang, Penasehat Hukum Petrus Fatlalon kepada awak media menegaskan, untuk saksi Ucok, berdasarkan fakta persidangan, yerdapat beberapa keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah konfirmasi dalam persidangan ternyata semata-mata pendapatnya, yang ditarik dari kesimpulan dalam mengamati aktifitas dari pada baik PT. Tanimbar Energi dalam konteks pengelolaan anggaran maupun dalam konteks pendirian anak perusahaan.
“Bahwa anak perusahaan berjalan yakni hulu dan hilir adalah persetujuan dari Bupati, padahal faktanya tidak begitu ! Pembentukan anak perusahaan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ucap Rustam Herman, SH. MH.
Artinya, sambung dia, point yang paling menguntungkan dari hasil persidangan hari ini bagi kliennya tidak ada fakta yang menuntut bersangkutan secara pribadi dalam kapasitas sebagai Bupati maupun sebagai pemegang saham di PT. Tanimbar Energi yang memutuskan, menginisiasi dibentuk dua anak perusahaan tidak ada seperti itu.
“Yang ada adalah, apa yang disampaikan itu hanya pendapat,” tegasnya.
Sesuai fakta persidangan, rinci Rustam Herman, pembentukan dua anak perusahaan sangat mendasar dan sesuai dengan prosedur, bukan berdasarkan inisiatif pribadi Petrus Fatlalon selaku Bupati baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sementara kaitan dengan muncul fakta persidanhan, adanya disposisi dari Petrus Fatlalon, ternyata saksi tidak mampu menjelaskan disposisi twrsebut karena saksi tidak pernah melihat secara langsung disposisi dimaksud.
Berdasarkan gambaran yang terjadi selama persidangan, pencairan penyertaan modal Rp.1 miliyar di Tahun 2022 adanya disposisi persetujuan dari Petrus Fatlalon, sejauh ini tidak ada yang menunjukannya, karena saksi tadi menerangkan memang ada dokumen – dokumen yang disertakan, tetapi yang mereka lihat adalah hanya, proposal, SPM yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kelala BPKAD tapi dia tidak fokus disposisi seperti apa tidak ada.
“Bahkan rincian proposal tidak tau. Mereka fokus pada prasyarat SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani KPA,” kata Rustam Herman.
Kemudian, lanjut dia, dana Penyertaan Modal yang diasumsikan dalam APBD Murni yang sudah terjadi Perubahan ditetapkan satu miliyar rupiah dan terbagi secara merata tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah kepada tiga BUMD, Kalwedo Kidabela, PDAM dan PT Tanimbar Energi, Faktanya dicairkan satu miliyar rupiah kepada PT Tanimbar Energi.
Ketika dikonfirmasi kepada saksi dari BPKAD mereka mencairkan dana terebut hanya mengacu pada SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Sehingga
besaran pagu anggaran yang tercatat didalam SIMDA itulah yang menjadi acuan beserta proposal dan nilai yang dimohonkan.
“Disetiap pencairan dana bukan hanya dalam konteks perkara ini, semuanya mengacu pada SIMDA dan tidak disertai dengan APBD. Tidak ada arahan atau perintah dari Bupati untuk mencairkan anggaran itu. Sama sekali tidak ada satupun keterangan saksi hari ini yang memberatkan klien kami,” tutup Herman. (Radaksi)



















