Fatlalon Digiring ke “Hotel Prodeo”

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon harus menginap di “Hotel Prodeo” (RUTAN Kelas II. A Ambon) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Fatlalon terlihat mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi Kuasa Hukum, Oriana Eikel. S. H, M. H sejak pukul 13.30 WIT .

Penahanan Fatlalon (PF) setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sejak pukul 14.00 WIT dan dijemput menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon menjadi tersangka terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Penyertaan Dana Modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Tahun Angaran 2020- 2022

Penahanan PF dikarenakan perannya sebagai Pemegang Saham pada PT. Tanimbar Energi akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp. 6.251.566.000 dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Maluku Temukan Kekurangan Kesiapan Pelabuhan Jelang Nataru

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama saat memberikan keterangan pers menjelaskan, lenetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ramah Tamah Pelantikan DPRD SBB, Kaisuku: Saya Sudah Jadi Milik Semua Orang, Bukan Golongan

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Ir.Johanna Joice Julia. Lololuan, selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnanera selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Kedua tersangka hari ini sudah dilakukan proses penyerahan tersangka bersama barang bukti telah dilakukan penahanan di RUTAN Kelas III. A Saumlaki, sementara PF malam ini ditahan di RUTAN Kelas II. A Ambon, ” ucap Garuda.

Lebih lanjut ditegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Atick.T)

Berita Terkait

Dua Hari Jelang Ground Breaking, Persiapan Kian Matang: Pangdam dan Gubernur Beri Apresiasi
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD
PLT Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Guru Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 
Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar
Groundbreaking Blok Masela 15 JULI 2026: TITIK BALIK SEJARAH KEBANGKITAN EKONOMI TANIMBAR
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:12 WIT

Dua Hari Jelang Ground Breaking, Persiapan Kian Matang: Pangdam dan Gubernur Beri Apresiasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:57 WIT

Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:13 WIT

BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:08 WIT

PLT Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Guru Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:35 WIT

Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 

Berita Terbaru

AMBON

Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN

Senin, 13 Jul 2026 - 17:04 WIT

AMBON

Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas

Senin, 13 Jul 2026 - 16:41 WIT