Fatlalon Digiring ke “Hotel Prodeo”

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon harus menginap di “Hotel Prodeo” (RUTAN Kelas II. A Ambon) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Fatlalon terlihat mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi Kuasa Hukum, Oriana Eikel. S. H, M. H sejak pukul 13.30 WIT .

Penahanan Fatlalon (PF) setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sejak pukul 14.00 WIT dan dijemput menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon menjadi tersangka terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Penyertaan Dana Modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Tahun Angaran 2020- 2022

Penahanan PF dikarenakan perannya sebagai Pemegang Saham pada PT. Tanimbar Energi akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp. 6.251.566.000 dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.

Baca Juga :  Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama saat memberikan keterangan pers menjelaskan, lenetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Ir.Johanna Joice Julia. Lololuan, selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnanera selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Kedua tersangka hari ini sudah dilakukan proses penyerahan tersangka bersama barang bukti telah dilakukan penahanan di RUTAN Kelas III. A Saumlaki, sementara PF malam ini ditahan di RUTAN Kelas II. A Ambon, ” ucap Garuda.

Lebih lanjut ditegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PDIP Dukung Aksi Save Hutan Yamdena, Jidon Kelmanutu, “Ini Gerakan Moral Anak Tanimbar”
Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada
Petrus Werembinan, “Pulau Kecil Tanimbar Menanggung Beban Lingkungan Terlalu Besar”
Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel
Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,
Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme
Langkah Strategis Konsolidasi PD AMPG Maluku
Langkah Strategis Konsolidasi PD AMPG Maluku

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIT

Fraksi PDIP Dukung Aksi Save Hutan Yamdena, Jidon Kelmanutu, “Ini Gerakan Moral Anak Tanimbar”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:13 WIT

Petrus Werembinan, “Pulau Kecil Tanimbar Menanggung Beban Lingkungan Terlalu Besar”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Berita Terbaru

Opini

Maluku Jangan Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIT