Fatlalon Digiring ke “Hotel Prodeo”

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon harus menginap di “Hotel Prodeo” (RUTAN Kelas II. A Ambon) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Fatlalon terlihat mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi Kuasa Hukum, Oriana Eikel. S. H, M. H sejak pukul 13.30 WIT .

Penahanan Fatlalon (PF) setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sejak pukul 14.00 WIT dan dijemput menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon menjadi tersangka terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Penyertaan Dana Modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Tahun Angaran 2020- 2022

Penahanan PF dikarenakan perannya sebagai Pemegang Saham pada PT. Tanimbar Energi akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp. 6.251.566.000 dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.

Baca Juga :  Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama saat memberikan keterangan pers menjelaskan, lenetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hangusnya Ekskavator PT SIM Dipertanyakan, Sampai Dimana? 

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, Ir.Johanna Joice Julia. Lololuan, selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnanera selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Kedua tersangka hari ini sudah dilakukan proses penyerahan tersangka bersama barang bukti telah dilakukan penahanan di RUTAN Kelas III. A Saumlaki, sementara PF malam ini ditahan di RUTAN Kelas II. A Ambon, ” ucap Garuda.

Lebih lanjut ditegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Atick.T)

Berita Terkait

Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026
Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
Bulog Percepat Pembangunan Infrastruktur Pangan di Maluku & Malut
MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIT

Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:16 WIT

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:24 WIT

Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

Senin, 9 Maret 2026 - 16:51 WIT

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:52 WIT

Matinya Nalar Pimpinan DPRD SBB dan Aleg Maluku Dapil Saka Mese Nusa

Berita Terbaru

Daerah

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:16 WIT

AMBON

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 16:51 WIT