RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku bersama Komisi III DPRD Maluku menyepakati penguatan penataan Pasar Mardika berbasis data akurat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional, khususnya Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Ambon.

Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Jais Ely, menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan penataan yang diambil pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses penataan harus berbasis pada data yang valid. Hasil verifikasi lapangan menjadi acuan utama agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan adil bagi seluruh pedagang,” ujarnya usai RDP bersama Komisi III DPRD Maluku.

Baca Juga :  SBB Susun Arah Pembangunan 2027, Bupati Asri Tekankan Dampak dan Pemerataan

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebanyak 1.312 pedagang yang tersebar di seluruh kawasan Pasar Mardika—baik di bagian depan, samping, maupun belakang—telah berhasil didata dan kini terintegrasi dalam sistem pendataan terbaru.

Komisi III DPRD Maluku dalam RDP tersebut turut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan agar berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian bagi para pedagang.

Selain penguatan basis data, RDP juga membahas alokasi anggaran sekitar Rp500 juta yang disiapkan untuk mendukung program penataan, yang akan difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas di lapangan, baik aspek fisik maupun administrasi.

Di sisi regulasi, Disperindag dan DPRD Maluku sepakat untuk memperkuat ketentuan yang ada, khususnya pada Pasal 31, agar memiliki daya jangkau lebih luas dan mampu menjawab dinamika pengelolaan pasar, tidak hanya dalam konteks lokal tetapi juga regional.

Baca Juga :  Puncak HUT RI ke-81 dan HUT Maluku, Pemerhati: Gubernur Harusnya Kasi ‘Hadiah’ Hasil Lobi Pusat Selama Ini

Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga, mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan kelembagaan pengelola pasar (PTD) guna mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penataan Pasar Mardika akan menjadi model pembenahan pasar tradisional yang nantinya dapat direplikasi di wilayah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.***

Berita Terkait

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi
Saldi Matdoan: Instruksi Wali Kota Tual Jadi Teladan Kepemimpinan di Tengah Ancaman Karhutla
HIPPMAHB Maluku Gelar Training Leadership untuk Pelajar SMA-MA di Huamual
Tuhepaly Desak Pemprov Maluku Kebut Roadmap PT Maluku Energi Abadi, Benahi Manajemen Jemput PI 10 Persen Blok Masela
91 Tahun GPM, Pelayanan Diakonal Diperkuat Dukungan BTN dan Bank Maluku-Malut
Nusa Apono Road Race Championship 2026 Resmi Digelar, Wali Kota Ambon Dorong Talenta Muda Naik Kelas
Pendapatan UMKM DPRD Expo 2026 Tembus 320 Juta
Jumat Berkah Korem 151/Binaya Hadir di Almadinah, Danrem Raffles Turun Bersama Santri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:14 WIT

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:04 WIT

Saldi Matdoan: Instruksi Wali Kota Tual Jadi Teladan Kepemimpinan di Tengah Ancaman Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIT

HIPPMAHB Maluku Gelar Training Leadership untuk Pelajar SMA-MA di Huamual

Sabtu, 5 September 2026 - 13:56 WIT

Tuhepaly Desak Pemprov Maluku Kebut Roadmap PT Maluku Energi Abadi, Benahi Manajemen Jemput PI 10 Persen Blok Masela

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIT

91 Tahun GPM, Pelayanan Diakonal Diperkuat Dukungan BTN dan Bank Maluku-Malut

Berita Terbaru

AMBON

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:14 WIT