Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.Com: Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw menanggapi perijinan PT. Pesta Pora Abadi Mie Gacoan yang baru-baru ini menjadi yang objek.

Perlu diketahui, pada Rabu (16/09/2026) Mie Gacoan diberikan penghentian sementara kegiatan beroperasi lantaran tidak membuat Ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Langkah ini diambil karena restoran tersebut terbukti membuang air limbah yang melampaui baku mutu dan belum memiliki sistem IPAL yang sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upulatu menegaskan jika masih ada bau limbah yang bersumber dari Mie gacoan tersebut, maka harus di tutup kembali.

“Jika dalam hari ini atau besok masih ada bau, maka harus dan wajib ditutup kembali sampai memang mereka mengelola limbah dengan baik agar tidak tercemar,” ungkapnya.

Dalam hal ini kalau terkait dengan investasi, Pihak Pemkot Ambon beserta DPRD tidak menolak yang ingin melakukan aktivitas investasi di Kota Ambon.

Baca Juga :  Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun

Dilanjutkannya, ada ketentuan yang berlaku dan mestinya harus dipatuhi termasuk dalam pengelolaan air limbah, karena kontribusi air limbah dibuang di media lingkungan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya Mie Gacoan.

“sesuai dengan ketentuan Mie Gacoan yang harus dipenuhi, itu kalau dia di atas 3-50 meter kubik maka bagaimana dia punya mekanisme pembuatan IPAL nya,”ungkapnya.

Upulatu menambahkan, setiap pelaku usaha yang harus dipenuhi dengan ijin yang lengkap baru bisa beroperasi.

“Saya meyakini suhu mie Gacoan bukan perusahaan biasa perusahaan yang juga berstatus di atas perusahaan- perusahaan yang lain. dan olehnya itu kalau hari ini kembali dibuka pertanyaannya Apakah dengan ketentuan penanganan IPAL itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai PP 22 atau tidak?,” jelasnya.

Upulatu meminta untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melihat kembali pembuatan IPAL pada Mie Gacoan tersebut, agar baku mutu yang kontribusi dibuang ke limbah.

Baca Juga :  Turun ke Sentra Hortikultura Ambon, Rovik Janji Kawal Aspirasi Pengairan dan Jalan

“Kalau demikian tidak sesuai dengan diharapkan hasil limbah melalui proses instalasi itu, malahan nantinya keluar terkontaminasi yang membawa dampak polusi,” cetusnya.

“Coba lihat saja kalau siang lebih nampak baunya, mudah-mudahan clear tapi kalau tidak wajib ditutup,” lanjutnya.

Upulatu menegaskan, kalau Mie Gacoan sudah dibuka kembali, maka masalah pembuatan IPAL-nya sudah Clear. Tetapi kalau bau limbahnya masih tercium, berarti belum beres penanganan instalasinya.

Ditambahkannya, Komisi III DPRD Kota Ambon sudah pernah meminta rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, tapi dari pihak Mie Gacoan dengan alasan manajernya sementara berada di luar daerah .

“Bagi saya yang terpenting mereka mematuhi ketentuan yang dibilang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22. Tapi kalaupun masih ada bau wajib ditutup tidak ada kompromi. Dan ini bukan hanya berlaku pada Mie Gacoan, tetapi berlaku pada semua,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem Raffles Tekankan Profesionalisme Prajurit Korem 151/Binaiya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT