Mosi Tidak Percaya Mengguncang Musda IV Golkar MBD, Pimpinan Kecamatan dan Ormas Pendiri Minta DPD I Ambil Alih

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 19:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Moa: usyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diwarnai ketegangan internal. Sejumlah pimpinan kecamatan bersama organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan Sidang Musda IV.

Mosi tersebut dibacakan mewakili belasan pimpinan kecamatan oleh Elon Miru dalam forum Musda. Mereka menilai proses persidangan telah mengalami kebuntuan dan meminta agar pelaksanaan Musda dikembalikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme internal Partai Golkar.

Dalam naskah yang dibacakan, para pemilik hak suara menyatakan bahwa mereka merupakan pihak yang memiliki hak suara sah dalam Musda IV Partai Golkar MBD, berdasarkan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) 2021–2022 serta keterwakilan organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar di MBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kemudian menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar mosi tidak percaya terhadap pimpinan sidang.

Pertama, mereka mempersoalkan netralitas pimpinan sidang. Dalam pernyataannya, para pemilik hak suara menilai pimpinan sidang telah menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar MBD.

Baca Juga :  Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

“Pimpinan sidang tidak netral dan sudah menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu bakal calon ketua DPD II,” demikian substansi pernyataan yang dibacakan dalam forum.

Kedua, mereka mempersoalkan adanya dua versi hasil kerja Steering Committee (SC). Menurut mereka, terdapat perbedaan antara hasil yang disampaikan secara lisan dengan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban administrasi.

Mereka menilai pimpinan sidang justru lebih condong menggunakan versi lisan yang menurut mereka tidak disertai dokumen yang akuntabel.

Ketiga, massa pemilik hak suara mempersoalkan proses verifikasi bakal calon Ketua DPD II Golkar MBD. Mereka menyatakan terdapat berkas salah satu bakal calon yang tidak dimasukkan dalam proses verifikasi.

Keempat, mereka memprotes tindakan pimpinan sidang yang disebut mengetukkan palu secara sepihak tanpa persetujuan peserta dan tanpa kesepakatan bersama pimpinan sidang lainnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kolegialitas dalam pengambilan keputusan persidangan.

“Keputusan mengetuk palu secara sepihak kami nyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas mereka dalam naskah mosi.

Atas sejumlah persoalan tersebut, para pimpinan kecamatan dan organisasi pendiri serta organisasi yang didirikan Partai Golkar menyatakan Musda IV DPD Golkar MBD tidak sah dan berada dalam kondisi deadlock.

Baca Juga :  Bangkit Bersama HIPMI Kota, Expo de Manise 2025 Siap Guncang Ambon

Mereka juga menyatakan Musda tidak dapat dilanjutkan karena persoalan yang terjadi dinilai belum menemukan titik temu, meskipun forum telah dua kali diskors untuk mencari solusi.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pimpinan sidang yang dinilai tidak netral untuk mengundurkan diri.

Mereka juga mendesak agar pelaksanaan Musda IV DPD Partai Golkar MBD diambil alih oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, sekaligus menunjuk pimpinan sidang baru yang dinilai mampu menjalankan persidangan secara netral.

Sikap tersebut menandai eskalasi serius dalam dinamika internal Musda IV Golkar MBD. Konflik bukan lagi sebatas perbedaan pandangan mengenai agenda persidangan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan legitimasi terhadap pimpinan sidang dan keberlanjutan forum Musda.

Para pemilik hak suara menegaskan, mosi tidak percaya tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan terhadap keadilan dan kebenaran dalam proses konsolidasi internal Partai Golkar di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dengan dinyatakannya Musda dalam kondisi deadlock, keputusan selanjutnya kini diharapkan berada pada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, sesuai mekanisme dan ketentuan internal organisasi.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem Raffles Tekankan Profesionalisme Prajurit Korem 151/Binaiya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT