GardaMaluku.com : AMBON, – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan korupsi proyek Jalan Tunguwatu—Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, atau yang lebih diketahui dengan proyek lingkar Pulau Wokam.
Pemeriksaan kali ini, Kamis (11/06/2026) yang dimintai keterangan Jaksa penyidik adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan (JU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepada media ini, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kepala Seksie Penerangan Hukum, Kejati Maluku, Ardy. SH., MH membenarkan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Saksi JU status sebagai Aparatur Sipil Negara diperiksa oleh Jaksa Penyidik, sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT.
Selain JU, Jaksa juga mengagendakan pemeriksaan saksi pada hari yang sama sebanyak enam (6) orang, yakni ;
1. MA (Direksi Lapangan dan Anggota PPHP).
2. JDT (Pelaksana Pekerjaan Konsultan Pengawas).
3. I (Pimpinan Cabang Ambon PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
4. RL (Panitia Peneliti Kontrak).
5. YK (Panitia Peneliti Kontrak).
6. D (Direktur Konsultan Perencana Pola Sarana Dimensi).
Namun menurut Kasipenkum, keenam orang saksi tersebut tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas dan tim akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru saat inj, Timotius Kaidel.
Sementara proyek itu sendiri sebesar Rp. 36.7 Miliyar dengan mengerjakan sepanjang 35 Kilometer dan diketahui baru selesai dikerjakan sebanyak 15 Kilometer. (Atick.T)


















