Perkara Korupsi PT. Tanimbar Energi Semakin Menghangat 

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Penyertaan Modal Daerah sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan penggerak ekonomi sekaligus penopang kemandirian BUMD, namun ketika mekanisme diabaikan dan arah kebijakan menyimpang ruang sidang kembali menjadi tempat untuk menelusuri tanggung jawab.

Kamis, (12/02/2026) PN Tipikor Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT. Tanimbar Energi

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan JPU menghadirkan enam orang saksi yakni, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mantan Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus, Ucok Poltak selalu Kepala Bidang Perekonomian, Ivonnila selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selalu Kepala Bidang Keuangan BPKAD, Daniel Fanumby selalu Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

Sejumlah saksi kian memperjelas konstruksi perkara dan dinilai memperberat terdakwa Petrus Fatlalon dan dua terdakwa.

Baca Juga :  Matarumah Nunumete Hative Besar Layangkan Somasi Kepada Saniri Negeri

Dari kursi saksi, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkapkan, saat dirinya menjabat Bupati sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi, dia melakukan pemeriksaan dokumen administrasi perusahaan tersebut dan ternyata dokumennya tidak lengkap.

“Saat pemeriksaan ternyata dokumen perusahaan tidak lengkap, tidak sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Alwiyah.

Kondisi tersebut, menurut Alwiyah berdampak pada proses pengajuan pencairan penyertaan modal karena tidak terpenuhinya persyaratan dokumen pengajuan pencairan dana pernyataan modal dan tidak dicarikan guna memastikan penggunaan keuangan daerah berasa dalam koridor administrasi dan hukum yang berlaku.

Sementara itu saksi lainnya Ricky Jauwerissa dalam keterangannya lebih mengarah kepada penerapan kebijakan anggaran daerah yang dijalankan.

Dijelaskan Jauwerissa, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp. 1 Milyar untuk tiga BUMD, yakni PDAM, Kalsedon Kidabela dan PT. Tanimbar Energi dengan pembagian masing-masing BUMD menerima Rp. 333.333.333.

Baca Juga :  Satgas Objek Janji Akomodir Permintaan Warga Lermatan, Anggota DPRD: Ini Kutuk!

Namun yang terjadi BPKAD justeru mengalihkan semua anggaran penyertaan modal hanya kepada PT. Tanimbar Energi, sehingga kedua BUMD lainnya tidak mendapat kebagian.

Jauwerissa menegaskan, kalau kebijakan tersebut atas perintah Bupati KKT kala itu, Petrus Fatlalon berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD, Jhon Batlayeri asaat Rapat Dengar Pendapat Komisi C dengan PT. Tanimbar Energi bersama BPKAD.

Keterangan Jauwerissa ternyata dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya Ivonnila, menurutnya saat RDP berlangsung dirinya sempat mempertanyakan kepada Kepala BPKAD sama dua kali, dan Kepala BPKAD mengakui kalau pengalihan anggaran atas perintah terdakwa Petrus Fatlalon.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, akhirnya Komisi C mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya mengharah kepada proses penegakan hukum, karena alasan Komisi C pengalihan anggaran bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU kemarin menjadi rangkaian pembuktian perkara, memperlihatkan bagaimana kebijaka penyertaan modal yang seharusnya membantu pertumbuhan ekonomi daerah, justeru berjalan tanpa tata kelola keuangan yang akuntabel. (Atick)

Berita Terkait

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional
Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku
Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!
Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIT

Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan

Berita Terbaru