Perkara Korupsi PT. Tanimbar Energi Semakin Menghangat 

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Penyertaan Modal Daerah sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan penggerak ekonomi sekaligus penopang kemandirian BUMD, namun ketika mekanisme diabaikan dan arah kebijakan menyimpang ruang sidang kembali menjadi tempat untuk menelusuri tanggung jawab.

Kamis, (12/02/2026) PN Tipikor Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT. Tanimbar Energi

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan JPU menghadirkan enam orang saksi yakni, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mantan Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus, Ucok Poltak selalu Kepala Bidang Perekonomian, Ivonnila selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selalu Kepala Bidang Keuangan BPKAD, Daniel Fanumby selalu Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

Sejumlah saksi kian memperjelas konstruksi perkara dan dinilai memperberat terdakwa Petrus Fatlalon dan dua terdakwa.

Baca Juga :  Ramah Tamah Pelantikan DPRD SBB, Kaisuku: Saya Sudah Jadi Milik Semua Orang, Bukan Golongan

Dari kursi saksi, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkapkan, saat dirinya menjabat Bupati sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi, dia melakukan pemeriksaan dokumen administrasi perusahaan tersebut dan ternyata dokumennya tidak lengkap.

“Saat pemeriksaan ternyata dokumen perusahaan tidak lengkap, tidak sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Alwiyah.

Kondisi tersebut, menurut Alwiyah berdampak pada proses pengajuan pencairan penyertaan modal karena tidak terpenuhinya persyaratan dokumen pengajuan pencairan dana pernyataan modal dan tidak dicarikan guna memastikan penggunaan keuangan daerah berasa dalam koridor administrasi dan hukum yang berlaku.

Sementara itu saksi lainnya Ricky Jauwerissa dalam keterangannya lebih mengarah kepada penerapan kebijakan anggaran daerah yang dijalankan.

Dijelaskan Jauwerissa, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp. 1 Milyar untuk tiga BUMD, yakni PDAM, Kalsedon Kidabela dan PT. Tanimbar Energi dengan pembagian masing-masing BUMD menerima Rp. 333.333.333.

Baca Juga :  DPD Hanura Maluku Gelar Musda IV, Teguhkan Komitmen Pembangunan Daerah

Namun yang terjadi BPKAD justeru mengalihkan semua anggaran penyertaan modal hanya kepada PT. Tanimbar Energi, sehingga kedua BUMD lainnya tidak mendapat kebagian.

Jauwerissa menegaskan, kalau kebijakan tersebut atas perintah Bupati KKT kala itu, Petrus Fatlalon berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD, Jhon Batlayeri asaat Rapat Dengar Pendapat Komisi C dengan PT. Tanimbar Energi bersama BPKAD.

Keterangan Jauwerissa ternyata dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya Ivonnila, menurutnya saat RDP berlangsung dirinya sempat mempertanyakan kepada Kepala BPKAD sama dua kali, dan Kepala BPKAD mengakui kalau pengalihan anggaran atas perintah terdakwa Petrus Fatlalon.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, akhirnya Komisi C mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya mengharah kepada proses penegakan hukum, karena alasan Komisi C pengalihan anggaran bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU kemarin menjadi rangkaian pembuktian perkara, memperlihatkan bagaimana kebijaka penyertaan modal yang seharusnya membantu pertumbuhan ekonomi daerah, justeru berjalan tanpa tata kelola keuangan yang akuntabel. (Atick)

Berita Terkait

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih
Rekor Baru BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani
Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIT

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:30 WIT

KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:38 WIT

Rekor Baru BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:10 WIT