Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon-– Kuasa hukum Hendrik Lewerissa, Dodi L.K. Soselisa, menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Maluku terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan melalui grup WhatsApp.

Dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Rabu (11/3), Dodi menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hendrik Lewerissa dengan melaporkan kasus tersebut merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana.

“Menyampaikan laporan atau pengaduan oleh seseorang atas dugaan tindak pidana yang dialaminya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Hendrik Lewerissa yang disampaikan oleh seorang pengguna akun di grup WhatsApp bernama Opposite Offset.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta hasutan yang dapat merugikan kliennya.

Karena itu, kata Dodi, Hendrik Lewerissa memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku.

“Langkah hukum yang dilakukan klien kami ialah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Maluku. Ada beberapa peristiwa yang terjadi dan masing-masing telah diadukan atau dilaporkan, sehingga prosedur penanganannya menjadi domain Polda Maluku,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian

Dodi menegaskan, laporan tersebut diajukan setelah melalui pertimbangan matang serta didukung bukti-bukti yang dinilai akurat.

“Tindakan melaporkan atau melakukan pengaduan kepada Kepolisian Polda Maluku adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang, dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, terutama terkait kehormatan dan reputasi pribadi.

“Perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami di mana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta dapat menimbulkan rasa kebencian dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Dodi.

Terkait isu yang berkembang di media sosial, Dodi juga membantah adanya intervensi yang dilakukan Hendrik Lewerissa terhadap proses penanganan perkara di kepolisian.

“Kami membantah secara tegas bahwa tidak ada sama sekali tindakan mengintervensi yang dilakukan klien kami terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses laporan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Polda Maluku bekerja secara independen berdasarkan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Melanda, Pangdam Pattimura Pimpin Doa Bersama Lintas Agama di Ambon

“Polda Maluku adalah institusi negara yang independen dan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga klien kami sepenuhnya menghormati dan mempercayakan proses penanganannya sesuai prosedur,” ujarnya.

Di sisi lain, Dodi menyatakan bahwa Hendrik Lewerissa tetap terbuka terhadap kritik dari masyarakat, termasuk terkait pembangunan di Maluku, selama kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang pribadi.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi undang-undang, selama disampaikan sesuai prosedur, berbasis fakta dan data, serta tidak menyerang pribadi,” katanya.

Ia juga meminta pihak yang dilaporkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini di media sosial.

“Sebagai warga negara yang baik, ketika telah mendapatkan undangan dari pihak kepolisian maka semestinya menghadiri undangan tersebut dan menggunakan kesempatan itu untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Dodi berharap Polda Maluku dapat memproses laporan tersebut secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami meminta kepada Polda Maluku agar terus memproses laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Dodi.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Statement Presiden Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?
Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIT

Statement Presiden Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT