Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Bandar Lampung– Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, Jumat (22/5).

Dalam perkara dengan Register Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli.

Fahri Bachmid dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pemohon terkait aspek konstitusional dalam proses penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, hingga kedudukan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri menegaskan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya merupakan bentuk konkret dari hukum konstitusi yang harus dijalankan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Menurut Fahri, penggunaan kewenangan negara dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.

Baca Juga :  Sespimma Polri Angkatan 75 Perkuat Sinergi dengan Distanhorti Jabar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Setiap tindakan pro justitia harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta memiliki dasar hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fahri dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Fahri juga menyoroti kedudukan audit kerugian negara dalam konstruksi delik korupsi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 603 KUHP, unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang memiliki legitimasi konstitusional.

Menurutnya, kerugian negara tidak dapat dibangun hanya melalui asumsi ataupun pendekatan administratif internal tanpa dasar audit yang sah.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki legitimasi konstitusional yang memadai,” tegasnya.

Fahri Bachmid turut menguraikan perbedaan kedudukan konstitusional antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menyebut BPK merupakan lembaga negara yang memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara itu, BPKP disebutnya merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang berada dalam ranah administratif eksekutif, sehingga memiliki legitimasi berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.

Dalam pandangannya, penggunaan alat bukti yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut dapat berimplikasi pada tidak sahnya alat bukti tersebut secara hukum.

Selain itu, Fahri juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh organ negara, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan.

Ia menilai tidak boleh ada tindakan administratif ataupun kebijakan kelembagaan yang bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Di akhir keterangannya, Fahri menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum. Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” tutup Fahri Bachmid.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berdiri Dua Jam di Hercules ke Meja Komitmen, Bupati SBT Kejar Tuntaskan RDTR
Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti
Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026
Gubernur Maluku Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Ekonomi Maritim dan Budidaya Rumput Laut 10.000 Hektar
Viral! Aksi Warga Buang Sampah ke Laut Berkedok ‘Tradisi’ di Kabupaten Buru Menuai Kecaman
Gubernur Maluku Buktikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mutu Pendidikan Kepulauan Lewat Penghargaan Kemendagri
Gubernur Maluku Desak DPR RI Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Manusela dan Kejelasan Aset Pala Banda

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41 WIT

Berdiri Dua Jam di Hercules ke Meja Komitmen, Bupati SBT Kejar Tuntaskan RDTR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:35 WIT

Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:18 WIT

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 19 September 2026 - 12:32 WIT

Maluku Jadi Pilot Project Perumahan Subsidi & Lonjakan Bedah Rumah 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 12:26 WIT

Gubernur Maluku Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Ekonomi Maritim dan Budidaya Rumput Laut 10.000 Hektar

Berita Terbaru