Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung– Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, Jumat (22/5).

Dalam perkara dengan Register Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli.

Fahri Bachmid dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pemohon terkait aspek konstitusional dalam proses penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, hingga kedudukan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri menegaskan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya merupakan bentuk konkret dari hukum konstitusi yang harus dijalankan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Menurut Fahri, penggunaan kewenangan negara dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.

Baca Juga :  Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

“Setiap tindakan pro justitia harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta memiliki dasar hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fahri dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Fahri juga menyoroti kedudukan audit kerugian negara dalam konstruksi delik korupsi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 603 KUHP, unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang memiliki legitimasi konstitusional.

Menurutnya, kerugian negara tidak dapat dibangun hanya melalui asumsi ataupun pendekatan administratif internal tanpa dasar audit yang sah.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki legitimasi konstitusional yang memadai,” tegasnya.

Fahri Bachmid turut menguraikan perbedaan kedudukan konstitusional antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menyebut BPK merupakan lembaga negara yang memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Baca Juga :  Logo Musda HIPMI Maluku XII, Simbol Identitas, Ketangguhan, dan Warisan Budaya

Sementara itu, BPKP disebutnya merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang berada dalam ranah administratif eksekutif, sehingga memiliki legitimasi berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.

Dalam pandangannya, penggunaan alat bukti yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut dapat berimplikasi pada tidak sahnya alat bukti tersebut secara hukum.

Selain itu, Fahri juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh organ negara, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan.

Ia menilai tidak boleh ada tindakan administratif ataupun kebijakan kelembagaan yang bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Di akhir keterangannya, Fahri menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum. Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” tutup Fahri Bachmid.***

Berita Terkait

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur
FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku
Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional
Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak
Dari Kejurnas Karate FORKI Maluku Sabet Dua Medali
Wasekjen BPP HIPMI: Rakerda HIPMI Maluku Harus Jadi Ruang Konsolidasi Ekonomi Daerah
Sespimma Polri Angkatan 75 Perkuat Sinergi dengan Distanhorti Jabar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Temui Mentan, Bupati SBB Fokus Percepat Pengembangan Pertanian dan Agroindustri

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:21 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIT

FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIT

Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIT

Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIT

Dari Kejurnas Karate FORKI Maluku Sabet Dua Medali

Berita Terbaru