Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Manajemen Karaoke Grand Palace dan Pub salah satu cafe besar di Kota Ambon diduga kuat “memutilasi” hak karyawannya.

Berdasarkan informasi diterima media ini, dari sumber terpacaya yang namanya enggan disebutkan, Rabu (07/10/2026), di Ambon menjelaskan menajemen Grand Palace disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan hak karyawan yang diatur berdasarkan ketentuan aturan ketenega kerjaan.

Menurut keterangan yang diungkapkan nara sumber, bahwa salah satu karyawan Grand Palace yang sehari harinya merupakan Manager Ladies Club (LC) ternyata dipecat secara sepihak tanpa ada pesangon sepeserpun dari pihak menajemen, padahal yang bersangkutan telah menjadi karyawan sejak tahun 2022.

Selain itu, Manager LC tersebut semasa kerjanya diupah dengan besaran nilai Rp.1.000.000,- per bulan, jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Ambon yakni sebesar Rp.3.381.225,- .

Pihak menajemen juga diketahui tidak pernah menerapkan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan bagi para karyawannya termasuk korban Manager LC yang dipecat.

Selain korban Manager LC, ternyata diskriminasi tenaga kerja juga dialami oleh salah satu Disc Joki (DC), dimana diduga terjadi pemutusan kontrak secara sepihak.

Menurut keterangan nara sumber, DJ tersebut memiliki kontrak tertulis dengan pihak menajemen selama tiga bulan, tetapi kenyataannya sebelum masa kontrak selesai, pihak menajemen telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Baca Juga :  Jangan Beri Uang Untuk "Anjal"

Padahal diketahui, DJ tersebut tidak pernah melakukan kesalahan sedikitpun yang tertuang dalam kontrak, perbuatan menajemen merupakan perbuatan wanprestasi yang merugikan DJ dimaksud.

Perbuatan menajemen Karaoke Grand Palace dan Pub diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.

Sampai berita diterbitkan pihak menajemen Karaoke Grand Palace dan Pub yang dikonfirmasi belum mendapat tanggapan balik. (Atick.T) 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada
Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel
Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,
Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini
DPRD Ambon Minta Gubernur Maluku Selesaikan Permasalahan Galian C
Terkait Karhutla, Pemerintah Selalu Hadir Bagi Masyarakat
Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini

Berita Terbaru

AMBON

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:52 WIT