Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com : Terhitung sudah hampir dua minggu, Kota Ambon mengalami insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah titik lokasi.

Hal ini memicu kritik keras dari politikus lokal, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P), Lucky Upulatu Nikijuluw yang mengatakan kehadiran pemerintah Provinsi dalam penanganan Karhutla di Kota Ambon.

Dikatakan Upulattu, Kota Ambon kini nyaris terendam asap Karhutla, sehingga mencemari kualitas udara. Dan diketahui Karhutla tidak hanya menghanguskan hutan, tetapi juga mengancam pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

Dirinya menyentil anggaran alokasi bencana dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku , serta kehadiran Pemerintah Provinsi dalam kejadian yang menimpa Ibu Kota Provinsi ini.

‎

Menurut Upulatu, anggaran negara seharusnya dirasakan manfaatnya  di lapangan melalui aksi nyata pemadaman dan penyediaan sarana prasarana, bukan sekadar habis digunakan untuk kegiatan seremonial.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja

‎

‎​”Jangan hanya memakai anggaran itu untuk sosialisasi semata! Poin utamanya adalah kesiapan di lapangan. Seharusnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyiapkan armada dan peralatan pemadam kebakaran hutan yang memadai apabila bencana seperti ini terjadi,” jelasnya.

‎

‎​Ia menilai, pemerintah Kota Ambon masih memiliki keterbatasan sarana-prasarana, sehingga dibutuhkan armada dan personel taktik yang diturunkan oleh Provinsi.

‎

‎​Nikijuluw mengingatkan, bahwa penanganan kebakaran hutan memiliki landasan hukum yang mengikat seluruh tingkatan pemerintah. Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Permen LHK No. P.32/2016: 

‎​Kewenangan Wilayah Hutan di Provinsi:

‎Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan dan unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memegang kendali penuh atas perlindungan, pengawasan, serta rehabilitasi kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 

Baca Juga :  Undangan Hari Kartini TP PKK Hingga Pimpin Apel, Sah Secara Administratif ; Begini Penjelasannya

‎

‎Ditambahkannya, Pemkot Ambon melalui BPBD dan Damkar menjadi garda terdepan penanganan awal. Seharusnya Pemprov Maluku wajib mengambil alih komando atau melakukan intervensi saat dampak kebakaran meluas dan sumber daya di tingkat kota tidak lagi memadai.

‎

‎Disisi lain, lanjut Upulattu, Gubernur Maluku juga harus berwenang menetapkan Status Siaga Darurat serta mengerahkan Satgas Pengendali Karhutla Provinsi. 

‎

‎​Dampak kebakaran permukaan yang kian meluas membuat warga Ambon resah. Pihak DPRD Kota Ambon menegaskan agar Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon segera bersinergi secara konkrit tanpa mengedepankan ego sektoral.

‎

‎​”Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku memiliki tugas serta kewenangan yang jelas terhadap karhutla. Jangan sampai ketika bencana terjadi dinas terkait justru terkesan ‘menghilang’ dan membiarkan pemerintah kota bertarung sendiri di lapangan,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel
Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 
Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,
Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme
Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini
DPRD Ambon Minta Gubernur Maluku Selesaikan Permasalahan Galian C
Terkait Karhutla, Pemerintah Selalu Hadir Bagi Masyarakat
Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini

Berita Terbaru

AMBON

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:52 WIT