Matarumah Nunumete Hative Besar Layangkan Somasi Kepada Saniri Negeri

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Gardamaluku.com– Anak adat asal Negeri Hative Besar dari Matarumah Nunumete mensomasi Badan Saniri Negeri atas penetapan matarumah yang diduga tidak sesuai dengan silsilah yang ada di negeri tersebut.

Kepala Matarumah Nunumete, Jusuf Leunard Nunumete, mengatakan penatapan matarumah parentah yang telah dilakukan oleh Badan Saniri dinilai gagal total, karena yang ditetapkan itu bukan matarumah melainkan teon matarumah.

“Penetapan dua matarumah yang dilakukan Badan Saniri Negeri, yaitu matarumah Tole dan matarumah Mandalisa sebagai matarumah parentah Negeri Hative Besar tidak dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah negeri ini,” ungkap Nunumete kepada wartawan di Negeri Hative Besar, Sabtu (24/082024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penetapan matarumah Tole dan Mandalisa sebagai matarumah parentah di Negeri Hative Besar merupakan suatu kesalahan atau kekeliruan, karena kedua matarumah tersebut tidak tercatat sebagai kepala Pemerintah Negeri Hative Besar dalam sejarah negeri.

Nunumete menjelaskan, Tole dan Mandalisa adalah rumah bukan rumahtau atau matarumah. Karena Tole dan Mandalisa merupakan nama kelompok asal pada mulanya waktu tiba di Negeri Hative Besar. “Kelompok ini cukup besar, sehingga langsung bisa membentuk suku atau soa. Pengelompokan tersebut terjadi karena factor geneologi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesan Kuat Bupati Asri Arman di Lisabata: Jaga Pela Gandong, Jaga Persaudaraan

Dalam pengambilan keputusan kedua matarumah tersebut, lanjut Nunumete, dilakukan dengan cara voting dengan mengesampingkan factor sejarah negeri. Dengan demikian Badan Saniri Negeri telah melanggar tugas utamanya.

“Saat pengambilan keputusan untuk menetapkan kedua matarumah itu sebagai matarumah parentah Badan Saniri Negeri hanya melakukan voting. Hal ini sudah keluar dari tugas utama mereka yaitu, menjaga, mengayomi dan melestarikan hal asal usul dan hukum adat atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 55 dan Pasal 64 tentang larangan bagi anggota saniri negeri,” terangnya.

Untuk itu, tambah Nunumete, dari penilian Badan Saniri terkait pentahapan untuk adanya raja definitif di Negeri Hative Besar sudah mencapai presentasi 90 persen. Hal tersebut dinilai tidak sah.

Baca Juga :  KNPI Apresiasi Kiprah Anak Daerah, Kinerja BPJN Maluku Terarah Berkemajuan

“Kenapa kami katakan itu tidak sah? Karena yang ditetapkan menjadi matarumah parentah itu teon matarumah, bukan matarumah. Bahkan untuk penetapan matarumah parentah tersebut tidak dilakukan uji publik, hal ini yang menjadi persolaan, ada apa sebenarnya?,” tuturnya

Sehingga, lanjutnya, diminta perhatian khusus dari Penjabat Walikota Ambon, DPRD Kota Ambon  dalam hal ini komisi I Bidang Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan Kota Ambon untuk bisa melihat hal ini dengan benar.

“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat somasi untuk Badan Saniri tembusannya untuk camat. Tapi sampai dengan saat ini surat tersebut tidak pernah direspon sama sekali. Sehingga kami berharap perhatian khusus untuk pemimpin-pemimpin agar bisa melihat hal ini dengan jeli, karena ini menyangkut dengan tatanan adat yang ada di negeri ini,” pungkas Nunumete.***

Berita Terkait

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda
Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan
UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah
Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu
AMM Jajaki Kolaborasi dengan Balai Perhutanan Sosial Ambon, Perkuat Peran Pemuda di Sektor Kehutanan
Rakernas Dekan Syariah PTKIN Bahas Kurikulum Cinta Hingga Isu Perempuan
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs
Melaju Mulus, Steven Risakotta Lolos Administrasi Calon Ketua Golkar Ambon

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:20 WIT

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda

Kamis, 30 April 2026 - 15:13 WIT

Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 - 12:14 WIT

UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:38 WIT

Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIT

AMM Jajaki Kolaborasi dengan Balai Perhutanan Sosial Ambon, Perkuat Peran Pemuda di Sektor Kehutanan

Berita Terbaru

AMBON

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT