Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Noija Fileo Pistos, selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam kasus galian C, tetap mempertahankan dalil-dalilnya sebagaimana yang telah disampaikan pada Pledoi/Nota Pembelaan dan menegaskan penolakan terhadap semua dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, maupun refleksinya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam Duplik ini, Selasa (10/10/2024).

Menurut Noija dalam pembacaan sidang Duplik di Pengadilan Negeri Ambon, Surat Tuntutan yang diajukan oleh JPU harus didasarkan pada Surat Dakwaan tanpa adanya kontradiksi atau kelalaian.

“Perubahan Surat Tuntutan tidak diperkenankan dalam hukum acara pidana maupun Peraturan Internal Kejaksaan Agung RI, karena surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya dapat diajukan sekali dalam persidangan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, jika ada kekeliruan setelah Surat Tuntutan dibacakan, maka untuk mewujudkan keadilan dalam proses acara pidana terhadap terdakwa, Penuntut Umum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk diputuskan,” jelas Noija.

Dijelaskan lebih lanjut, pada hal. 2 poin 1 refleksi, JPU secara terang benderang mengakui kekeliruannya yang menyebutkan bahwa Penuntut Umum lewat refleksi ini mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan nama sungai yang seharusnya adalah sungai Waeira di Negeri Rohomoni, Kec. Pulau Haruku, Kab. Maluku Tengah.

“Penuntut umum juga manusia biasa yang memiliki kelemahan dan keterbatasan yang dapat terjadi, namun dapat dilihat dari Surat Dakwaan serta selama proses persidangan, Penuntut Umum menunjukkan locus delecti dalam perkara ini adalah sungai Waeira di Negeri Rohomoni, Kec. Pulau Haruku, Kab. Maluku Tengah,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamen Dorong Percepatan Pengembangan Kampus Universitas Muhammadiyah Maluku

Menurut ACHMAD IMAM LAHAYA dalam “Analisis Terhadap Kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Perubahan Surat Tuntutan” (dibimbing oleh Audyna Mayasari Muin dan Dara Indrawati), perubahan Surat Tuntutan karena terjadinya kekeliruan/kesalahan pengetikan (clerical error) yang merupakan kesalahan administrasi (kesalahan teknis) dimungkinkan selama dianggap penting dan tidak mempengaruhi substansi, maka dapat direvisi melalui renvoi karena pada prinsipnya kesalahan administrasi (kesalahan teknis) bukan merupakan permasalahan hukum.

Terkait hal ini, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa:

  1. Kekeliruan penyebutan locus delicti oleh JPU dalam perkara ini sangat fatal dan berdampak langsung terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta mempengaruhi hukuman yang diterima oleh terdakwa, bahwa seseorang tidak bisa dituntut dan dipidana atas perbuatan yang terjadi pada lokasi/tempat yang tidak dilakukan oleh terdakwa;
  2. Berdasarkan fakta persidangan, hingga Duplik ini diajukan, JPU tidak pernah mengajukan revisi melalui renvoi sebagaimana dimaksud sehingga kekeliruan tersebut harus diakui sebagai fakta yang kebenarannya tidak dapat dibantah dan bahkan telah diakui langsung oleh JPU.

“Pengakuan dalam hukum pidana adalah suatu konsep yang kompleks dan multifaset. Dari sudut pandang yuridis, pengakuan adalah bukti yang kuat dalam proses peradilan. Dari sudut pandang filosofis, pengakuan adalah suatu bentuk pengakuan atas kesalahan dan tanggung jawab moral.”

Baca Juga :  Hari Kedua Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1504/Ambon Bagun Lima RTHL

Namun, penting untuk memastikan bahwa pengakuan diperoleh dengan cara yang adil dan sah, dan tidak melanggar hak asasi manusia, bahwa Pengakuan JPU atau kekeliruan dalam tuntutannya telah dinyatakan secara adil dan sah serta tidak melanggar hak asasi manusia,” terangnya.

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta persidangan yang telah terungkap serta pengakuan JPU mengenai adanya kekeliruan yang menyebabkan terjadinya kontradiksi antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan Duplik/Taggapan ini dan memohon kiranya memutus perkara ini dengan amar:

  1. Menerima seluruh Duplik/Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa;
  2. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan rekan JPU;
  3. Menyatakan mengembalikan seluruh berkas perkara dalam perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum;
  4. Menyatakan bahwa terdapat kontradiksi/pertentangan dalam dalil antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menjadi kabur (obscuur libel);
  5. Menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.***

Berita Terkait

FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema
Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner
KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR
KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial
BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIT

FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:05 WIT

Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIT

KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:57 WIT

Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan

Berita Terbaru