Tak Terima Dibilang Tak Bisa Dibuktikan, Syaranamual Tantang Balik Alfaris

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : Ambon, – Kuasa Hukum dari Lheondrid Simauw , Joymicho Syaranamual tidak Terima dengan pernyataan yang dilontarkan Pengacara Roos. J. Alfaris terkait pernikahan antara Pieter Christian Simauw dan Wehelmina Thenu soal bukti suray yang tidak bisa dibuktikan.

Menyikapi hal itu, kepada Media ini, vhia telepon whatsap kemarin malam, Joymicho Syaranamual menegaskan, terkait dengan bukti surat pernikahan Oma (Nenek) dari Lheondrid Simauw (Pelo) dan Pieter Christian Simauw telah dimasukan ke Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan alat bukti beberapa waktu lalu.

“Kami telah memasukan alat bukti surat nikah, jadi salah kalau kuasa hukum penggugat intervensi katakan tidak dapat dibuktikan,” tegas Syaranamual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, lanjut dia, Ibu Roos Alfaris yang membuktikan bukan mengatakan kalau alat bukti kami yang sudah dimasukan ke persidangan tidak dapat dibuktikan.

Dirinya sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Alfaris kepada media, dirinya berharap agar pembuktian dapat dilakukan saat sidang.

Selain itu, kaitan dengan surat keterangan dari Ketua MJ GPM Rehoboth yang disampaikan kepada salah satu saksi mereka saat sidang Rabu kemarin yakni Geratis Alputila sebanyak tiga kali.

“Surat pertama itu berisi tentang pernikahan pada tanggal 9 September 1977 dengan Nomor Surat 106 bukan atas nama Richmond Karl Simauw dan Anastasya Jorris tetapi atas nama orang lain, sedangkan surat kedua dikeluarkan untuk membatalkan surat pertama itu,” tutur dia.

Tetapi, sambungnya, ada juga surat ketiga yang dikeluarkan, dimana surat itu membatalkan surat kedua dan menguatkan surat pertama.

Sehingga menurut dia, ada surat ketiga yang dipakai pada bukti persidangan kemarin jadi secara langsung keabsahan dari surat kedua dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Untuk Syaranamual berapa agar masyarakat jangan mudah percaya dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dan dirinya menantang kuasa hukum lawan untuk dapat membuktikan kalau tidak yakin terhadap bukti surat tersebut.

Sementara disisi lain, Alfaris yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa surat nikah yang kuasa hukum Lheondrid Simauw ajukan adalah surat palsu karena akta nikah itu tidak benar.

Sebab, lanjut Alfaris, dikeluatlrkannya surat nikah itu atas dasar perceraian antara Pieter Christian Simauw dan Istri pertamanya Maria Parera pada tahun 1947, sedangkan pada Tahun 1947 Pengadilan Negeri belum ada bagaimana bisa terjadi sidang perceraian.

“Tahun 1947 masih Landraarecht, nanti pada Tahun 1950 baru dibentuj Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Pengadilan, namun Pengadilan Negeri Ambon baru dibentuk pada tahun 1957,” jelas Alfaris.

Selain itu, surat nikah Oma dari Lheondrid Simaut (Pelo) tidak ditemukan pada arsip daerah maupun pada Disdukcapil. Jadi lanjutnya kalau Kuasa hukum dari Lheondrid Simauw mau menempuh jalur hukum silahkan, tutup Alfaris. (Patrick T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Minta Dinas Pendidikan Siapkan Data Sekolah Rusak, SDN 2 Latuhalat Fokus Perbaikan di APBD 2027
Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang
Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan
Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup
Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks
SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara
Terkait SPPT-PBB, Kinerja Desa/Negeri/Kelurahan Dinilai Tidak Ada Harapan, Pemkot Kerjasama Dengan TP-PKK Tahun Depan
KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:24 WIT

DPRD Minta Dinas Pendidikan Siapkan Data Sekolah Rusak, SDN 2 Latuhalat Fokus Perbaikan di APBD 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:32 WIT

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:38 WIT

Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:05 WIT

SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara

Berita Terbaru

AMBON

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:32 WIT