PT ASN Diduga “Bermain” di Luar Izin, Ratusan Kubik Pasir Disedot Setiap Hari

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aktivitas Galian C.***

i

Ilustrasi Aktivitas Galian C.***

Bula, GardaMaluku.com— Dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Abadi Sarana Nusa (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kian mencuat. Perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Bula itu dituding melampaui batas izin dan melakukan pengerukan pasir secara membabi buta.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, setiap hari ratusan kubik pasir dikeruk dari lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen izin operasional.

Material hasil tambang kemudian diangkut dengan tongkang tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hampir tiap hari bisa 100 ret keluar, dan banyak yang diambil dari luar wilayah izin,” ungkap sumber terpercaya, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  30 Anggota DPRD SBB Periode 2024-2029 Dilantik

Praktik tersebut bukan hanya soal penyalahgunaan izin. ASN juga dituding menekan harga pembelian material dari masyarakat jauh di bawah harga pasar.

“Mereka beli pasir hanya Rp400 sampai Rp450 ribu per ret. Padahal harga pasaran bisa tembus Rp550–600 ribu. Jelas ini merugikan masyarakat,” tegas sumber.

Dugaan aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama. Pengerukan dilakukan secara brutal hingga menyasar area yang bukan hak perusahaan.

Pola kerja ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan masyarakat lokal yang seharusnya mendapat nilai tambah dari aktivitas tambang.

Baca Juga :  Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38

Nama-nama yang disebut terlibat dalam rantai aktivitas perusahaan ini antara lain Pak Said serta Jojo, anak dari Agus, yang masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam operasi lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Abadi Sarana Nusa bungkam dan belum memberikan klarifikasi.

Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah pun ditantang untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang kian merajalela di Seram Bagian Timur ini.***

Berita Terkait

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia
Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar
Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon
Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025
Aksi Bersih Pantai Swiss-Belhotel dan Zest Hotel di Harla ke-38
Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu, Pulihkan Trauma Pasca Ricuh

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:46 WIT

Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 24 September 2025 - 17:46 WIT

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 - 21:09 WIT

Ketua Bawaslu Maluku Tengah Klarifikasi Isu Perselingkuhan: Itu Fitnah dan Tidak Benar

Selasa, 23 September 2025 - 20:38 WIT

Festival Otomotif Terbesar Maluku, AscArt Auto Fest 2025 Jadi Simbol Kota Kreatif Ambon

Selasa, 23 September 2025 - 17:34 WIT

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Berita Terbaru

AMBON

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 - 17:46 WIT

AMBON

Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Sepakati APBDP 2025

Selasa, 23 Sep 2025 - 17:34 WIT