Diduga Emosi dan Ancam, Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penghinaan dan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Abdul Gafur.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja TP PKK SBB, Yeni Rosbayani Asri Dinilai Wujudkan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata

Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Saat itu, pelapor tengah bekerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.

Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu. Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.

Baca Juga :  Sekda Buru Terendus "Money Laudring," Mahasiswa di Ambon Bersikap

“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke proses persidangan.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***

Berita Terkait

FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema
Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner
KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR
KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial
BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIT

FISK IAKN Ambon Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Membangun Generasi Emas di Negeri Ema

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:05 WIT

Hadir di LK III HMI Maluku, Saiful Chaniago Tekankan Lahirnya Pemimpin Visioner

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIT

KNPI SBB Sentil DPRD, Jangan Sibuk Berpolemik Saat Daerah Belum Punya Regulasi CSR

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:57 WIT

Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan

Berita Terbaru